; charset=UTF-8" /> Pengadilan Putuskan Gugatan Iwan Kurniawan Pada Wandra Kewenangan DKPP - | ';

| | 1,374 kali dibaca

Pengadilan Putuskan Gugatan Iwan Kurniawan Pada Wandra Kewenangan DKPP

Iwan Kurniwan SH

Iwan Kurniawan SH M AP.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Rabu (06/08) pagi, Pengadilan Negeri Tanjungpinang memutuskan gugatan Iwan Kurniawan SH M Ap terhadap Wandra Fadilah tentang perbuatan melawan hukum oleh ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), merupakan kewenangan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP).

Agung Wiradharma SHPutusan tersebut diucapkan majelis hakim PN Tanjungpinang setelah meneliti dan mempelajari materi gugatan Iwan Kurniawan SH MAP selaku calon legislatif  dari PDI-P yang merasa dirugikan oleh statemen Wandra Fadillah.”Mengingat gugatan ini masuk dalam kategori pemilu. Dimana dugaan perbuatan pelanggaran hukum dilakukan penyelenggara pemilu. Kami menmtuskan tidak berwenang mengadili perkara ini, majelis juga menyatakan kewenangan terhadap gugatan tersebut lebih tepat dilaporkan ke DKPP.”terang majelis hakim dalam amar putusannya.

Kuasa hukum KPUD Bintan, Agung Wiradharma SH menyatakan.”Kita selaku tergugat menyatakan menerima putusan sela PN Tanjungpinang itu.”ujarnya ketika dijumpai Radar Kepri di PN Tanjungpinang usai sidang digelar.

Sementara itu, Iwan Kurniawan SH M AP dikonfirmasi Radar Kepri dikantornya, Rabu (06/08) siang mengatakan.”Kita akan ajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau. Kita juga akan mengikuti amar putusan PN Tanjungpinang yang menyarankan agar persoalan ini di adukan ke DKPP.”tegasnya.

Dikatakan Iwan Kurniawan SH M AP, putusan sela itu menjadi bukti bagi pihaknya untuk memperkuat laporan ke DKPP.”Putusan sela itu menguatkan gugatan, sehingga kita akan tambahkan sebagai bukti untuk dilaporkan ke DKPP.”ujarnya.

Persoalan ini bermula dari statemen Wandra Fadillah yang dinilai Iwan Kurniwan SH M AP mendahuli rapat pleno komisioner KPUD Bintan. Dimana, ketika proses perhitungan rekapitulasi suara masih berlangsung di tingkat PPS maupun kelurahan. Wandra Fadillah telah menyatakan Iwan Kurniawan SH MAP kalah dan tak usah ribut-ribut lagi.”Wandra juga menyampaikan, semua calon binaannya lolos. Tentu pernyataan ini sangat merugikan dan kami kategorikan perbuatan melawan hukum dari seorang ketua komisioner KPUD.”bebernya.

Hal ini, lanjut Iwan Kurniawan SH MAP menjadi terobosan hukum dan warning bagi pejabat publik, terutama komisioner KPUD untuk tidak asal bicara.”Komisioner itu pejabat publik, tidak pantas berkata mendahului proses resmi (pleno) KPUD. Secara etika, saya menilai perbuatan Wandra itu melanggar kode etik komisioner.”tutupnya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 06 Agu 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek