Penimbun Hutan Bakau di Batu 8 “Tantang” Polisi
Tanjungpinang, Radar Kepri-Aksi pemusnahan hutan bakau (mangrove) di Jl RF Fisabilillah, tepatnya di depan kedai buah-buahan kilometer 8 atas yang hanya berjarak sekitar 50 meter dari Daerah Aliran Sungai ( DAS) semakin “menggila”. Bahkan terksesan menantang penegak hukum, khususnya Polres Tanjungpinang, pasalnya, aksi penimbunan bakau itu terus berlangsung, walaupun Polres Tanjungpinang melalui uniti Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) berencana menyidik kasus ini.
Diduga, pemusnahan hutan bakau yang mendapat “restu” dari Pemko Tanjungpinang melalui dinas terkait ini dibeking tokoh masyarakat “kebal”hukum dan oknum polisi.”Kecillah tu…tak ada yang bisa hentikan penimbunan ini.”celoteh A, yang mengaku bisa mengatur aparat penegak hukum.
Sesumbar A yang dipercaya sebagai pengawas lapangan penghancuran hutan bakau ini terasa ada benarnya. Pasalnya, bukan hanya hutan bakau yang musnah, tapi jalan RH Fisabililah yang dilintasi truk bernuatan tanah timbunan juga rusak dan berceceran dijalanan. Jika musim panas menimbulkan debu, jika musim hujan membuat jalan licin dan berlumpur akibat berserakannya tanah timbunan tersebut.
Hingga hari ini, tidak ada tindakan apapun dari Pemko Tanjungpinang khususnya Satuan Polisi Pamong Praja untuk mencegah kehancuran hutan bakau lebih lanjut. Begitu juga dengan sebuah ormas yang getol memprotes penimbunam hutan bakau di Sei Serai beberapa waktu lalu.
Pada kesempatan terpisah, Kapolres Tanjungpinang AKBP Joko Bintoro melalui Kasat Reskrim, AKP Andri Kurniawan SH SIk menegaskan.”Saya sedang sibuk. Tapi nanti akan saya perintahkan unit Tipiter untuk mengusut.”tegasnya, Minggu (11/09) pada radarkepri.com.(irfan)
Berani bener nih. Sama kayak Tokojo Bintan kasusnya padahal sudah diatur dan wajib disesuaikan aturan hukumnya dong..
Sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil pasal 75A, Setiap Orang yang memanfaatkan sumber daya Perairan Pesisir dan perairan pulau-pulau kecil yang tidak memiliki Izin Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)…