; charset=UTF-8" /> Pengacara Taw Kining Tak Datang, Putusan CV Prima Ditunda - | ';

| | 892 kali dibaca

Pengacara Taw Kining Tak Datang, Putusan CV Prima Ditunda

Hoi fak alias Petrick pengestu=

Hoi Fak alias Petrick Pengestu.

Batam, Radar Kepri-Kasus gugatan perdata pada CV Prima di Pengadilan Negeri Batam antara Taw Kining alias Kining, Komisaris melawan Hoi Fat alias Patrick  Pengestu, direktur selaku tergugat batal digelar, Rabu (22/05). Padahal hari itu, merupakan persidangan memasuki babak akhir dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim. Penasehat Hukum (pengacara) Taw Kining sedang tidak berada di Batam, sehingga sidang di tunda sampai Rabu 29 Mei 2013.

Perseteruan komisari versus direktur ini menarik disimak kisahnya. Karena penggugat dan tergugat masih terhitung keluarga, adik ipar dan kakak ipar. Sebagaimana diketahui, Taw kining alias Kining merupakan adik ipar dari Hoi Fat alias Patrick Pengastu yang merasa di zalimi oleh kakak iparnya. Bagaimana tidak, setalah 17 belas tahun bekerja sama dengan abang ipar kandungnya itu. Mengelola dan membesarkan CV Prima. Kerjasama keduanya dikuatkan dalam akta notaris perusahaan CV Prima.

Namun seiring berjalannya waktu, perusahaan yang didirikan bersama pada tahun 1994 itu semakin berkembang dan aset perusahaan juga melimpah. Bahkan menurut Taw Kining, komisaris di CV Prima. Saat ini, harta perusahaan CV Prima mencapai Rp 50 miliar. Tepatnya pada tahun 2009 lalu, Patrick Pengestu mulai bertingkah.”Mereka membujuk saya untuk merubah akta notaris, minta saya keluar sebagai komisaris. Dan mengganti posisi dan saya dengan nama anaknya.”kata Kining pada awak media ini di Nagoya, Selasa (21/05).

Tentu saja hal ini menjadi pikiran bagi Taw Kining.”Kenapa abang ipar saya (Hai Fak alias Petrick Pengestu,red) minta saya keluar dengan begitu saja. Namun bagi tidak masalah, kalau saya mau di keluarkan diperusahaan CV prima ini. Asal jelas hitung-hitungannya sesuai dengan perjanjian yang kita buat sewaktu mendirikan perusahaan. Sebagaimana yang kami tuangkan dalam akta Notaris.”jelasnya.

Ditambahka, dalam akta notaries diterangkan, komisaris perusahaan memiliki modal 40 % dan direktur 60 % sebagaimana tertulis dalam pasal 9.”Keuntungan di bagi bersama, sesuai dengan modal yang di tuangkan di akta notaris tadi. Dan  sebaliknya kerugian juga ditanggung bersama.”Ujarnya.

Kesepakatan inilah yang tidak mau di penuhi oleh Hai Fak alias Petrick Pengestu.”Bahkan rumah dan mobil yang saya pakai, yang notabena masih aset dari CV Prima. Yang pada awalnya di beli atas nama istri Petrick Pengestu, kakak kandung saya seharga Rp 120 juta. Dan rumah tersebut sudah saya renovasi dengan biaya kurang lebih Rp 450 jutaan disita oleh Petrick Pengestu dan di jualnya sebesar Rp 600 juta.”bebernya.

Yang lebih menyakitkan lagi, lanjut Kining, dirinya dituduh menggelapan mobil dan rumah tersebut.”Padahal yang menyuruh saya memakai rumah dan mobil tersebut kakak dan abang ipar saya tersebut.”jelasnya.

Masih Taw kining, dan dirinya tidak pernah merasa penggelapkan rumah dan mobil sebagaimana yang dituduhkan Hoi Fak alias Petrick Pangestu itu.”Buktinya, mobil dan rumah itu sudah saya kembalikan kepada mareka. Dan mereka sudah menjual rumah itu. Hal ini terbukti di persidangan, bahwa saya tidak terbukti menggelapan rumah dan mobil sebagaimana yang dituduhkan kepada saya tersebut.”terang Kining.

Saat ini Kining berharap pada majelis hakim PN Batam yang memeriksa dan mengadili gugatan perdatanya bisa bertindak seadil-adilnya. Karena, pihaknya mendapat informasi tak sedap yang dengarnya.”Yang disampai kepada istri saya. Pihak tergugat memberikan uang kepada oknum majelis hakim, untuk mempengaruhi keputusan persidang tersebut. Mudahan informasi ini tidak benar. dan hakim bisa mengambil keputusan yang adil dan benar.”harapnya.

Taw Kining alias Kining juga membantah celoteh Hoi Fak alias Petrick Pengestu yang menyebutkan kepada sebuah media masa on line. Yang mengatakan kalau Kining itu diasuh oleh Petrick dari kecil.”Itu tidak benar, memang umur saya dengan Fetrik beda berapa ?. Kalau dia (Kining) mengaku mengasuh saya dari kecil, beda umur saya dengan dia itu tidak sampai 6 tahun. Asal ngomong saja dia itu.”tegasnya.

Yang jelas, lanjut Kining, sejarah CV Prima ini dulu.”Kami tidak mempunyai modal yang banyak. Namun kami berhasil menbangun kepercayaan pada customer perusahaan yang bergerak dibidang jasa. Sedikit demi sedikit perusahaan mulai berkembang. Kami berbagi kerjaan, saya yang mengelola dalam perusahaan. Dan Hoi Fak alias Petrik ini tidak ada skill apa-apa dalam bidang pekerjaan. Mereka itu hanya mencari pelanggan dan pemasaran saja. Jadi kalau mengelola pekerjaan perusahaan Petrik itu tidak mengerti apa-apa.”kenangnya.

Sementra itu Hoi Fak alias Petrick Pangestu mengklaim, kalau Taw Kining hanya menumpang nama saja dalam akte Notaris.”Mereka tidak punya modal, mereka itu-kan karyawan saya. Dia itu saya gaji kok. Sekarang mereka menggugat saya karena ingin merebut harta miliknya. Seharusnya mareka itu bersyukur sudah saya besarkan. Seperti kata pepapatah, air susu balas air tuba.” Uangkap dengaa nada tinggi.

Terkait adanya informasi dugaan suap yang berkembang di lapangan. Dimana informasi menyebutkan Hoi Fak Alias Petrick Pengestu memberikan uang suap Rp 500 juta pada oknum hakim. Di bantah oleh Petrik.”Tidak ada itu.”tegasnya.

Media ini kemudian mengkonfirmasikan lebihlanjut, beredarnya informasi suap ini dari salah seorang istri karyawan bapak yang disebut amoy itu.”Bagaimana pak informasi dari amoy itu pak.”Tanya media ini.

Lagi-lagi Petrik membantah.”Itu tidak, nanti saya pertemukan mereka. Kalau memang ada mereka itu bicara.”janjinya. Namun hingga berita ini diunggah, belum diperoleh konfirmasi tindaklanjut janji Petrik tersebut.(taherman)

Ditulis Oleh Pada Kam 23 Mei 2013. Kategory Batam, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek