Pengadilan Belum Terbitkan Ijin Penyitaan Kasus Dugaan Korupsi di BPPRD Tpi
Tanjungpinang, Radar Kepri-Penggeledahan dan penyitaan yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang di rumah Yudi dan kantornya pada Selasa (28/01) ternyata belum memiliki ijin resmi dari Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang.
Hal ini terungkap saat media ini mengkorfirmasi dengan Edwart Marudut P Sihaloho SH MH, humas PN Tanjungpinang, Kamis (30/01) melalui WA-nya.”Tadi ada masuk permohonan persetujuan penggeledahan dan penyitaan, tapi belum lengkap, adi kami minta lengkapi dan belum diterima.”tulis Edo sapaan humas PN Tpi.
Mengenai nama tersangka, Edo menyatakan.”Belum mengetahui karena belum lengkap, berkasnya dikembalikan.”tulisnya.
Belum adanya ijin resmi berupa penggeledahan disertai penyitaan ini dikuatkan dengan konfirmasi radarkepri.com dengan Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah SH MH.”Kami sudah mintakan persetujuan ke pengadilan. Kalau penggeledahan dan penyitaan duluan dilakukan,permohonannya berupa persetujuan.”tulisnya, Kamis (30/01).
Sedangkan Kajari Tanjungpinang, Ahelya Abustam SH MH yang dikonfirmasi dihari yang sama melalui WA-nya, hingga berita ini dimuat, belum memberikan jawaban.(irfan)