; charset=UTF-8" /> Penerimaan Honorer Tak Transparan Disorot DPRD - | ';

| | 164 kali dibaca

Penerimaan Honorer Tak Transparan Disorot DPRD

Hj Yuniarni Pustoko Weni, SH.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Tanjungpinang terkait permasalahan banyaknya tenaga honorer atau THL yang masuk tanpa melalui proses keterbukaan dan transparansi oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang mendapat sorotan DPRD.

Hal ini di pandang perlu oleh DPRD untuk menyikapi hal tersebut, mengingat ada keterkaitan erat dengan Tugas dan Fungsi DPRD antara lain fungsi Pengawasan , fungsi Anggaran dan Fungsi pembentukan Peraturan Daerah . Untuk menyikapi hal tersebut, maka DPRD menganggap perlu mendapatkan klarifikasi ataupun penjelasan secara langsung dari Pemerintah Daerah melalui BPSDM dan juga OPD lainnya yang telah dilaksanakan pada hari senin 10 Februari 2020 yang lalu.

Hal tersebut sempat mengundang beragam pendapat dan tanggapan bukan hanya dikalangan pejabat dan pegawai di pemerintahan kota Tanjungpinang, tetapi juga oleh masyarakat Tanjungpinang. Dan hal ini tentu timbul sebuah pertanyaan.”Ada apa sebenarnya yang terjadi ? Maka untuk itu saya pandang perlu untuk memberikan penjelasan dan hasil dari RDP yang telah di laksanakan tersebut.”terang Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni SH.

Dijlelaskan Weni, Rapat Dengar Pendapat tersebut pertama dilakukan karena adanya informasi dan pengaduan yang di sampaikan masyarakat secara langsung kepada DPRD secara kelembagaan ataupun kepada Anggota DPRD secara perseorangan.

Menurut Weni, sesuai dengan Pasal 129 Ayat (1 sampai 5 ) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, sudah merupakan tanggung jawab yang wajib ditindak lanjuti oleh DPRD secara kelembagaan maupun perseorangan DPRD. Terhadap adanya informasi mengenai menjamurnya penerimaan pegawai tidak tetap (PTT / Honorer ataupun THL di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang tanpa melalui proses yg transparan.”Hal ini tentu saja menjadi atensi kita semua termasuk DPRD sebagai sebuah lembaga tempat di mana apirasi masyarakat dapat tersampaikan atau pun tersalurkan dengan baik.”terangnya.

Ditambahkan Weni, DPRD juga merupakan bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah, yang salah satu fungsinya adalah fungsi pengawasan sebagaimana ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Jadi RDP dilakukan, juga sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan pasal 21 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf c PP Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD. Pelaksanaan RDP tersebut semata-mata untuk memastikan bahwa Pemerintah Daerah dalam mengambil kebijakan senantiasa berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui Rapat Dengar Pendapat tersebut, DPRD tentunya berharap akan mendapatkan informasi yang akurat serta upaya cek and balance terhadap informasi yang berkembang terkait penerimaan Honorer / PTT yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang belakangan ini. Tentu informasi tersebut juga harus disertai data dan dokumen dokumen pendukung, bukan hanya informasi secara lisan.

DPRD tidak membenarkan juga tidak melarang dilakukannya penerimaan itu. Yang terpenting dilaksanakan secara terbuka, transparan serta sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Termasuk apakah BPSDM sudah memiliki Analisis Jabatan dan apakah masing masing OPD sudah melakukan analisis beban kerja maupun kebutuhan kepegawaian di OPD masing masing.”Itulah tujuan mengapa DPRD selain mengundang BPSDM juga mengundang seluruh OPD bahkan Camat dan Lurah se Kota Tanjungpinang dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut. Hal tersebut untuk memastikan apakah BPSDM memiliki Analisis Jabatan dan begitu juga oleh masing masing OPD seperti apa analisa beban kerja yang ada di OPD masing masing serta bagaimana kebutuhan pegawai.”urainya.

Jika BPSDM sudah melakukan analisis jabatan, apakah sinkron dengan analisis beban kerja dimasing masing OPD serta pemenuhan kebutuhan OPD atas ketersediaan sumber daya Kepegawaian. Sebab yang membutuhkan tenaga teknis itukan ada di OPD, Kecamatan dan Kelurahan. Jika analisis beban kerja di OPD kekurangan tenaga teknis, wajar jika kemudian penerimaan tersebut untuk mengatasi persoalan tersebut. Sekarang yang jadi persoalan, apakah analisis itu ada ? Dan apakah sudah sesuai antara analisis jabatan oleh BPSDM dengan kebutuhan dimasing masing OPD ataupun Kecamatan/Kelurahan.

Untuk diketahui bahwa, berdasarkan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pada pasal 6 dijelaskan bahwa Pegawai ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Pada ketentuan pasal 7 ayat (2) dijelaskan lagi bahwa, PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang. Terkait PPPK ini juga telah diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK. Pada pasal 4 PP Nomor 49/2018 tersebut juga disebutkan bahwa setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja.

Namun, PP Nomor 49 tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK masih memberikan kesempatan kepada PTT ataupun tenaga honorer sampai tahun 2023. Tetapi harus benar-benar berdasarkan analisis jabatan, analisis beban kerja dan kebutuhan. Jika tujuan penerimaan tersebut benar benar berdasarkan analisis jabatan maupun baban kerja, ya seharusnya Pemerintah Kota Tanjungpinang membuka lowongan kesempatan kerja tenaga honorer /PTT secara terbuka dan transparan.

Selain soal transparansi, juga tentunya diharapkan dapat menjaring kompentensi SDM yang lebih luas sesuai dengan analisis beban kerja dan kebutuhan. Disamping itu, juga dapat memberikan ruang dan peluang bagi anak anak daerah yang memiliki minat dan kemampuan atas bidang yang dibutuhkan. Tapi faktanya, penerimaan dilakukan tanpa pertimbangan analisis jabatan dan analisis beban kerja dan kebutuhan serta dilakukan tidak terbuka bahkan terkesan ditutup-tutupi.”Dampak dari hal tersebut, tidak sinkronnya antara kebutuhan dimasing masing OPD dengan penerimaan PTT/Honorer yang dilakukan. Bahkan terjadi penumpukan PTT/Honorer di OPD OPD tertentu yang juga tidak sesuai kebutuhan OPD tersebut. Sementara ada OPD yang mungkin membutuhkan tenaga teknis untuk meminimalisir beban kerja yang ada di OPD tersebut tetapi tidak didukung oleh ketersediaan sumber daya manusia yang sesuai.” katanya.

Jangan justru hanya karena kepentingan politik, apalagi titipan ini titipan itu. Karena jika seperti itu yang diterapkan, maka penerimaan tersebut tidak akan menjadi solusi atas beban kerja dan kebutuhan serta justru berdampak sebaliknya. Sebagai contoh berdasarkan analisis beban kerja harusnya OPD A membutuhkan tenaga honorer /PTT yang memiliki latar belakang pendidikan ataupun kesehatan mala yang masuk justru memiliki kompetensi di bidang yang tidak relevan. Inikan sama saja tidak sesuai dengan analisis kebutuhan yang diperlukan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut, DPRD Kota Tanjungpinang meminta agar proses rekrutment tenaga honorer /PTT untuk ditinjau ulang. BPSDM harus terlebih dahulu menyusun Analisis Jabatan serta disinkronkan dengan analisis beban kerja dan kebutuhan di masing masing OPD/Kecamatan ataupun Kelurahan. Jika berdasarkan analisis jabatan maupun analisis beban kerja di masing masing satuan kerja memang membutuhkan tenaga tambahan, maka dilakukan secara terbuka dan transparan sesuai kebutuhan/kompetensi yang diperlukan.

DPRD Kota Tanjungpinang juga sudah meminta kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kota Tanjungpinang maupun seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang agar menyerahkan data honorer/PTT. Data tersebut akan kita lakukan pengecekan dan sinkronisasi, termasuk alasan Pemerintah Kota Tanjungpinang bahwa tidak ada penerimaan yang ada hanya sisipan PTT / Honorer yang mengundurkan diri. Nantinya data yang diserahkan, akan kita lakukan pengecekan lebih lanjut atas kebenarannya.”Kami juga menyayangkan statement dari Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang yang menyatakan bahwa, perekrutan PTT tidak perlu dilaporkan kepada Walikota Tanjungpinang. Kami pikir itu pendapat yang keliru, sebab terkait PTT / Honorer juga berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah. Dalam PP 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada pasal 4 dengan jelas disebutkan bahwa Kepala Daerah merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah.”bebernya.

Dikatakan Weni.”Bagaimana mungkin kebijakan yang berkaitan dengan keuangan daerah, tidak perlu diketahui Walikota ? Dengan adanya perekrutan PTT, jelas berdampak pada keuangan daerah. Jadi bagaimana mungkin Walikota sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan serta penanggung jawab keuangan daerah tidak boleh tau terhadap sesuatu yang berdampak pada pengelolaan keuangan daerah. Apalagi Walikota merupakan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah, tentunya harus mengetahui setiap proses yang berkaitan dengan Kepegawaian baik itu PNS maupun Pegawai Non PNS di lingkungan Pemerintahannya.”pungkasnya.(redakasi)

Ditulis Oleh Pada Rab 12 Feb 2020. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

1 Comment for “Penerimaan Honorer Tak Transparan Disorot DPRD”

  1. Aldi Suryanto

    Nambah bagian baru di setda yg sudah jelas merubah Perda sotk saja diam2 dilakukan , apalagi tenaga honor

Komentar Anda

Radar Kepri Indek