; charset=UTF-8" /> Penambang Bauksit Ilegal di Komplek Perkantoran Provinsi Kepri Tantang Polisi - | ';

| | 1,752 kali dibaca

Penambang Bauksit Ilegal di Komplek Perkantoran Provinsi Kepri Tantang Polisi

Junaidi (baju biru), mantan napi penipu yang menambang bauksit secara ilegal di komplek perkantoran Pemprov Kepri.

Junaidi (baju biru), mantan napi penipu yang menambang bauksit secara ilegal di komplek perkantoran Pemprov Kepri.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Mantan narapidana penipu, Junaidi, yang saat ini menambang bauksit di kawasan perkantoran Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menuding pemerintah (Pemprov Kepri, red) pembohong. Padahal Junaidi yang terbukti menipu Aheng itu menambang di kompleks perkantoran Pemprov Kepri itu tanpa memiliki selembar-pun dokumen penambangan.

Tudingang pemerintah pembohong itu diungkapkan Junaidi, Selasa (28/05) ketika beberapa orang Satuan Polisi Pamong Praja mendatangi lokasi tambang ilegalnya. Petugas Satpol PP Pemprov Kepri memerintahkan agar mantan napi penipun ini menghentikan tambang ilegalnya. Sebelumnya, aktifitas tambang illegal Junaidi ini sudah pernah dilaporkan ke kepolisian beberapa bulan lalu. Namun entah mengapa kasus illegal mining ini tak kunjung diproses. Padahal, Junaidi mengaku tidak memiliki Ijin Usaha Penambangan (IUP) apalagi ijin lainnya.”Ijin saya dari Tuhan.”kata Junaidi.

Anehnya polisi dalam hal ini, Polresta Tanjungpinang belum juga mengusut illegal minning tersebut. Mungkinkah ada oknum polisi yang ikut andil dalam aktifitas tambang illegal ini ?. Karena, jika tidak “dibeking” oleh aparat penegak hukum, tidak mungkin, Junaidi berani menantang polisi dengan mengatakan ijin tambangnya dari Tuhan.

Polda Kepri, khususnya Propam diminta proaktif menelisik dugaan kemungkinan adanya oknum Polisi yang menjadi “beking” tambang illegal yang di kelola Junaidi ini.”Saya dapat kabar, ada oknum perwira Polda Kepri yang membeking tambang illegal Junaidi di kawasan perkantoran Pemprov Kepri itu. Karena itu, Junaidi tamberang dan terkesan menantang polisi.”ungkap sumber media ini dilapangan.

Sampai hari ini, para pelaku tambang bauksit illegal berkedok cut and fill di Kota Tanjungpinang belum ada yang diproses hingga ke pengadilan. Yang lebih lucu dan aneh, terjadi di Kabupaten Bintan ketika sejumlah warga protes dengan aktifitas tambang pasir illegal. Warga yang emosi dan marah melampiaskan dengan merusak alat-alat tambang pasir darat illegal tersebut.

Anehnya, warga yang merusak alat yang dipergunakan untuk kejahatan (menambang illegal ,red) dijebloskan ke penjara. Sedangkan para penambang dan pengusaha tambang pasir darat illegal tersebut bebas berkeliaran. Padahal, warga yang merusak alat tambang pasir darat illegal itu karena polisi tak kunjung menindak “bandit” penjarah pasir darat ini. Polisi bukannya menangkap penjarah pasir darat ini, malah menangkap warga yang “membantu” polisi menghentikan tambang pasir darat itu dengan cara masyarakat.

Ironis, warga yang membantu kepolisian dalam menghentikan tambang pasir darat illegal yang jelas-jelas sudah melanggar hukum, justru meringkuk dibalik jeruji besi. Sedangkan, para “penjahat” lingkungan, penambang pasir darat illegal, justru dibiarkan. Ada apa ?. Apa mungkin dalam dua kasus tersebut, tambang pasir darat di Bintan, tepatnya di desa Galang Batang, Kecamatran Gunung Kijang dan tambang bauksit illegal di komplek perkantoran Pemprov Kepri. Ada oknum aparat yang memback-up sehingga rakyat yang “membantu” polisi menghentikan tambang pasir darat illegal itu menjadi korban ?. Hukum, sepertinya pisau dapur, tajam ke bawah tumpul ke atas.(irfan).

Ditulis Oleh Pada Rab 29 Mei 2013. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek