; charset=UTF-8" /> Pengadilan Perintahkan Jaksa, Tangkap Prasetio - | ';

| | 1,900 kali dibaca

Pengadilan Perintahkan Jaksa, Tangkap Prasetio

Efian, saat memberikan keterangan sebagai terdakwa dan membeberkan peran Prasetio, Kamis (29/10) di PN Tanjungpinang.

Efian, saat memberikan keterangan sebagai terdakwa dan membeberkan peran Prasetio, Kamis (29/10) di PN Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau diminta serius menangkap Prasetio karena terbukti menerima uang korupsi sisa Dana Percepatan Infrastruktur Daerah (DPID) Anambas TA 2011 lalu sebesar Rp 1 Miliar. Permintaan tersebut disampaikan majelis hakim PN Tanjungpinang yang memeriksa dan mengadili dugaan korupsi DPID Anambas yang merugikan negara Rp 4,8 Miliar.

Peran Prastio yang ikut “merampok” uang negara telah berkali-kali diungkap terdakwa Efian, Wely Indra, Surya Darma Putra dan Handa Rizky. Terdakwa Efian, saat dimintai keterangannya oleh majelis hakim yang dipimpin Jupriyadi SH M Hum, Kamis (29/10) mengungkapkan.”Saya bergabung dengan ormas Patriot Nasional (Patron, red) sejak 2006, ketika masih dinas Pemkab Anambas.”ucapnya. Padahal Efian tahu dan paham Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak dibenarkan menjadi pengurus orma, LSM ataupun Parpol.

Uang DPID Anambas sebesar Rp 1 Miliar yang diserahkan Efian dengan transfer rekening.”Sebelum diserahkan, kami sering bertemu. Bahkan ketika Surya Darma Putra ditahan. Dia (Prasetion,red) ke Tanjungpinang, kami bertemu 3 kali membahas agar uang tersebut dikembalikan. Saat itu, saya dan Wely Indra serta Handa Rizky belum ditahan.”terang Efian.

Menurut Efian, Patron bukan ormas tak jelas, karena dirinya memiliki copy akta pendirian ormas tersebut.”Prasetio itu menduduki posisi wakil sekjen di Ormasi itu, saya ada copy akta pendirian ormas itu, lengkap dengan kantornya di Kalibata, Jakarta.”bebernya.

Mendengar urai Efian tersebut, kembali hakim memerintahkan agar jaksa menangkap Prasetio itu.”Ini jelas alamatnya, tangkap Prasetio itu.”tegas ketua majelis hakim, Jupryadi SH MH.

Tiga JPU dari Kejaksaan Tinggi Kepri, masing-masing Nofiandri SH, Ali Rasab Lubis SH dan Sipayung  SH kompak menyatakan.”Siap yang mulia.”katanya.

Sebelum pemeriksaan terhadap Efian dilakukan, terdakwa Surya Darma Putra SE juga mengyebut nama Prasetio sebagai orang menerima uang DPID Anambas.”Uang Rp 1 Miliar diserahkan ke Prasetio atas permintaan Efian dengan ditransfer.”ujarnya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Jum 30 Okt 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek