; charset=UTF-8" /> Pengadilan Perintahkan Jaksa Hadirkan Kembali Saksi-Saksi - | ';

| | 996 kali dibaca

Pengadilan Perintahkan Jaksa Hadirkan Kembali Saksi-Saksi

Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Mesjid di Bintan

Terdakwa Zainal Arifin ketika membeberkan sejumlah bukti uang masuk dan keluar dalam pembangunan Mesjid Al Anshar di Bintan.

Terdakwa Zainal Arifin ketika membeberkan sejumlah bukti uang masuk dan keluar dalam pembangunan Mesjid Jami’atul Aulia di Bintan, Jumat (24/10) di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Tanjungpinang memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU), Eckhart Palapia SH dan Redbuli Sanjaya SH dari Kejari Tanjungpinang untuk menghadirkan kembali 3 saksi untuk dikonfrontir keterangannya dengan terdakwa Zainal Arifin (47).

Pasalnya, Zainal Arifin, sekretaris Yayasan  Al-Anshar yang tersandung tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Jami’atul Auli di Kecamatan Telok Sebong, Kabupaten Bintan memberikan kesaksian yang membuat majelis hakim meragukan keterangan saksi-saksi yang pernah dihadirkan jaksa pada persidangan sebelumnya.

Keterangan saksi yang berbeda dengan terdakwa Zainal Arifin, diantaranya, klaim kerugian negara yang disampaikan saksi ahli dari BPKP yang mengaudit kerugian negara.”Berdasarkan catatan uang keluar dan uang masuk, tidak ada yang berbeda. Saya tidak ada menikmati uang hibah pembangunan dana Mesjid itu.”kata Zainal Arifin sambil menjelaskan rincian uang masuk dan keluar sesuai dengan bukti-bukti yang dimilikinya.

Menurut  Zainal Arifin, pada tahun 2011, Pemkab Bintan memberikan hibah sebesar Rp 200 juta.”Semua uang  itu dipergunakan untuk kepentingan pembangunan Mesjid. Mulai dari pembelian material, upah tukang dan operasional. Semunya ada bukti-bukti pengeluaranya. Karena pada tahun 2011 itu, kami (yayasan) yang bekerja. Ada laporan pertanggungjawabannya, lengkap dengan bukti-buktinya.”terang Zainal Arifin.

Selanjutnya pada tahun 2012, masih kata Zainal Arifin, pemkab Bintan memberikan dana hibah mencapai Rp 346 juta lebih.”Pembangunan kali ini dilaksanaka oleh panitia,  yayasan tidak ikut lagi. Uang tersebut diserahkan semuanya pada panitia secara tunai.”katanya.

Persoalan mulai muncul, pasalnya, pihak panitia pelaksana pembangunan Mesjid Al Anshar tersebut tidak memberikan laporan pertanggungjawaban.”Bahkan, ketika kami minta, pihak panitia tak memberikan laporan penggunan uang tersebut. “ujarnya.

Meskipun tidak memberikan laporan pertanggungjawaban, masih kata Zainal Arifin, pada tahun 2013 Pemkab Bintan kembali mencairkan bantuan hibah, namun baru sekitar Rp 80 juta dana bantuan tahun 2013 ini dipergunakan.”Saya ditahan polisi, uang sisa dana hibah itu disita.”terangnya.

Keterangan inilah yang membuat ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, R Aji Suryo SH MH merasa perlu dihadirkannya saksi ahli dari BPKP dan panitia pembangunan Mesjid tersebut.

Menyikapi perintah majelis hakim tersebut, Eckhart Palapia SH dan Redbuli Sanjaya SH menyatakan akan berusaha menghadirkan saksi-saksi tersebut pada Senin (27/10).”Kita akan panggil lagi, sesuai dengan perintah majelis hakim.”kata Eckhart Palapia SH usai sidang di gelar, Jumat (24/10).(irfan)

Ditulis Oleh Pada Jum 24 Okt 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek