; charset=UTF-8" /> Penambang Timah di Laut Pekajang Bohongi Warga dan Pekerja - | ';
'
'
| | 1,025 kali dibaca

Penambang Timah di Laut Pekajang Bohongi Warga dan Pekerja

Dua dari enam pekerja yang turun. Saman Syamsudin kiri dan DJalal DJohari kanan pekerja KIP Paragon=

Dua dari enam pekerja yang turun. Saman Syamsudin kiri dan DJalal DJohari kanan pekerja KIP Paragon.

Dabosingkep, Radar Kepri-Kapal Isap Produksi (KIP) Paragon milik PT Cipta Persada Mulia (CPM) yang beberapa waktu lalu di resmikan pengoperasiannya oleh Bupati Lingga, Drs H.Daria, mulai menuai kontraversi dari masyarakat dan juga dari pekerja KIP itu sendiri.
Pasalnya pihak perusahaan yang pernah menjanjikan adanya adanya hiburan bagi masyarakat desa Pekajang tidak pernah ada, sehingga membuat membuat kecewa masyarakat Pekajang, sementara panggung untuk digelarnya hiburan tersebut telah dibuat.
Djalal Djohari, kepala pekerja KIP Paragaon mengatakan.”Pelanggaran lainnya adalah 27 pekerja KIP paragon tersebut tidak ada satu pun yang mempunyai kontrak kerja dengan pihak PT. CPM, padahal sebelumnya pihak perusahaan telah berjanji sehari sebelum KIP berangkat ke desa Pekajang semua pekerja untuk menandatangani kontrak kerja, namun hingga hampir dua bulan kami bekerja tidak ada satu pun pekerja yang menandatangani kontrak kerja, tentu saja hal ini undang-undang ketenaga kerjaan.”ujar DJalal DJohari Minggu (03/11).
Padahal dalam peraturan ketenaga kerjaan jelas diterangkan, antara pekerja dan pihak perusahaan harus ada sebuah ikatan kontrak, seperti yg tertuang UU ketenaga kerjaan,
Katanya lagi, dalam hal jam kerja pun pihak perusahaan melanggarnya, karena para pekerja di haruskan bekerja selama 12 jam per harinya, tentu saja hal ini menyalahi aturan, biasa-nya pekerja pada suatu peruhaan hanya bekerja 8 jam per harinya.”Aturan jam kerja ini jelas telah diatur dalam undang-undang, karena merasa tidak puas dengan aturan jam serta beberapa hal lainnya saya dan tiga rekan saya yang lainnya meminta pada pihak perusahaan untuk turun dari KIP, selain itu kapal ini juga tidak dilengkapi sekoci sebagai keselamatan (sefety) bagi para pekerja bila terjadi kebakaran di kapal.”ungkapnya.

Sementara itu, Kase Op Aplus C,  Saman Syamsudin, mengatakan, Ia dan satu orang rekannya di minta oleh pihak perusahaan untuk turun dari KIP.”Saya sendiri tidak tau apa kesalahan saya, di suruh turun sama hal di berhentikan secara halus dan sepihak, karena saya dan rekannya tidak pernah di panggil lagi untuk naik KIP. Tapi kemana kita mau mengadu karena tidak adanya kontrak kerja dengan pihak perusahaan yakni, PT. CPM.”Tutur Saman kesal.
Dalam Undang-undang Kontrak Kerja. Pasal 52 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa, Perjanjian kerja dibuat atas dasar,  kesepakatan kedua belah pihak, kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum, adanya pekerjaan yang diperjanjikan, pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Dalam Undan-udang Jam kerja diterangkan, Jam Kerja bagi para pekerja di sektor swasta diatur dalam Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal 77 sampai dengan pasal 85, Pasal 77 ayat 1, UU No.13/2003 mewajibkan setiap pengusaha untuk melaksanakan ketentuan jam kerja. Ketentuan jam kerja ini telah diatur dalam 2 sistem seperti yang telas disebutkan diatas yaitu, 7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1  minggu; atau  8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

Pada kedua sistem jam kerja tersebut juga diberikan batasan jam kerja yaitu 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu. Apabila melebihi dari ketentuan waktu kerja tersebut, maka waktu kerja biasa dianggap masuk sebagai waktu kerja lembur sehingga pekerja/buruh berhak atas upah lembur. Jam Kerja bagi para pekerja di sektor swasta diatur dalam Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal 77 sampai dengan pasal 85. Pasal 77 ayat 1, UU No.13/2003 mewajibkan setiap pengusaha untuk melaksanakan ketentuan jam kerja. Ketentuan jam kerja ini telah diatur dalam 2 sistem seperti yang telas disebutkan diatas yaitu, 7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1  minggu; atau,  8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

Pada kedua sistem jam kerja tersebut juga diberikan batasan jam kerja yaitu 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu. Apabila melebihi dari ketentuan waktu kerja tersebut, maka waktu kerja biasa dianggap masuk sebagai waktu kerja lembur sehingga pekerja/buruh berhak atas upah lembur. (puspandito)

Ditulis Oleh Pada Ming 03 Nov 2013. Kategory Lingga, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek