; charset=UTF-8" /> Penggerebekan Ruko Penyimpanan Kosmetik Tanpa Ijin Edar Masih Pengembangan - | ';

| | 209 kali dibaca

Penggerebekan Ruko Penyimpanan Kosmetik Tanpa Ijin Edar Masih Pengembangan

Tim Loka BPOM Tanjungpinang saat menggeledah ruko penyimpanan kosmetik tanpa ijin edar, Selasa (23/06).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Penggerebekan rumah toko (ruko) di Jl Gatot Subroto, Tanjungpinang oleh BPOM Tanjungpinang pada Selasa (23/06) belum disimpulkan siapa yang bertanggungjawab dan layak ditetapkan sebagai tersangka karena masih tahan pengembangan.

Hal ini terungkap saat radarkepri.com mengkonfirmasi dengan Kepala BPOM Tanjungpinang, Mardianto melalui WA-nya pada Jumat (26/06).”Kami sedang pengembangan pak untuk mengumpulkan bukti dan meminta keterangan.”tulisnya.

Menjawab pertanyaan radarkepri.com tentang berapa orang yang telah dimintai keterangan, Mardianto menuliskan.”Baru mulai minta keterangan pak, sampai Selasa.”jelasnya.

Pada penggerebekan itu, Loka BPOM Tanjungpinang dibantu Satnarkoba, Satreskrim dan Satpol PP serta Dinkes Tanjungpinang menemukan 1259 pieces kosmetik tanpa ijin edar.”Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.”jawab Mardianto saat dikonfir tentan UU yang dilanggar.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Jum 26 Jun 2020. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek