Pemutihan Hutan Lindung di Bintan Kepentingan Siapa
Tanjungpinang, Radar Kepri-Ribuan hektar lahan hutan lindung di Kabupaten Bintan diam-diam diduga dikuasai perusahaan. Celakanya, saat ini lahan hutan lindung yang diduga telah beralih status tersebut sedang diusulkan untuk diputihkan pemerintah Pemprov Kepri ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Hal ini disampaikan M Syukur, ketua Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) Kepri mencermati adanya usulan Pemprov Kepri.”Ada indikasi tindak pidana “perampokan” hutan lindung secara sistematis. Pemutihan hutan lindung harus jelas untuk kepentingan masyarakat bukan untuk perusahaan yang menelantarkan tanah.”ucapnya.
Informasi yang dihimpun radarkepri.com, dalam lahan hutan lindung yang diusulkan akan diputihkan diduga telah dikuasai setidaknya 5 perusahaan dan dibiarkan terlantar.
Karena itu, M Syukur meminta Kementrian LHK yang dipimpin Siti Nurbaya itu hati-hati menyetujui proses pemutihan lahan hutan lindung tersebut.”Potensi kerugian negara dengan pemutihan lahan hutan lindung itu sangat besar. Saya sarankan ibu Mentri menggandeng KPK dan pihak terkait lainnya sebelum menyetujui pemutihan lahan tersebut.”sarannya.
Beberapa waktu lalu, lanjut M Syukur pihaknya telah mengirimkan surat ke Gakkum Kementrian LHK berisi permintaan memastikan lahan hutan lindung yang saat ini diklaim sejumlah perusahaaan.
FKMTI juga sudah melaporkan ke Mentrian ATR/BPN dan Presiden agar tanah negara yang ditelantarkan itu dikembalikan ke negara agar bisa dimanfaatkan petani penggarap lahan yang saat di intimidasi dan dikriminasasi perusahaan.(Irfan)