Pencairan DJPL PT Syahnur Langgar Kepmen ESDM
Tanjungpinang, Radar Kepri-Dinas ESDM Kepri membenarkan adanya pencairan uang DJPL pasca tambang oleh PT Syahnur setelah pemeriksaan lapangan dari Irjen pertambangan dan menyimpulkan perusahaan itu telah melakukan kegiatan pasca tambang.
Hal ini disampaikan Kasi Teknik Lingkungan Dinas ESDM Kepri, Reza Muzzamil Jufri saat dijumpai radarkepri.com, Selasa (16/02) dikantornya.
Reza menguraikan kronologis pencaiaran DJPL tersebut sejak diajukan permohonan pada bulan Mei 2020 lalu oleh PT Syahnur hingga dicairkan pada Desember 2020.
Pada saat ini, lokasi tambang PT Syahnur telah dibangun jalan memakai APBD bukan oleh PT Syahnur.”PT Syahnur diuntungkan karena lokasi itu berada dalam kawasan FTZ Kepri. Dan reklamasi berupa penghijaun tidak dilakukan, hanya penataan lahan.”jelasnya.
Namun uniknya, mulai dari penataan hingga pematangan lahan ini dilakukan oleh Pemprov Kepri untuk pembangunan jalan dengan nilai hampir Rp 28 Miliar.
Kejanggalan lain dalam pencairan DJPL ini, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM nomor 1827 K/30/MEM/20018 penempatan dana jaminan reklamasi dan dana jaminan pasca tambamh adalah pada bank pemerintah yang terdiri dari BNI/BRI/BTN/Bank Mandiri. Namun PT Syahnur menempat dana jaminan pasca tambang di PD BPR Bestari dan dicairkan tanpa memindahkan ke bank sesuai Kepmen ESDM diatas. Tentu saja menjadi pertanyaan, mengapa tanpa menghiraukan alias melanggar Kepmen ESDM dana pasca tambang itu bisa dicairkan.
Terkait kejanggalan diatas, Jusri Sabri, ketua LSM Getuk berencana secepatnya melaporkan kasus ini ke Polda Kepri agar diusut sesuai dengan proses hukum yang berlaku.”Kita akan segera membuat laporan resmi ke Polda Kepri.”tegasnya.