; charset=UTF-8" /> Pengrusak Pagar Dihukum Hanya Percobaan - | ';

| | 193 kali dibaca

Pengrusak Pagar Dihukum Hanya Percobaan

Inilah para ibu-ibu pengrusak pagar yang dihukum hanya percobaan.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Delapan orang ibu rumah tangga pelaku pengrusakan pagar milik Djodi Wirahadikusuma di Kampung Melayu Kota Piring dihukum. 8 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun 4 bulan oleh majelis hakim PN Tanjungpinang, Kamis (16/05).

Terhadap vonis ini, para ibu rumah tangga menyatakan menerima sedangkan JPU Gustian Juanda SH menyatakan pikir-pikir.

Dalam pertimbangannya, hakim Acep Sopian Sauri SH MH menyebutkan, perbuatan terdakwa bukan atas kemauan sendiri tetapi adanya procokasi dari oknum RT setempat.”Betulkan, ada provokasj dari RT setempat ? Tanya hakim.”Betul Yang Mulia.”ucap para terdakwa, kompak.

Karena, jaksa masih pikir-pikir, proses hukum kasus ini belum berkekuatan hukum tetap.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 16 Mei 2019. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek