Penebar Kebencian di Medsos Terancam 15 Tahun Penjara
Tanjungpinang, Radar Kepri-Polres Tanjungpinang tidak akan membiarkan dua pelaku yang menebarkan Kebencian terhadap anggaotanya. Karenanya, Kamis (18/02) penyidik Polres Tanjungpinang akan memanggil dua pelaku untuk di proses secara hukum,
Penegasan ini disampaikan Kapolres Tanjungpinang, AKBP Kristian Parlutan Siagian, Rabu (17/02) sore,”Kita tidak akan mentolerir pelaku, yang telah menebarkan kebencian kepada institusi, maupun perorangan di media sosial (medsos).”tegas Kapolres.
Kedua Pelaku tersebut berinisial YP, HT. Kapolres berjanji, sesuai dengan Surat Edaran Kapolri (SE) Nomor SE/6/X/2015, tentang Hate Speech, maka kedua pelaku tersebut akan diproses sesuai dengan undang-undang nomor11 Tahun 2018 Tentang ITE.
Kapolres menghimbau kepada Warga Tanjungpinang agar berhati-hati dalam menggunakan akun jejaring sosial, karena akan mengakibatkan pada proses Hukum.
Kronologis pemanggilan YP dan HT berawal dari kasus penilangan yang dilakukan oleh anggota satuan lalu lintas beberapa waktu lalu,terhadap YP.
YP yang tidak terima dengan penilangan tersebut, merampas Surat Izin Mengemudi (SIM) terhadap Petugas Lalu lintas yang sedang mencatat identitas YP.
Namun oleh YP, menarik SIM tersebut, sehingga sedikit terjadi cekcok mulut.
YP yang tidak terima, langsung memposting kejadian tersebut dengan kalimat yang menyerang anggota satuan lalu lintas dari Polres Tanjungpinang itu.”Kalimat yang diposting YP, dan dikomntari oleh HT, tidak patut dikonsumsi publik, karena mengandung unsur menebar kebencian terhadap institusi,”jelas Kristian
Apapun alasannya.”Yang jelas anggota Satlantas merupakan alat Negara, yang tidak boleh di lecehkan, Karena ada kalimat yang ingin menyerang kepolisian, maka saya akan tindak dengan tegas,”ujarnya.
Terhadap ancaman itu, Kapolres menyatakan tidak ingin terjadi dikemudian hari, seperti halnya yang terjadi di anggota Lantas di jakarta Pusat, yang menjadi korban ledakan.”Apalagi beberapa waktu lalu, anggota lantas baru saja menjadi korban penyerangan, saya anggap kalimat YP dan HT merupakan sebuah ancaman serius. Pelaku terancam pidana penjara 15 tahun penjara.”pungkasnya.(irfan)
Yang seperti ini memang harus di tindak. Minimal kasih efek jera kepada Ybs. Namun, jangan sampai tajam kebawah, tumpul ke atas.. itu saja.. Karena selama ini kasus kecil kepada orang kecil sangat tanggap dan cepat di tindaklanjuti.. Sementara kasus yang melibatkan orang penting (pejabat, pengusaha, atau institusi anda sendiri) bisa hilang begitu saja.. #ditangkapgasayangomongsepertiini.