; charset=UTF-8" /> Pengedar 2905 Gram Sabu Asal Madura di Sidangkan - | ';

| | 186 kali dibaca

Pengedar 2905 Gram Sabu Asal Madura di Sidangkan

Inilah 3 pengedar narkoba asal Madura yang disidangkan di PN Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Keprj-Tiga pengedar narkoba jenis sabu jaringan Madura seberat 2.905,11 gram mulai disidangkan di PN Tanjungpinang, Kamis (06/09) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Indra Jaya SH dari Kejari Bintan.

Dalam surat dakwaan diterangkan kronologis terungkapnya pengedar narkoba yang hendak dibawa ke Surabaya melalui Kijang-Tembilahan ini.

Bermula, Rabu tanggal 23 Mei 2018 di Madura TERDAKWA SUKRON Als KRON Bin DAKI dan SAKSI MASIDI Alias EDI Bin SAYEDI mendapat perintah dari SLAMET (DPO) untuk berangkat ke Batam mengambil Narkotika Jenis Shabu untuk dibawa ke Madura melalui Kijang, dengan pembagian tugas secara terorganisir yaitu TERDAKWA SUKRON Als KRON Bin DAKI bertugas menyerahkan uang kepada SAKSI MASIDI Alias EDI Bin SAYEDI yang digunakan untuk membiayai membawa narkotika jenis shabu yang akan dibawa, sedangkan SAKSI MASIDI Alias EDI Bin SAYEDI dan SAKSI IMAM SAFI’I Als IMAM BIN MAKSUM bertugas mengambil narkotika jenis shabu dari kota batam untuk dibawa ke madura melalui tanjung pinang ke kijang ke tembilahan lalu ke madura. Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 25 Mei 2018 TERDAKWA SUKRON Als KRON Bin DAKI berangkat dari Surabaya menuju Batam kemudian pada hari sabtu tanggal 26 Mei 2018 TERDAKWA SUKRON Als KRON Bin DAKI dari batam menuju tanjung pinang lalu ke kijang dan cek in di kamar 216 di Wisma Rahmat Jl. Barek Motor Kel. Kijang Kota Kec. Bintan Timur Kab. Bintan dengan membawa uang Rp. 5.000.000 yang akan diserahkan kepada SAKSI MASIDI Alias EDI Bin SAYEDI, sedangkan pada hari jumat tanggal 25 Mei 2018 SAKSI MASIDI Alias EDI Bin SAYEDI berangkat dari Surabaya menuju Batam, sesampainya di Batam SAKSI MASIDI Alias EDI Bin SAYEDI pergi ke daerah Jodoh Batam bertemu dengan BRO Alias TRETAN (DPO) dan menginap 1 (satu) malam disana.

Selanjutnya keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 26 Mei 2018 sekira pukul 06.00 WIB BRO Alias TRETAN (DPO) menyerahkan 1 (satu) buah kotak minyak goreng fortune yang berisi Narkotika jenis Shabu kepada SAKSI MASIDI Alias EDI Bin SAYEDI, lalu sekitar pukul 08.00 WIB SAKSI MASIDI Alias EDI Bin SAYEDI berada di pelabuhan punggur dan menyerahkan 1 (satu) buah kotak minyak goreng fortune yang berisi Narkotika jenis Shabu kepada SAKSI IMAM SAFI’I Als IMAM BIN MAKSUM, lalu SAKSI MASIDI Alias EDI Bin SAYEDI dan SAKSI IMAM SAFI’I Als IMAM BIN MAKSUM bersama-sama pergi ke tanjung pinang menggunakan kapal dan sesampainya di tanjung pinang SAKSI MASIDI Alias EDI Bin SAYEDI dan SAKSI IMAM SAFI’I Als IMAM BIN MAKSUM langsung pergi ke kijang dan cek in di kamar 104 di wisma Nusantara Jl. Barek Motor Kel. Kijang Kota Kec. Bintan Timur Kab. Bintan dengan membawa 1 (satu) buah kotak minyak goreng fortune yang berisi Narkotika jenis Shabu dan diletakkan di dalam kamar.

Selanjutnya sekira pukul 17.30 WIB TERDAKWA SUKRON Als KRON Bin DAKI menghubungi SAKSI MASIDI Alias EDI Bin SAYEDI melalui telpon untuk menyerahkan uang biaya membawa 1 (satu) buah kotak minyak goreng fortune yang berisi Narkotika jenis Shabu, lalu SAKSI MASIDI Alias EDI Bin SAYEDI pergi ke wisma rahmat, sedangkan SAKSI IMAM SAFI’I Als IMAM BIN MAKSUM dan 1 (satu) buah kotak minyak goreng fortune yang berisi Narkotika jenis Shabu tetap berada di wisma nusantara.
Selanjutnya sekira pukul 22.20 WIB SAKSI SUBANDRI, S.Sos dan SAKSI ZULMAN EFENDI yang merupakan anggota Polres Bintan melakukan kegiatan rutin pengecekan terhadap tamu hotel atau wisma di bulan Ramadhan, kemudian dilakukan pengecekan di kamar 104 dan di dalam kamar ada SAKSI IMAM SAFI’I Als IMAM BIN MAKSUM dan 1 (satu) buah kotak minyak goreng fortune yang mencurigakan dan setelah dibuka kotak tersebut berisi kerupuk ikan mentah dan di bawahnya ditemukan 3 (tiga) bungkus besar yang diduga narkotika jenis shabu, selanjutnya sekitar pukul 23.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap TERDAKWA SUKRON Als KRON Bin DAKI dan SAKSI MASIDI Alias EDI Bin SAYEDI di wisma rahmat.

Terdakwa Syukron saat mendengarkan dakwaan.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang Tanjung Pinang Nomor : 180/ 10260.00/2018, tanggal 28 Mei 2018 yang ditandatangani oleh PINDO TRINANDO, SH NIK P. 86563 sebagai penimbang dan diketahui oleh Pemimpin Cabang PT. pengadaian Tanjung Pinang HENDRA MULYADI, SE NIK. P.70.00.2303 bahwa 3 (tiga) paket narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik putih bening.

Setelah dilakukan penimbangan dengan berat bersih 2.905,11 gr  (dua ribu Sembilan ratus lima koma sebelas gram) dan berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 6381/NNF/2018 tanggal 05 Juni 2018 yang ditanda tangani oleh ZULNI ERMA AKBP Nrp 60051008 dan DELIANA NAIBORHU, S.Si Penata Tk I Nip. 197410222003122002 bahwa barang bukti yang diterima berupa 3 (tiga) paket narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik putih bening setelah dilakukan penimbangan dengan berat bersih 2.905,11 gr  (dua ribu Sembilan ratus lima koma sebelas gram) adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang berkesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik IMAM SAFI’I.

Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Subsidair, Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Lebih subsidair, Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomoro 35 tahun 2009 tentang narkotika.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 06 Sep 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek