; charset=UTF-8" /> Pengelola Pembangunan Rimba Jaya "Lecehkan" Walikota - | ';

| | 573 kali dibaca

Pengelola Pembangunan Rimba Jaya “Lecehkan” Walikota

Inilah bangunan pagar tanpa izin ala pengelola Rimba Jaya.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Penimbunan laut tak berizin dan membangun tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di kawasan Rimba Jaya terus berlanjut. Padahal, Lurah Kemboja, Raja Mukmin telah mengirimkan surat ke Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk turun dan bertindak tegas pada pengembang Richard Asril.

Hal ini disampaikan Raja Mukmin, Kamis (29/11) sore usai turun kelokasi Rimba Jaya mengecek langsung penimbunan laut dan pembangunan pagar serta bangunan tanpa IMB.”Tidak tindakan berupa penyegelan dari Satpol PP terhadap bangunan tanpa IMB di Rimba Jaya itu.”ujarnya.

Padahal, masih kata Kombes, sapaan Raja Mukmin, surat tersebit sudah hampir sebulan disampaikan ke Satpol PP dengan tembusan Walikota dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (PTSP) Kota Tanjungpinang.”Mandul dan tidak mampu menegakkan Perda. Padahal itu tugas pokok Satpol PP.”ungkap Raja Mukmin.

Pihaknya menilai, pelecehan yang ditampilkan pengelola kawasan Rimba Jaya itu karena ada beking orang “kuat” sehingga semena-mena menimbun laut dan membangun tanpa IMB.

Sementara, Kakansatpol PP Kota Tanjungpinang, Efendi dikonfirmasi radarkepri.com via jejaring sosial WA,hingga berita ini belum menjawab.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 29 Nov 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek