; charset=UTF-8" /> Penasehat Hukum Minta Ramadhani Direhabilitasi - | ';

| | 185 kali dibaca

Penasehat Hukum Minta Ramadhani Direhabilitasi

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan penyalahgunaan narkoba dengan 3 terdakwa, Ramadhani, Panji Wiranto dan  M Sapri dengan agenda pembelaan digelar di PN Tanjungpinang, Rabu (26/02).

Penasehat hukum terdakwa Ramadhani Sirait alias Dhani, Tomi Mardiansyah SH dan Bahktiar Batubara SH dari kantor Agus Sutanto SH menguraikan, jika JPU objektif dan profesional, terdakwa dituntut dengan pasal yang lebih ringan karena terdakwa merupakan pemakai yang identik dengan korban.” Jaksa menuntut klien kami melanggar pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Padahal fakta persidangan dari saksi penangkap barang bukti yang ditemukan saat penangkapan hanya ditemukan sabu seberat nol koma sekian. Artinya kurang dari 1 gram.”jelasnya.

Dalam persidangan, lanjutnya, paket 10 Sabu ditemukan di tempat tidur Panji dan 2 paket dikamar tidur M Sapri.”Pernyataan dua saksi (Panji dan Sapri) yang menerangkan sabu itu milik klien kami tidak dapat dibenarkan karena keduanya saksi mahkota yang memberatkan klien kami.”terangnya.

Pada kesimpulannya, penasehat hukum Dhani meminta majelis hakim hukuman yang seadil-adilnya dan yang seringan-ringannya yang memenuhi rasa keadilan.

Atas dakwaan ini, JPU Mona Amalia SH menanggapi secara lisan, salah satunya adanya salah ketik barang bukti narkoba ekstasi padahal yang ditangkap narkoba jenis sabu.”Itu hanya salah tulis. Yang lainnya kami tetap pada tuntutan.”katanya JPU Mona Amalia SH dari Kejari Tanjungpinang.

Terhadap pernyataan ini, Bahktiar Batubara SH menyatakan keberatan karena merugikan kliennya.”Mohon dicatat, kami keberatan atas salah ketik tersebut karena menyangkut nasib klien kami.”kata Bahtiar Batubara SH.

Sidang dilanjutkan Rahu pekan depan dengan agenda mendengarkan putusan dari majelis hakim.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 26 Feb 2020. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek