BPOM Tanjungpinang Gerebek Ruko Kosmetik Tanpa Ijin Edar
Tanjungpinang, Radar Kepri-Tim gabungan Loka POM Tanjungpinang menggeledah sebuah ruko di Jl Brigjen Katamso, Tanjungpinang pada Selasa (23/06).
Kepala BPOM Kota Tanjungpinang, Mardianto dikonfirmasi radarkepri.com melalui WA-nya pada Kamis (25/06) malam membenarkan ada penggerebekan disertai penyitaan terhadap rumah toko (ruko) tersebut.
Menurut Mardianto.”PPNS/petugas Loka POM bersama dengan Lintas Sektor (Satnarkoba, Satreskrim, Satpol PP, Disperindag dan Dinkes Tanjungpinang) melakukan kegiatan penindakan terhadap produk kosmetik tanpa izin edar di sebuah ruko di Jl. Gatot Subroto.”tulisnya.
Dilanjutkan Mardianto.”Kegiatan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan kepada petugas Kantor Loka POM Kota Tanjungpinang bahwa beredar Kosmetik tanpa izin edar BPOM di wilayah Kota Tanjungpinang, yang kemudian ditindak lanjuti oleh petugas Loka POM di Kota Tanjungpinang. Dari hasil pemeriksaan ditemukan kosmetik tanpa izin edar.”terangnya.
Menjawab konfirmasi radarkepri.com terkait UU yang dapat dikenakan, Mardianto menuliskan.”Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.”terangnya.(irfan)