; charset=UTF-8" /> Pencairan Dana Hibah ke LSM BP Migas Hanya Berdasarkan Memo Darmanto - | ';

| | 1,369 kali dibaca

Pencairan Dana Hibah ke LSM BP Migas Hanya Berdasarkan Memo Darmanto

Empat dari 12 orang saksi yang dihadirkan ke persidangan untuk terdakwa Imalko S Sos, Jumat (02/09).

Empat dari 12 orang saksi yang dihadirkan ke persidangan untuk terdakwa Imalko S Sos, Jumat (02/09).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan korupsi dana hibah untuk LSM BP Migas dengan terdakwa Imalko S Sos menghadirkan 12 orang saksi, Jumat (02/09) di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang. Banyak fakta terungkap, termasuk peran pengguna anggran yang menerbitkan memo untuk pencairan miliaran rupiah APBD Natuna tanpa verifikasi dari panitia verifikasi yang seharusnya dilakukan.

Adapun selusin saksi itu adalah, Darmanto (mantan Kepala DPPKAD Natuna), Suryanto, Basri, Mustofa Alfakri, Hardi Nansyah (Kepala Bappeda Natuna), Kadarisman, Sakirin (ajudan Wabup), Siti Subaidah, Wantito, Iwan Solihin, Wahyu Bintoro (kabid Perbedaharaan) dan Syamsurizon (sekarang sekda Natuna).

Saksi Siti Subaidah selaku bendahara menyebutkan memo dari Darmanto.”Tolong cair Rp 2,4 Miliar secata bertahap,pada tahun 2012 dan pada tahun 2013 ada Rp 500 juta. Tidak dilengkapi bukti kegiatan.berdasarkan, hanya brdasarkan memo dari pak Darmanto.”terangnya.

Siti juga menyebutkan, ada juga dana hibah untuk Persatuan Pemuda Ranai.”Namun saya tidak ingat jumlahnya.”kata Siti.

Masih kata Siti. LSM BP Migas termasuk penerima dana hibah terbesar selain beberapa ormas maupun LSM lainya. Mengenai kegiatan yang dilakukan LSM BP Migas menurut Siti.”Ada kegiatan seminar pak”ucap Siti menjawab pertanyaan majelis hakim.

Menjawab pertanyaan jaksa Fahmi tentang, apakah pengeluaran SPP yang  berisi kewajiban pihak penerima hibah menyampaikan pertanggungjawaban.”Dipedomi pak, tapi tidak dilaksanakan. Setiap saya akan buat SPT, saya lapor ke atasan.”ujarnya.

Saksi Iwan Solihin menyebutkan SKPD dalam dana hibah ini Darmanto, harusnya Darmanto tidak menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) karena tidak ada pertanggungjawaban penggunaan anggaran dari LSM BP Migas. Begitu juga dengan penandatanganan naskah hibah.”Saya tidak dilibatkan.”ucapnya.

Hingga berita ini dimuat, pukul 16 55 Wib, baru 4 orang saksi yang didengarkan keteranganya. 8 orang saksi lagi, termasuk Darmanto dan Syamsurizon belum didengarkan keterangannya.

Saksi Sakirin selaku ajudan menerangkan, dirinya tidak pernah diperintahkan terdakwa Imalko untuk menelpon Darmanto.”Tapi saya ada melihat Darmanto keruang wakil Bupati. Tapi bukan saya yang telpon, ada Heri Chandra ajudan wabup lainnya.”kata Sakirin.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Jum 02 Sep 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek