; charset=UTF-8" /> Catut Kejati Kepri, Fr Tipu Jn Rp 500 Juta - | ';

| | 482 kali dibaca

Catut Kejati Kepri, Fr Tipu Jn Rp 500 Juta

Mapolres Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Berkedok bisa membantu permasalahan yang sedang dihadapi Jn di Kejati Kepri. Seorang mantan napi penipu berinisial Fr menipu Jn senilai Rp 500 juta.

Namun setelah menyadari dirinya tertipu, Jn menempuh jalur hukum dengan melaporkan Fr ke Mapolres Tanjungpinang, Selasa (23/06) dengan nomor laporan LP-B/77/VI/2020/Kepri/SPK-RES TPI.

Dalam laporanya, Jn menjelaskan aksi tipu-tipu Fr tersebut. Awalnya dia menghadapi masalah di Kejati Kepri. Kemudian pada tanggal 17 Juni 2020 Fr menghubungi Jn dan meminta berjumpa di Jl Sunaryo. Dalam pertemuan tersebut, Fr mengatakan bisa permasalahan yang sedang dihadapi Jn tersebut.

Selanjutnya Fr mengajak bertemu Bw dan MZ di Batam. Setelah bertemu Bw dan MZ, Fr kemudian menceritakan tentang dirinya yang telah jadi tersangka di Kejati Kepri. Bw menyatakan menyanggupi akan membantu Fr di Kejati Kepri.

Tanggal 18 Juni 2020, Fr menelpon Jn untuk bertemu di hotel CK Tanjungpinang. Saat itu Fr mengatakan agar menyediakan uang Rp 1 Miliar mengatas namakan Kejati untuk mendapatkan SP3 perkara pelapor di Kejaksaan Tinggi Kepri. Namun Jn tidak memiliki uang sebanyak itu, namun berusaha mendapatkannya separuhnya dulu.

Setelah uang Rp 500 juta didapat Jn, keduanya bertemu di TCC dan uang itu diserahkan ke Fr. Namun sampai 23 Juni 2020, tidak kunjung ada kejelasan bahkan pada 22 Juni 2020 Fr kembali menghubungi Jn untuk meminta Rp 500 juta lagi.

Mungkin baru sadar dirinya tertipu karena SP3 tak kunjung terbit. Akhirnya Jn melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra SIK dikonfirmasi radarkepri.com terkait dugaan penipuan ini belum memberikan jawaban. Sedangkan Kasi Humas Polres Tanjungpinang Iptu Supriyadi menyatakan.”Belum ada konfirmasi bang.”tulisnya.

Dalam catatan radarkepri.com, Fr juga pernah menipu Yongtek senilai Rp 500 juta dan dihukum 2 tahun penjara pada 13 Juni 2019 lalu. Anehnya belum 1 tahun menjalani hukuman, Fr sudah menghirup udara bebas.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Jum 26 Jun 2020. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek