; charset=UTF-8" /> Penari Telanjang dan Ketua DPRD Terima Uang Dari LSM BP Migas - | ';

| | 5,603 kali dibaca

Penari Telanjang dan Ketua DPRD Terima Uang Dari LSM BP Migas

Terdakwa M Nazir dan Erianto saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang.

Terdakwa M Nazir dan Erianto saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Hadirnya Imalko S Sos memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa M Nazir dan Erianto di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Jumat (12/08), mulai menguak aliran dana yang masuk ke LSM BP Migas.

Dalam persidangan terungkap, nama orang maupun media massa yang “kecipratan” uang haram tersebut. Bahkan uang tersebut juga digunakan untuk biaya entertaimen di Batam, khususnya membayar striptis alias penari telanjang.”Iya,memang ada terungkap untuk membayar penari striptis sebesar Rp 18 juta.”ucap Fahmi, JPU dari Kejati usai sidang digelar.

Fahmi juga menyebutkan, ada juga mengalir ke media mingguan KP sebesar Rp 20 juta.”Dan ke Yusri Pandi yang saat ini menjabat ketua DPRD Natuna sebesar Rp 250 juta.Nanti dalam persidangan dengan terdakwa Imalko akan kita buka semua.”katanya.

Anehnya, ternyata mobil sedan Chamry yang dibeli Imalko di Batam menggunakan uang “korupsi” LSM BP Migas, ternyata tidak disita dan dijadikan barang bukti oleh penyidik Polda Kepri. Padahal, mobil mewah ini jelas-jelas dibeli dari uang kiriman Erianto, bendahar LSM Migas.”Mobil Chamry itu tidak disita dan dijadikan barang bukti, yang disita dan jadi barang bukti mobil HiLux saja.”terang Fahmi.

Pada persidangan Jumat (19/08) nanti, JPU akan menghadirkan saksi-saksi lain dan sekaligus persidangan perdana untuk terdakwa Imalko.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sab 13 Agu 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

1 Comment for “Penari Telanjang dan Ketua DPRD Terima Uang Dari LSM BP Migas”

  1. Klarifikasi dlu on kalo nulis berita? Kapan sya diwawancara? Dan kemarwn adalqh sidang m nazir dan erianto, belum ada menyentuk imalko sebagai tersangka……
    Itu berita ngarang sya nyatakan say tidak pernah diwawancara dan tidak pernah diminta klarifikasi. Yg kedua, fakta di sidanglah yg jd materi dakwaan

Komentar Anda

Radar Kepri Indek