Pengrusak Pagar Dihukum Hanya Percobaan
Tanjungpinang, Radar Kepri-Delapan orang ibu rumah tangga pelaku pengrusakan pagar milik Djodi Wirahadikusuma di Kampung Melayu Kota Piring dihukum. 8 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun 4 bulan oleh majelis hakim PN Tanjungpinang, Kamis (16/05).
Terhadap vonis ini, para ibu rumah tangga menyatakan menerima sedangkan JPU Gustian Juanda SH menyatakan pikir-pikir.
Dalam pertimbangannya, hakim Acep Sopian Sauri SH MH menyebutkan, perbuatan terdakwa bukan atas kemauan sendiri tetapi adanya procokasi dari oknum RT setempat.”Betulkan, ada provokasj dari RT setempat ? Tanya hakim.”Betul Yang Mulia.”ucap para terdakwa, kompak.
Karena, jaksa masih pikir-pikir, proses hukum kasus ini belum berkekuatan hukum tetap.(irfan)