; charset=UTF-8" /> Penghasilan Tambahan Wabup Dan 7 Kadis Langgar PP - | ';

| | 1,120 kali dibaca

Penghasilan Tambahan Wabup Dan 7 Kadis Langgar PP

Kantor BKD Anambas.

 

Anambas, Radar Kepri-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri dalam LHP atas LKPj TA 2019 di Pemkab Anambas menemukan adanya Realisasi Belanja Pegawai Kabupaten Kepulauan Anambas TA 2019 Tidak Sesuai dengan Ketentuan senilai Rp 813.077.011,95.

Berdasar data LHP atas LKPj TA 2019 BPK Kepri di Anambas yang diterima redaksi radarkepri.com diuraikan Realisasi Belanja Pegawai Kabupaten Kepulauan Anambas TA 2019 Tidak Sesuai dengan Ketentuan senilai Rp813.077.011,95 tersebut.

Berdasarkan LRA Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2019, diketahui anggaran belanja pegawai senilai Rp406.455.018.250,58 dengan realisasi senilai Rp357.208.194.340,00 atau sebesar 87,88% dari anggaran. Jumlah yang disajikan tersebut meningkat senilai Rp14.333.761.005 dibandingkan dengan TA 2018 senilai
Rp342.874.433.335,00.

Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban dan konfirmasi dengan pihak-pihak terkait pada Badan Keuangan Daerah (BKD), Inspektorat dan 11 OPD lainnya, diketahui terdapat realisasi Belanja Pegawai Kabupaten Kepulauan Anambas TA 2019 tidak sesuai ketentuan senilai Rp813.077.011,95 dengan rincian sebagai berikut.

a. Pembayaran Honorarium pada Badan Keuangan Daerah Tidak Sesuai Ketentuan senilai Rp99.795.000. Dari realisasi belanja pegawai senilai Rp357.208.194.340,00, di antaranya senilai Rp14.408.334.190 merupakan realisasi belanja pegawai pada Badan Keuangan Daerah (BKD).
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban dan konfirmasi dengan pihak-pihak terkait,diketahui terdapat realisasi Belanja Pegawai pada BKD TA 2019 tidak sesuai dengan ketentuan sebagai berikut.

1) Pembayaran Honorarium Jabatan Pembantu Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Tidak Memiliki Dasar Kewenangan Dalam Melaksanakan Kegiatan Dalam mengelola keuangan daerah, Bupati Kepulauan Anambas menetapkan Keputusan Bupati
Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penunjukan Pejabat Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah, Pembantu Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas TA 2019. BKD Kabupaten Kepulauan Anambas pada TA 2019 merealisasikan honorarium atas jabatan Pembantu Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah senilai Rp40.000.000. Honorarium tersebut diberikan kepada Wakil Bupati Kepulauan Anambas yang diangkat dalam jabatan Pembantu Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam keputusan Bupati tersebut tidak diatur secara jelas tugas dan wewenang atas jabatan Pembantu Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana dalam keputusan Bupati tersebut hanya mengatur Bupati selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah dalam melaksanakan kewenangannya,
dibantu oleh Pembantu Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pemberian honorarium kepada Wakil Bupati selaku Pembantu Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah telah menjadi Temuan Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas TA 2018. Pada TA 2019 honorarium tersebut masih dibayarkan. Atas adanya pemberian honorarium kepada Wakil Bupati yang tidak memiliki dasar kewenangan tersebut terjadi pemborosan keuangan daerah senilai Rp40.000.000.

2) Pembayaran Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan Intensifikasi dan Ekstensifikasi
Sumber-Sumber Pendapatan Daerah dan Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan dan
Staf Pendukung Administrasi pada Kegiatan Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah Tidak
Sesuai Ketentuan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Anambas pada TA 2019 merealisasikan honorarium Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah senilai Rp713.748.125. (rincian honorarium pada Lampiran 2). Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2017 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pemberian insentif dimaksudkan untuk meningkatkan:
a) Kinerja instansi;
b) Semangat kerja bagi pejabat atau pegawai instansi;
c) Pendapatan daerah; dan
d) Pelayanan kepada masyarakat.
Selain mendapatkan honorarium sebagaimana pada Lampiran 2, terdapat pegawai yang pada
Tahun 2019 juga menerima honorarium lain atas jabatan yang berkaitan dengan tugas
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai berikut.
a) Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan Intensifikasi dan Ekstensifikasi Sumber-Sumber Pendapatan Daerah pada Kegiatan Intensifikasi dan Ekstensifikasi Sumber￾Sumber Pendapatan DaerahBadan Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas merealisasikan Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan Intensifikasi dan Ekstensifikasi Sumber-Sumber Pendapatan Daerah pada Kegiatan Intensifikasi dan Ekstensifikasi Sumber-Sumber Pendapatan Daerah sebagai berikut.

Dalam SK Bupati Nomor 69 Tahun 2019 tentang Tim Intensifikasi dan Ekstensifikasi Sumber-sumber Pendapatan Daerah Tahun 2019, diketahui tugas Tim Intensifikasi dan Ekstensifikasi sumber-sumber Pendapatan Daerah Tahun 2019 sudah menjadi tugas pegawai pemungut pajak dan retribusi daerah dan telah menerima insentif pajak dan retribusi daerah sesuai ketentuan yaitu sebagai berikut.

Kantor PUPR Anambas.

 

(1) Mendata potensi-potensi pajak daerah dan retribusi daerah yang berada di Kecamatan se￾Kabupaten Kepulauan Anambas.
(2) Mencari peluang-peluang dan kesempatan-kesempatan untuk meningkatkan pendapatan
daerah serta melakukan dialog/pembicaraan di tingkat Provinsi dan di tingkat Pemerintah
Pusat dalam upaya meningkatkan Pendapatan Daerah.
(3) Melakukan pembinaan, pengecekan dan penagihan terhadap wajib pajak daerah.
b) Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan dan Staf Pendukung Administrasi pada
Kegiatan Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas merealisasikan Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan dan Staf Pendukung Administrasi pada Kegiatan Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah sebagai berikut.

Dalam SK Kepala BKD Nomor 09/BKD/I/2019 tentang Pembentukan Tim Kegiatan Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah pada BKD, diketahui tugas Tim Kegiatan Optimalisasi
Penerimaan Pajak Daerah pada BKD sudah menjadi tugas pegawai pemungut pajak dan
retribusi daerah dan telah menerima insentif pajak dan retribusi daerah sesuai ketentuan yaitu sebagai berikut.
(1) Melaksanakan Persiapan Kegiatan Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing;
(2) Melakukan survei lapangan untuk melakukan pendataan, pengawasan, penertiban, uji potensi, monitoring dan evaluasi;
(3) Berkoordinasi dengan SKPD terkait, Camat, Lurah, dan Kepala Desa setempat.
Dengan demikian terdapat pembayaran honorarium ganda untuk satu tugas, wewenang dan maksud tujuan yang sama, sehingga terdapat pemborosan keuangan daerah senilai
Rp59.795.000,00 (Rp29.775.000,00 + Rp 30.020.000,00). Plt. Kepala Badan Keuangan Daerah menyatakan bahwa Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diberikan atas capaian kinerja tertentu yaitu pencapaian target penerimaan Pajak
dan Retribusi Daerah yang ditetapkan dalam APBD yang dijabarkan secara triwulan dalam
Peraturan Kepala Daerah. Sedangkan kegiatan Intensifikasi dan Ekstensifikasi merupakan
kegiatan peningkatan penerimaan pendapatan daerah secara keseluruhan mencakup Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Lebih lanjut dalam kegiatan Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah, panitia turun langsung ke lapangan melakukan
pemantauan kepada wajib pajak yang berada di kecamatan dan desa yang dipisahkan oleh laut.

b. Pembayaran Belanja Tambahan Penghasilan Berdasarkan Prestasi Kerja pada Inspektorat
Tidak Sesuai Ketentuan senilai Rp45.337.404.

Dari realisasi belanja pegawai senilai Rp 357.208.194.340 di antaranya senilai Rp 8.390.708.896,00 merupakan realisasi belanja pegawai pada Inspektorat.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban dan konfirmasi dengan pihak-pihak terkait,diketahui terdapat pembayaran Belanja Tambahan Penghasilan Berdasarkan Prestasi Kerja pada Inspektorat tidak sesuai ketentuan senilai Rp45.337.404.
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, diketahui Besaran TPP berdasarkan komponen Prestasi Kerja yang diterima oleh PNS setiap bulannya dipengaruhi indikator tingkat kinerja yang diukur melalui capaian kinerja keuangan belanja langsung perangkat daerah berdasarkan target kinerja keuangan OPD yang terakumulasi setiap bulannya. Target Kinerja
keuangan OPD disusun oleh Pengguna Anggaran OPD yang disetujui oleh Pemegang Kekuasaan Keuangan Daerah, untuk selanjutnya ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala Daerah. Besaran tunjangan penghasilan pegawai diperhitungkan dengan sistem aplikasi elektronik, yaitu Anambas Single Information System (ASIS).
Bupati Kepulauan Anambas telah menetapkan target kinerja keuangan belanja langsung OPD Tahun 2019 dalam Surat Keputusan Bupati Nomor 148 Tahun 2019. Dari dokumen target dan realisasi kinerja keuangan belanja langsung OPD Inspektorat yang telah diinput dalam aplikasi ASIS, diketahui target bulan Januari senilai Rp186.000.200 dengan realisasi senilai Rp74.998.000 atau sebesar 40,32% dari target. Dalam Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, diketahui besaran tunjangan penghasilan berdasarkan prestasi kerja diukur dengan ketentuan capaian kinerja keuangan kurang  dari 50%, tunjangan penghasilan yang dibayarkan sebesar persentase capaian kinerja keuangan
tersebut.
Lebih lanjut dari hasil pemeriksaan dokumen amprah tunjangan penghasilan berdasarkan prestasi kerja Inspektorat, diketahui pada bulan Januari realisasi tunjangan sebesar 100% sehingga terdapat pemborosan keuangan daerah senilai Rp 45.337.404 dengan rincian pada Lampiran 3.
c. Pembayaran Belanja Tambahan Penghasilan Berdasarkan Prestasi Kerja pada 11 OPD Tidak
Sesuai Ketentuan senilai Rp 667.944.607,95
Dari realisasi belanja pegawai senilai Rp357.208.194.340 di antaranya senilai
Rp42.828.314.771 merupakan realisasi tunjangan penghasilan berdasarkan prestasi kerja.
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Bagian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, diketahui Besaran TPP berdasarkan komponen Prestasi Kerja yang diterima oleh PNS setiap bulannya dipengaruhi indikator tingkat kinerja yang diukur melalui capaian kinerja keuangan belanja langsung perangkat daerah berdasarkan target kinerja keuangan OPD yang terakumulasi setiap bulannya.

Target Kinerja keuangan OPD disusun oleh Pengguna Anggaran OPD yang disetujui oleh Pemegang Kekuasaan Keuangan Daerah untuk selanjutnya ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala Daerah. Besaran tunjangan penghasilan pegawai diperhitungkan dengan sistem aplikasi elektronik yaitu Anambas Single Information System (ASIS).
Bupati Kepulauan Anambas telah menetapkan target kinerja keuangan belanja langsung OPD Tahun 2019 dalam Surat Keputusan Bupati Nomor 148 Tahun 2019. Dari hasil pemeriksaan atas SK Bupati tersebut, serta hasil walktrough aplikasi ASIS, diketahui terdapat 11 OPD yang menetapkan target kinerja keuangan belanja langsung bulan Januari 2019 senilai Rp0,00 dengan realisasi senilai Rp0,00 dan besar tunjangan penghasilan berdasarkan prestasi kerja 0%, namun dalam realisasinya
dibayarkan 100% senilai Rp667.944.607,95 dengan rincian sebagai berikut.

Hasil konfirmasi dengan Bendahara Bakesbangpol, Kepala Sub Bidang Perbendaharaan dan Kepala Bidang Perbendaharaan BKD, diketahui setiap akhir bulan realisasi kinerja keuangan belanja
langsung diinput oleh bendahara OPD dalam aplikasi ASIS sesuai dengan realisasi masing-masing OPD. Pada bulan Januari, benar terdapat OPD yang belum merealisasikan belanja langsung dikarenakan awal tahun belum ada kegiatan.

Lebih lanjut diketahui pembayaran tunjangan
berdasarkan prestasi kerja tetap dibayarkan berdasarkan kinerja keuangan belanja tidak langsung dhi. belanja pegawai.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas,yang menyebutkan bahwa Besaran tunjangan penghasilan berdasarkan komponen prestasi kerja yang diterima oleh PNS setiap bulannya, dipengaruhi indikator tingkat kinerja yang diukur melalui capaian  kinerja keuangan belanja langsung perangkat daerah, berdasarkan target kinerja keuangan OPD yang terakumulasi setiap bulannya dan diperhitungkan dengan sistem aplikasi elektronik yaitu Anambas Single Information System (ASIS).
Dengan demikian atas realisasi tunjangan penghasilan berdasarkan prestasi kerja pada 11 OPD terdapat kelebihan pembayaran senilai Rp667.944.607,95.

BPK Kepri menuliskan, Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 63 ayat
(2) yang menyatakan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil daerah berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 pada pasal 5 ayat (3) yang menyatakan bahwa kepala daerah selaku kekuasaan pengelolaan keuangan daerah hanya dapat melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada:
1) Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelola keuangan daerah;
2) Kepala SKPKD selaku PPKD; dan
3) Kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/pengguna barang daerah;
c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2019 pada Lampiran yang menyatakan bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi anggaran daerah,
penganggaran honorarium bagi PNSD dan Non PNSD memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas dan efektivitas dalam pencapaian sasaran program dan kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan waktu pelaksanaan kegiatan dalam rangka mencapai target kegiatan dimaksud. Berkaitan dengan
hal tersebut, pemberian honorarium bagi PNSD dan Non PNSD dibatasi dan hanya didasarkan
pertimbangan bahwa keberadaan PNSD dan Non PNSD dalam kegiatan benar-benar memiliki peranan dan kontribusi nyata terhadap efektivitas pelaksanaan kegiatan dimaksud dengan memperhatikan pemberian Tambahan Penghasilan bagi PNSD sesuai kemampuan keuangan daerah dengan persetujuan DPRD, dan pemberian insentif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerahdengan mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010.
d. Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, Pasal 17.

Kantor DLH Anambas.

 

Atas permasalahan tersebut, Kepala OPD menyatakan sebagai berikut.
a. Kepala Badan Keuangan Daerah menyatakan setuju dengan temuan BPK atas pembayaran
honorarium yang tidak sesuai dengan ketentuan;
b. Plt. Inspektur memberikan penjelasan bahwa target kinerja keuangan bulan Januari 2019 senilai Rp94.432.200,00 dengan realisasi belanja langsung senilai Rp74.998.000,00, sehingga capaian kinerja keuangan 79,42% dan tunjangan penghasilan berdasarkan prestasi kerja dibayarkan 100%;
c. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Kepala Dinas Kesehatan PPKB, Plt. Kepala Dinas PUPRPRKP, Kepala Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Camat Jemaja, Camat Siantan, Camat Siantan Tengah, dan Camat Siantan Timur memberikan penjelasan bahwa rancangan target kinerja
keuangan bulan Januari telah dibahas bersama Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah dan ditetapkan dalam Surat Keputusan Bupati. OPD menyusun target kinerja keuangan senilai Rp0,00 dengan pertimbangan bahwa bulan Januari merupakan masa persiapan pekerjaan dan pelaporan atas pekerjaan yang telah diselesaikan pada tahun sebelumnya. Dasar pertimbangan pembayaran Tunjangan Penghasilan Berdasarkan Prestasi Kerja adalah transaksi keuangan yang pada bulan Januari yang tidak disahkan dan dicatat dalam aplikasi SIMDA dan ASIS, yang selanjutnya disahkan dan dicatat pada bulan Februari 2019.

d. Camat Jemaja Timur sependapat dengan BPK dan ke depannya akan melakukan klasifikasi dan verifikasi atas pembayaran belanja dengan mempedomani ketentuan.
Atas tanggapan tersebut, BPK berpendapat bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, diketahui bahwa:
a. Target Kinerja keuangan OPD disusun oleh Pengguna Anggaran OPD yang disetujui oleh Pemegang Kekuasaan Keuangan Daerah untuk selanjutnya ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala Daerah.
Lebih lanjut SK Bupati Nomor 148 Tahun 2019 tentang Target Kinerja Keuangan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menetapkan bahwa target Kinerja Keuangan bulan Januari adalah Rp186.000.200 dan selama Tahun 2019 tidak ada perubahan atas SK tersebut.
b. Besaran tunjangan penghasilan berdasarkan komponen Prestasi Kerja yang diterima oleh PNS setiap bulannya dipengaruhi indikator tingkat kinerja yang diukur melalui capaian kinerja keuangan belanja langsung perangkat daerah berdasarkan target kinerja keuangan OPD yang terakumulasi setiap bulannya dan diperhitungkan dengan sistem aplikasi elektronik yaitu Anambas Single Information
System (ASIS).

BPK merekomendasikan Bupati Kepulauan Anambas agar:
a. Memperhatikan ketentuan sebelum menetapkan Surat Keputusan tentang pemberian honorarium bagi pegawai;
b. Memerintahkan Kepala Badan Keuangan Daerah untuk:
1) mempedomani ketentuan dalam mengusulkan pembuatan Surat Keputusan tentang pemberian honorarium bagi pegawai;
2) menginstruksikan Kepala Bidang Perbendaharaan supaya lebih cermat dalam verifikasi pembayaran tunjangan penghasilan berdasarkan prestasi kerja;
c. Menghentikan pencairan honorarium sebagai berikut:
1) Honorarium Jabatan Pembantu Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah;
2) Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan Intensifikasi dan Ekstensifikasi Sumber-Sumber
Pendapatan Daerah;
3) Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan dan Staf Pendukung Administrasi pada Kegiatan
Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah;
d. Memerintahkan Inspektur, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Dinas Kesehatan PPKB, Dinas PUPRPRKP, Dishub LH, Disparbud, Kepala Bakesbangpol, Camat Jemaja, Camat Siantan, Camat Jemaja Timur, Camat Siantan Tengah dan Camat Siantan Timur untuk:
1) menginstruksikan Bendahara Pengeluaran supaya memperhitungkan pembayaran tunjangan penghasilan berdasarkan prestasi kerja senilai Rp713.282.011,95 pada pembayaran berikutnya bagi pegawai yang kelebihan menerima tunjangan tersebut, dan bagi pegawai yang pensiun atau mutasi ke satker/instansi lain untuk melakukan penyetoran ke Kas Daerah;
2) menginstruksikan Bendahara Pengeluaran dan Kasubbag Umum dan Keuangan pada OPD
masing-masing supaya membayarkan tunjangan penghasilan berdasarkan prestasi kerja mempedomani ketentuan.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 22 Jul 2020. Kategory Anambas, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek