; charset=UTF-8" /> Penahan Leo Ricky Dialihkan Jadi Tahanan Kota - | ';

| | 204 kali dibaca

Penahan Leo Ricky Dialihkan Jadi Tahanan Kota

Sidang Leo Ricky saat mendengarkan keterangan saksi.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Direktur PT Mitra Bangun Jaya, Leo Ricky yang menjadi terdakwa tindak pidana penggelapan pajak dialihkan penahananya menjadi tahanan kota yang sebelumnya berstatus tahanan Rutan.

Pengalihan tahanan ini dikabulkan majelis hakim PN Tanjungpinang sejak Rabu (10/08) yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.”Pertimbangan Majelis mengabulkan permohonan pengalihan,. Karena sudah ada pengembalian pajak, berikut denda 300 persen ke negara.
Jadi sudah tidak ada kerugian negara lagi. Kemudian terdakwa kooperatif memenuhi syarat obyektif dan subyektif tentang kewenangan penahanan sebagaimana diatur dalam KUHAP.”terang Isdariyanto SH MH, Humas PN Tanjungpinang menjawab konfirmasi yang dikirim radarkepri.com ke WA-nya, Jumat (12/08).

Mengenai jaminan yang diberikan pihak keluarga, menurut Isdariyanto SH MH.”Jaminan berupa orang Bang, istrinya sama adeknya.”tulisnya.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa, diterangkan PT Mitra Bangun Jaya didirikan pada 17 Februari 2017 oleh Leo Ricky (direktur) dan adiknya Raymond (komisaris) dikuatkan akta notaris SK 01 dengan NPWP 81.310.646.5-214.000.

Sesuai data dari e registration,  PT MITRA BANGUNAN JAYA NPWP : 81.310.646.5-214.000 terdaftar dan berada dalam pengelolaan administrasi KPP Pratama Tanjungpinang sejak 22 Februari 2017 sesuai Surat Keterangan Terdaftar Nomor : S-1172KT/WPJ.02/KP.0703/2017 tanggal 22 Februari 2017,  dengan Klasifikasi Lapangan Usaha/KLU 47528 -Perdagangan Eceran Berbagai Macam Material Bangunan.

PT. MITRA BANGUNAN JAYA NPWP : 81.310.646.5-214.000 telah mengajukan permohonan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sesuai formulir permohonan yang telah diterima KPP dan ditandatangani oleh Terdakwa LEO RICKY selaku Direktur PT MITRA BANGUNAN JAYA. Atas permohonan tersebut KPP Pratama Tanjungpinangntelah mengabulkan dan telah mengukuhkan PT MITRA BANGUNAN JAYA menjadi PengusahaKenaPajak (PKP) dengan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor : S-52PKP/WPJ.02/KP.0703/2017 tanggal 13 Maret 2017.

Tugas pokok dan wewenang Terdakwa selaku Direktur sekaligus Pengurus PT MITRA BANGUNAN JAYA adalahmengawasi penjualan dan pembelian bahan bangunan terkait transaksi dengan PT CHINA COMMUNICATION CONSTRUCTION ENGINERING INDONESIA (disingkat PTCCCEI), dan Terdakwa sendiri Yang berwenang mengambil keputusan di PT MITRA BANGUNAN JAYA.

Maksud dan tujuan didirikannya PT MITRA BANGUNAN JAYA adalah dalam rangka mensuplai barang ke PT CHINA COMMUNICATION CONSTRUCTION ENGINERING INDONESIA (disingkat PTCCCEI), dimana PT. MITRA BANGUNAN JAYA bergerak di bidang perdagangan (supplier) material bangunan untuk pekerjaan kepada bendahara pemerintah maupun pihak swasta..

Terdakwa telah melaporkan SPT Tahunan PPh Badan a.n PT MITRA BANGUNAN JAYA NPWP: 81.310.646.5-214.000 tahun pajak 2018 secara Efiling dengan Bukti Penerimaan Surat nomor : S-99034394/PPWBIDR/WPJ.34/ KP.0203/2019 tanggal 29 April 2019 dengan nilai pelaporan NIHIL.

Berdasarkan data pembayaran dari lawan transaksi PT MITRA BANGUNAN JAYA  yaitu PT CHINA COMMUNICATIONS CONSTRUCTION ENGINEERING INDONESIA NPWP 71.599.215.2-224.001, secara transfer ke rekening koran no. 1090033301300 atas nama PT MITRA BANGUNAN JAYA NPWP: 81.310.646.5-214.000, terdapat transaksi sesuai Faktur Pajak yang telah diterbitkan PT MITRA BANGUNAN JAYA NPWP: 81.310.646.5-214.000 untuk periode tahun pajak 2018 sebesar Rp4.315.660.170,00

Terdakwa Tidak melaporkan sebagian pembelian dan penjualan atas nama PT MITRA BANGUNAN JAYA NPWP 81.310.646.5-214.000, yaitu selama periode Juli s.d Desember tahun 2018, padahal terdakwa telah melakukan transaksi penjualan dan menerbitkan faktur serta memungut PPN dari lawan transaksinya yaitu PT CHINA COMMUNICATIONS CONSTRUCTION ENGINEERING INDONESIA NPWP 71.599.215.2-224.001, namun tidak menyetor dan melaporkan PPN yang telah dipungutnya tersebut, Jumlah PPN yang sudah dipungut dan belum dilaporkan oleh Terdakwa selama periode tahun pajak 2018 adalah sebesar Rp 338.333.967,00 dengan rincian sebagai berikut :

Rp. 180.616.072,00 (seratus delapan puluh juta enam ratus enam belas ribu tujuh puluh dua rupiah) untuk PPN yang telah dipungut namun tidak disetor masa Juli 2018.

Rp. 61.628.740,00 (enam puluh satu juta enam ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh rupiah) untuk PPN yang telah dipungut namun tidak disetor masa September 2018.

Rp. 31.853.220,00 (tiga puluh satu juta delapan ratus lima puluh tiga ribu dua ratus dua puluh rupiah) untuk PPN yang telah dipungut namun tidak disetor masa Oktober 2018.

Rp. 64.235.935,00 (enam puluh empat juta dua ratus tiga puluh lima ribu sembilan ratus tiga puluh lima rupiah) untuk PPN yang telah dipungut namun tidak disetor masa Desember 2018.

Bahwa terdakwa selaku Direktur PT MITRA BANGUNAN JAYA NPWP : 81.310.646.5-214.000, mengetahui seharusnya menyetorkan PPN yang telah dipungut dari PT CHINA COMMUNICATIONS CONSTRUCTION ENGINEERING INDONESIA NPWP 71.599.215.2-224.001 tersebut ke Kas Negara melalui kantor pos dan/atau bank persepsi yang telah ditunjuk oleh pemerintah dan melaporkan kewajiban perpajakan atas PPN yang telah dipungut tersebut ke KantorPelayananPajakPratama Tanjung Pinangtempat dimana PT MITRA BANGUNAN JAYA terdaftar sebagai Wajib Pajak.

Berdasarkan Pendapat SIRMU, Ahli Perpajakan menerangkan beberapa hal terkait pemenuhan kewajiban perpajakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT MITRA BANGUNAN JAYA untuk Masa Pajak Juli s.d. Desember 2018 yaitu sebagai berikut:

Dalam menjalankan kewajiban perpajakannya PT MITRA BANGUNAN JAYA tidak dibantu oleh Konsultan Pajak, tetapi dilakukan sendiri

PT MITRA BANGUNAN JAYA masih aktif menjalankan kegiatan usahanyapl pada masa Juli s.d. Desember 2018dan melakukanPl penyerahan barang kena Pajak (BKP) serta melakukan pemungutan PPN atas Penyerahan BKP tersebut

Wajib Pajak telah melakukan pemungutan PPN dari PT` CCEI (lawan transaksinya) untuk masa Juli s.d. Desember 2018 tetapi Wajib Pajak tidak pernah menyampaikan SPT Masa PPN untuk masa Julis.dDesember 2018 dantidak menyetorkan PPN yang telah dipungut tersebut ke negara

Kantor PelayananPajakdalamhalini KPP PratamaTanjungpinang telah menerbitkan Surat Tegoran, SP2DK dan melakukan himbauan kepadaPT. MITRA BANGUNAN JAYAterkait tidak disampaikannya SPT Masa PPN namun PT MITRA BANGUNAN JAYAtidak merespon surat tegoran dan surat himbauan/SP2DK dimaksud jadi apabila Wajib Pajak masih aktif dan masih menjalankan kegiatan usaha dan melakukan Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) serta telah melakukan Pemungutan PPN atas Penyerahan BKP tersebut, namun tidak melaporkan hasil kegiatan usaha dan penyerahan  BKP serta pemungutan PPN dalam SPT masa PPN, sudah jelas perbuatan Wajib Pajak tersebut tidak dapat dibenarkan. Wajib Pajak tersebut tidak memenuhi kewajibanpasal 4 ayat (1) KUP, yaitu “Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, jelas dan ditandatanganinya”.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 39 ayat (1) huruf I Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah  terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Atau kedua,Pasal 1 angka 12 UU KUP, Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor :243/PMK.03/2014 batas akhir penyampaian SPT Masa PPN bagi Pengusaha kena pajak adalah akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Jum 12 Agu 2022. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek