; charset=UTF-8" /> Pengusaha Kedai Kopi Mengeluh, Berharap Corona Cepat Berlalu - | ';

| | 136 kali dibaca

Pengusaha Kedai Kopi Mengeluh, Berharap Corona Cepat Berlalu

Tanjungpinang, Radar Kepri-Berdasarkan investigasi lapangan, waspada penyebaran covid-19 warung, kedai kopi dan rumah makan di Tanjungpinang Kepri sepi pengunjung. Ditambah lagi surat edaran Walikota Tanjungpinang tentang larangan untuk menyediakan kursi dan meja, dilarang makan di tempat, pengunjung ataupun pembeli harus bungkus bawa pulang ( take away) Rabu ( 08/04)2020.

Surat Edaran Wali Kota Tanjungpinang No 4432/566/1/2020, tertanggal 06/04 /2020 tentang masa pengaturan penyelenggaraan kegiatan operasional tempat usaha dan kegiatan sosial masyarakat dalam upaya kewaspadaan covid-19 Kota Tanjungpinang menimbulkan beragam keluhan masyarakat.”Macam mana ni ?. Ngopi tak bisa dikedai kopi lagi.”keluh mayoritas pemilik dan penikmat kopi.

Pemiliknkedai kopi Belete yang dihari biasa dan sebelum beredarnya SE wali kota Tanjungpinang dalam pantauan agak lumayan pengujung untuk sekedar ngopi dan sejenak ber- WiFi dalam aktifitasnya, namun untuk sekarang sunyi pengunjung, kursipun tersusun rapi di pojok warung , hanya pekerja tetap dalam ikhhtiar menunggu pengunjung untuk beli bungkus bawa pulang ( take away).
“Susah juga nak cakap sekarang ini , makin susah untuk mencari rejeki dengan adanya SE dari wali kota ini, baru dua Minggu aja sudah macam gini , apalagi ini sampai tanggal 21 nanti, kalau yang punya gaji bulanan enak , lalu kami yang makan gaji tiap hari , susah, kalau tak masuk kerja atau tutup tak dapat gaji, hanya bisa berharap semoga saja Corona ini cepat berlalu dan situasi kembali normal, biar kami senang untuk mencari rejeki, ” kata salah satu karyawan kedai kopi Belete yang enggan disebut namanya.(waty)

Ditulis Oleh Pada Rab 08 Apr 2020. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek