; charset=UTF-8" /> Penanggungjawab KM Hasbi Akui Bawa Barang Ilegal - | ';

| | 438 kali dibaca

Penanggungjawab KM Hasbi Akui Bawa Barang Ilegal

Rustian Alfarizi alias Buyung penanggungjawab KM Hasbi.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Tiga orang saksi dihadirkan JPI Gustian Juanda SH dalam kasus dugaan tindak pidana penyeludupan dengan terdakwa Rustian Alfarizi alias Buyung.

Tiga saksi masing-masing, Tery, Khadafi (dari BC) dan Yusmuhari, chief KM Hasbi.

Saksi dari Bea Cukai menyebutkan setelah menangkap kapal dan memeriksa barang-barang tanpa dokumen dan eks impor dari kawasan berikat Batam.”Kapal berangkat ke Pekanbaru. Berisi handphone,kosmetik, mainan dan pakaian bekas.”terangnya.

Mengenai jumlah barang, saksi menyebutkan.”Waktu pembongkaran darj kapal ke gudang, jumlahnya 4567 koli.”katanya.

Terhadap keterangan ini, terdakwa membenarkan  dan mengakui tidak memiliki dokumen dalam membawa barang tersebut.”Semua keterangan saksi benar adanya.’akunya.

Dalam surat dakwaan JPU diuraikan kronologis kasus yang mengantarkan Buyung ke penjara. RUSTIAN ALFARIZI ALIAS BUYUNG Selaku Penanggung Jawab barang pada KM. HASBI  06 pada  sekira bulan Januari tahun 2018 sampai dengan hari Minggu tanggal 14 Januari 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan januari tahun tahun 2018 , bertempat di Gudang Batu Ampar, Pelabuhan Bongkar muat pelabuhan Punggur Dalam Batam, dan Pelabuhan Tanjung Unggat Tanjungpinang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang sebagai orang yang ” mengeluarkan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dari kawasan pabean atau dari tempat lain dibawahpengawasan pabean tanpa persetujuan pejabat bea dan cukai yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan Negara berdasarkan undang-undang yang berlaku”yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut.

Pada awal Januari 2018 terdakwa RUSTIAN ALFARIZI ALIAS BUYUNG menelepon SAKSI BUDIMAN WIJAYA dari nomor 081378506522.Kemudian terdakwa RUSTIAN ALFARIZI ALIAS BUYUNG menanyakan SAKSI BUDIMAN WIJAYA apakah ada barang yang bisa terdakwa RUSTIAN ALFARIZI ALIAS BUYUNG kirim dari Batam ke Pekanbaru. Lalu  SAKSI BUDIMAN WIJAYA menjawab ada barang dengan jumlah sekitar 3.300 (tiga ribu tiga ratus) koli dari Batam ke Pekanbaru. Dalam pembicaraan tersebut terdakwa RUSTIAN ALFARIZI ALIAS BUYUNG meminta biaya jasa pengangkutan barang dan pengurusan dokumen kepabeanan sebesar Rp 1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah). SAKSI BUDIMAN WIJAYA dan terdakwa RUSTIAN ALFARIZI ALIAS BUYUNG saling sepakat dan SAKSI BUDIMAN WIJAYA menyampaikan kepada terdakwa RUSTIAN ALFARIZI ALIAS BUYUNG bahwa nanti dapat mengambil barang di gudang dan akan dihubungi Sdr. RIKI selaku anak buah SAKSI terkait pengambilan barang milik SAKSI dari gudang, Kemudian SAKSI membayar uang muka order pengangkutan barang tersebut kepada terdakwa RUSTIAN ALFARIZI ALIAS BUYUNG sebesar Rp 650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah), Setelah itu SAKSI BUDIMAN WIJAYA memberikan nomor terdakwa RUSTIAN ALFARIZI ALIAS BUYUNG kepada Saksi RIKI untuk mereka saling berhubungan terkait pengambilan barang yang akan diangkut terdakwa RUSTIAN ALFARIZI ALIAS BUYUNG.

Terdakwa RUSTIAN ALFARIZI ALIAS BUYUNG menghubungi saksi SOPIANDI dan menanyakan apakah saksi SOPIANDI bisa mengangkut barang dari Batam ke Tanjungpinang untuk dimuat di KLM HASBI 06. Dan Saksi SOPIANDI menyetujui untuk pengangkutan tersebut dan disepakati biaya sewa dan pengakutan barang tersebut sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta Rupiah) dan sebelum pengangkutan terdakwa RUSTIAN ALFARIZI ALIAS BUYUNG menyanggupi untuk melengkapi dokumen barang tersebut termasuk dokumen kepabeanan.

Kemudian terdakwa RUSTIAN ALFARIZI ALIAS BUYUNG memerintahkan saksi untuk mengangkut barang –barang tersebut karena akan dimuat di KLM Hasbi 06. Atas perintah terdakwa RUSTIAN ALFARIZI ALIAS BUYUNG saksi Sopiandi mengangkut barang-barang terse but dari Batam menuju Pelabuhan Tanjung Unggat Tanjung Pinang untuk dimuat di KLM HASBI 06.

Pada tanggal 14 Januari 2018 sekitar pukul 08.00 WIB, berdasarkan Surat Perintah Penindakan Nomor: SPRINT-01/WBC.04/KPP.MP.0202/2018 tanggal 14 Januari 2018, SAKSI M.FERDINAND KHADAFI bersama saksi. M. TERRY DWITO PANGESTU menuju ke Pelabuhan Tanjung Unggat, Tanjungpinang. Di Pelabuhan Tanjung Unggat Tanjung pinang tersebut SAKSI M.FERDINAND KHADAFI bersama saksi. M. TERRY DWITO PANGESTU mendapati KLM Hasbi 06 baru saja selesai melakukan pemuatan barang. Kemudian SAKSI M.FERDINAND KHADAFI bersama saksi. M. TERRY DWITO PANGESTU bergerak ke KLM Hasbi 06 dan menunjukkan Surat Perintah Penindakan Nomor: SPRINT-01/WBC.04/KPP.MP.0202/2018 tanggal 14 Januari 2018 serta kartu identitas SAKSI M.FERDINAND KHADAFI bersama saksi. M. TERRY DWITO PANGESTU kepada Nakhoda dan Chief KLM Hasbi 06 dan menyampaikan bahwa barang yang dimuat di KLM Hasbi 06 tersebut diduga melanggar ketentuan kepabeanan. Setelah itu SAKSI M.FERDINAND KHADAFI bersama saksi. M. TERRY DWITO PANGESTU melakukan pemeriksaan acak dengan membuka beberapa koli yang dimuat di KLM Hasbi 06 tersebut dan kedapatan barang berupa pakaian jadi, kosmetik, mainan buatan luar negeri Kemudian SAKSI M.FERDINAND KHADAFI bersama saksi. M. TERRY DWITO PANGESTU menanyakan dokumen kepabeanan terkait barang yang dimuat di KLM Hasbi 06 tersebut kepada Nakhoda dan dijawab bahwa ybs tidak mengerti masalah tersebut. setelah itu SAKSI M.FERDINAND KHADAFI bersama saksi. M. TERRY DWITO PANGESTU melakukan penegahan dan penyegelan atas KLM Hasbi 06 dan muatannya. Kemudian SAKSI M.FERDINAND KHADAFI bersama saksi. M. TERRY DWITO PANGESTU  menyerahkannya kepada Penyidik KPPBC TMP B Tanjungpinang.

Selanjutnya dilakukan pencacahan bersama Petugas KPPBC TMP B Tanjungpinangdengan hasil Pencacahan didapat barang bukti  barang barang yang belum dibayarkan bea nya yaitu :
–   349 (tiga ratus empat puluh sembilan) Koli Pakaian Jadi
–  66 (enam puluh enam) Koli Kain
–  77 (tujuh puluh tujuh) Koli Pita
–    256 (dua ratus lima puluh enam) Koli Benang
–    77 (tujuh puluh tujuh) Koli Perawatan Gigi
–  348 (tiga ratus empat puluh delapan) Koli Kosmetik Wajah
–    796 (tujuh ratus sembilan puluh enam) Koli Krim Tubuh
–  88 (delapan puluh delapan) Koli Kosmetik Rambut
–    78 (tujuh puluh delapan) Koli Produk Plastik
–  150 (seratus lima puluh) Koli Plastik dan Karet
–  209 (dua ratus sembilan) Koli Besi dan Tembaga
–  39 (tiga puluh Sembilan) Koli Pita Karbon
–   227 (dua ratus dua puluh tujuh) Koli Permainan Konsol
–    179 (seratus tujuh puluh sembilan) Koli Bahan Plastik dan Karet
–    27 (dua puluh tujuh) Koli Pasir Berwarna
–  101 (seratus satu) Koli Kacamata
–    89 (delapan puluh sembilan) Koli Tas
–    117 (seratus tujuh belas) Koli Aksesoris Telepon Genggam
–   334 (tuga ratus tiga puluh empat) Koli Aksesoris Lainnya
–    121 (seratus dua puluh satu) Koli Sikat Gigi
–   40 (empat puluh) Koli Kebutuhan Rumah Tangga Lainnya
–   80 (depalan puluh) Koli Lampu
–    78 (tujuh puluh delapan) Koli Baterai
–   33 (tiga puluh tiga) Koli Power Supply
–   1 (satu) Peti Penanak Nasi
–  273 (dua ratus tujuh puluh tiga) Koli Barang Elektronik Lainnya
–    29 (dua puluh sembilan) Koli Kotak Jam
–   230 (dua ratus tiga puluh) Koli Jam Tangan
–    36 (tiga puluh enam) Alat Olahraga
–    2 (dua) Unit Bagian Mesin Derek
–  2 (dua) Peti Pompa Injeksi Bahan Bakar
–   2 (dua) Peti Pipa Besi
–   1 (satu) Peti Onderdil Pompa Injeksi Bahan Bakar
–   1 (satu) Peti Onderdil Mobil
–   1 (satu) Peti Onderdil Mesin Derek.

Bahwa terdakwa RUSTIAN ALFARIZI ALIAS BUYUNG tidak dapat menunjukkan atau memperlihatkan dokumen pelengkap pabean, dan bukti pembayaran bea masuk, cukai, dan / atau pajak dalam rangka impor disertakan penyampaian dokumen PPFTZ-01.

Bahwa terdakwa RUSTIAN ALFARIZI ALIAS BUYUNG telah mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara  Berupa Bea Masuk dan Pajak  sebesar kurang lebih Rp. 3.423.688.000,- (Tiga Milyar Empat Ratus Dua Puluh Tiga Juta Enam Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Rupiah) berdasarkan undang-undang No.17 tahun 2006 sebagaimana hasil perhitungan ahli yang tertuang dalam Nodis No: ND-297/WBC.04/KPP.MP.0209/2018 tanggal 28 Agustus 2018.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 102 huruf  f  undang-undang nomor 17 tahun 2006 Tentang Kepabeanan (irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 15 Okt 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek