; charset=UTF-8" /> Penahanan Terhadap Sukardi Sudah Diajukan - | ';

| | 442 kali dibaca

Penahanan Terhadap Sukardi Sudah Diajukan

Iwan Kesuma Putra SH MH.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Menanggapi pertanyaan pers sehubungan dengan perkembangan pelaksanaan sita
umum terhadap harta PT Sun Resort tanggal 15 Juni 2022 yang gagal dilaksanakan, Iwan
Kesuma Putra, S.H., M.H sebagai kuasa hukum PT Asiatech Bintan Sukses, PT Bachrul
Sukses Makmur dan PT Sri Rahayu Perkasa mengatakan bahwa sudah mengajukan
permohonan ke Hakim Pengawas perkara kepailitan nomor 35/Pdt.Sus/PN.Niaga.Mdn dan
Tim Kurator PT Sun Resort (dalam pailit) untuk dilakukan penyitaan ulang dengan bantuan
juru sita Pengadilan Niaga Medan.

Terhadap permohonan ini yang menjadi kewajiban Tim Kurator sedang dalam proses dan kita masih menunggu.
Ketika ditanyakan apakah bisa dilakukan penahanan terhadap saudara Sukardi selaku
pemegang saham terbesar PT Sun Resort, Iwan mengatakan dengan tegas bahwa permohonan
yang ia ajukan kepada Hakim Pengawas untuk memberi rekomendasi kepada Majelis Hakim
yang menyidangkan perkara ini adalah tidak main-main dan sangat berdasarkan dengan
hukum yaitu pasal 93 UU Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Menurut Iwan pasal 93 UU Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang memberikan kewenangan kepada Pengadilan untuk memerintahkan agar debitur pailit ditahan dan sangat jelas aturannya.

Dalam perkara ini untuk dilakukan penahanan (Gijzeling) sudah sangat memenuhi persyaratan. Perlu juga diketahui dalam UUKPKPU, harta kekayaan tidak hanya menyangkut harta pada perseroan
saja atau pengurus dan direksi, tetapi juga dapat menyangkut pada pemegang saham bahkan harta pribadi suami atau istrinya, anak angkat, atau keluarganya sampai derajat ketiga
termasuk holding company atau grup perusahaan antara lain PT Bukit Kemunting Cinta Semesta, PT Mega Bakau Citrawisata dan PT Taihe Group Indonesia (pasal 41 UU
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang). Dalam hal ini Sukardi adalah pemegang saham yang terbesar pada PT Sun Resort dan bukti-buktinya sudah ada di
persidangan.
Apabila pihak Sukardi selaku pemegang saham terbesar PT Sun Resort merasa hal ini
adalah tidak benar dan merugikan baik secara materil maupun moril serta harkat dan
martabatnya dan akan menempuh jalur hukum, maka Iwan mempersilahkan akan hal
tersebut. Hal yang terpenting menurut Iwan apabila permasalahan ini ingin selesai,
seharusnya Sukardi menyelesaikan hutangnya terhadap klien kami yang belum dibayar yang
menjadi kewajiban Sukardi dan hak klien kami secara hukum, dalam hal ini melalui kurator.
Jika semakin lama hutang Sukardi tersebut tidak diselesaikan maka akan semakin merugikan dirinya sendiri.

Hingga berita ini dimuat, media ini belum berhasil menjumpai Sukardi guna konfirmasi dan klarifikasi terkait kasus diatas.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Ming 17 Jul 2022. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek