; charset=UTF-8" /> Pengepul Pasir Timah Timah Kelas Teri Diadili - | ';
'
'
| | 95 kali dibaca

Pengepul Pasir Timah Timah Kelas Teri Diadili

Sidang dengan terdakwa Budiarto secara virtual.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Bawa sekantong pasir timah,Budiarto disidangkan di PN Tanjungpinang karena tidak boleh membawa pasir timah, Selasa (07/09).

Namun, Andi saksi dari Reskrim Polres Lingga mengaku tidak paham mengenai larangan tidak boleh membawa pasir timah,”Tidak ada IUP Yang Mulia.”ujar saksi penangkap.

Hakim Edward MP Sihaloho SH MH mempertanyakan mengapa terdakwa Budiarto ditangkap.”Karena membawa pasir timah tanpa dilengkapi IUP.”jawabnya.

Mendengar jawaban ini, hakim menanyakan.”Emang narkoba yang dia bawa. makanya tadinya saya tanya, dari mana dia dapat pasir timah itu.”herannya.

Menurut saksi penangkap, terdakwa melanggar pasal 161 UU Minerba.’Baca UU, dimana disitu dilarang membawa.”ujar hakim.

Menjawab pertanyaan hakim dari mana dia dapat pasir timah itu.”Dia mendapatkan timah itu dari masyarakat desa Air Salak.”ucapnya.

Dirumah terdakwa Budi, polisi menemukan 4 kantong lagi plastik berisi pasir timah.

Menjelaskan dari mana pasir timah itu didapatkan, saksi menerang dari desa Setajam kampung Damnak.

Saksi Agustina yang merupakan istri Budi, mengaku suaminya tidak menambang tapi menampung.”Kawan-kawannya yang antar hasil tambang, dia membeli saja untuk dijual lagi.”ujarnya.

Saksi Agustina, suaminya baru mulai sebulan mengumpulkan pasir timah.”Dikumpulkan, adelah dua hari sekali dalam sebulan dia bawa pasir timah kerumah.”ucapnya.

Selain pasir timah sebagai barang bukti, polisi juga menyita alat timbang dari kayu, mesin Robin, ember warna hijau berisi pasir timah, uang tunai, pipa sedot dan 4 kantong plastik serta handphone.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 07 Sep 2021. Kategory Lingga, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek