; charset=UTF-8" /> Pemuda Asal Bangkalan Disidangkan Karena Bawa Sekilo Sabu - | ';

| | 122 kali dibaca

Pemuda Asal Bangkalan Disidangkan Karena Bawa Sekilo Sabu

Tajul Anwar usai disidangkan di PN Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Jauh-jauh dari Bangkalan, Madura, Tajul Anwar ditangkap di Tanjungpinang karena jadi kurir sekilo lebih narkoba jenis sabu dengan janji akan dibayar Rp 50 juta.

Dalam surat dakwaan JPU Zaldi Akri SH dari Kejari Tanjungpinang, diuraikan kronologis peristiwa yang mengantarkan Tajul Anwar ke penjara.

Tajul ditangkap Selasa tanggal 01 Oktober tahun 2019, sekira pukul 18.45 WIB di Ruangan X Ray Pelabuhan International Sri Bintan Pura, Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kecamatan  Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, Propinsi Kepulauan Riau. Karena tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi perantara dalam jual beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan Tanaman Jenis Sabu yang beratnya melebihi 5 ( lima ) Gram perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut.

Awalnya terdakwa ditelpon BASRONI Als SAM ( DPO ) didalam percakapan di handphone tersebut Saudara BASRONI Als SAM (  DPO  ) mengatakan kepada terdakwa dengan ucapan  “ ngopi yok di warung Suramadu.”Kemudian dijawab Terdakwa dengan mengatakan “ iya “ setelah itu Terdakwa langsung berangkat dan menuju ke Kedai Kopi Suramadu.

Sampai Terdakwa di warung kopi tersebut Saudara BASRONI Als SAM sudah berada di dalam warung kopi tersebut, kemudian Terdakwa langsung menemui Saudara BASRONI Als SAM  yang sudah duduk di salah satu meja di warung kopi tersebut,  setelah duduk satu meja dengan Saudara BASRONI Als SAM ( DPO ), kemudian Saudara BASRONI Als SAM ( DPO ) mengatakan kepada Terdakwa dengan ucapan “ Kamu ada Paspor nggak “ lalu Terdakwa menjawabnya dengan mengatakan  “ Ada, kenapa “ atas jawaban Terdakwa tersebut kemudian Saudara BASRONI Als SAM ( DPO ) menawarkan kepada Terdakwa dengan ucapan “ Kamu mau kerja nggak ke Malaysia “ atas tawaran Saudara BASRONI Als SAM ( DPO ) tersebut  dijawab Terdakwa dengan ucapan “ Kerja apa “ kemudian Saudara BASRONI Als SAM ( DPO ) mengatakan “ Membawa Narkoba nanti saya upah Rp.50.000.000..

Mendengar tawaran tersebut dijawab dengan mengatakan “ Iya “ setelah selesai ngopi dan bercerita-cerita dengan Saudara BASRONI Als SAM kemudian Terdakwa bersiap-siap untuk pulang kembali ke Bangkalan tempat tinggalnya.

Sabtu tanggal 28 September 2019, sekira pukul 06.30 WIB Saudara BASRONI Als SAM ( DPO )  kembali menghubungi Terdakwa dengan menggunakan Handphone, didalam percakapan di handphone tersebut Saudara BASRONI Als SAM ( DPO ) mengatakan kepada Terdakwa dengan ucapan “ Kamu berangkat pagi ini, nanti ada si RONI menjemput kamu “ lalu dijawab Terdakwa dengan mengatakan “ Iya “ kemudian sekitar pukul 07.00 WIB Saudara RONI ( DPO ) sampai dirumah Terdakwa,  setelah itu  Terdakwa dan Saudara RONI ( DPO ) langsung berangkat ke Bandara Juanda Surabaya, sampai di Bandara JUANDA Surabaya Saudara RONI ( DPO ) langsung memesan Tiket untuk tujuan ke Batam, setelah Saudara RONI ( DPO ) mendapatkan Tiket ke Batam dengan menggunakan Pesawat  LION AIR, kemudian Saudara RONI ( DPO ) menyerahkan satu tiket untuk Terdakwa, setelah itu Terdakwa dan Saudara RTONI ( DPO ) langsung naik Pesawat dengan Tujuan ke Batam,  sampai di Batam lalu Saudara RONI ( DPO ) dan Terdakwa langsung ke Pelabuhan Batam Center, kemudian di Pelabuhan Batam Center Terdakwa dan Saudara RONI ( DPO ) berangkat menggunakan Fery menuju ke Pelabuhan Situlang Laut, sampai di Pelabuhan Situlang Laut Saudara RONI ( DPO ) dan Terdakwa langsung menuju ke Johor Baru Malaysia, di Johor Baru Saudara RONI ( DPO )  mengambil kamar Hotel untuk Terdakwa ( Terdakwa tidak ingat nama Hotelnya ), setelah Terdakwa masuk kedalam kamar Hotel kemudian Saudara RONI ( DPO )  mengasih uang sebesar RM 300, uang tersebut untuk makan Terdakwa selama menginap di Hotel di Johor baru tersebut, sedangkan Saudara RONI ( DPO ) dimana tidurnya Terdakwa tidak mengetahui sama sekali.

Selasa tanggal 01 Oktober 2019 sekira pukul 13.00 Waktu Malaysia Saudara RONI ( DPO ) datang ke Hotel tempat Terdakwa menginap, kemudian Terdakwa dan Saudara RONI ( DPO N) bertemu di Loby Hotel, setelah itu Saudara RONI ( DPO ) mengatakan kepada Terdakwa dengan ucapan “ Segera pulang ke Surabaya sendirian saja “  lalu  Saudara RONI ( DPO ) menyerahkan 1 ( satu ) buah Koper warnah merah sambil mengatakan kepada Terdakwa dengan ucapan   “ HATI – HATI “  lalu dijawab Terdakwa dengan mengatakan “ Oke “ kemudian Saudara  RONI ( DPO ) mengantarkan Terdakwa ke Pelabuhan Situlang Laut dengan menggunakan Mobil Grab, sampai di Pelabuhan Situlang Laut Saudara RONI ( DPO ) memberikan uang kepada Terdakwa sebesar RM 12 untuk pembelian Tiket Kapal ke Tanjungpinang, kemudian Terdakwa dari Pelabuhan Situlang Laut berangkat sekitar pukul 15.30 Waktu Malaysia, didalam Perjalanan ke Tanjungpinang Saudara BASRONI Als SAM ( DPO ) menghubungi Terdakwa dengan menggunakan Handphone, didalam percakapan di handphone tersebut Saudara BASRONI Als SAM ( DPO ) mengatakan “ Nanti kalu sudah sampai di Tanjungpinang, cari hotel nanti uangnya saya Transper, besok pagi ke Bandara tunggu kabar dari saya “ lalu Terdakwa menjawab ucapan Saudara BASRONI Als SAM ( DPO ) dengan mengatakan “ Iya “ setelah itu hubungan Telfon diputuskan oleh Saudara BASRONI Als SAM ( DPO ).

Sekitar pukul 18.30 WIB kapal yang ditumpangi Terdakwa sandar di Pelabuhan International Sri Bintan Pura Kota Tanjungpinang, setelah itu Terdakwa lansgsung turun dari Kapal dan menuju ke Pintu pemeriksaan EX RAY Pelabuhan International Sri Bintan Pura Kota tanjungpinang, pada saat 1 ( satu ) buah Koper warnah merah masuk ke pemeriksaan EX RAY, kemudian petugas yang duduk di meja pemeriksaan EX RAY yaitu saksi  IRWAN ARDIANSYAH bertanya dengan ucapan “ Koper merah ini milik siapa “ atas ucapan dari saksi IRWAN ARDIANSYAH tersebut dijawab Terdakwa dengan mengatakan “ Koper tersebut adalah milik saya “ kemudian saksi IRWAN ARDIANSYAH langsung melakukan pemeriksaan di Pintu EX RAY yang disaksikan oleh petugas Bea Cukai yang bertugas pada saat itu yaitu saksi ABU HANIFAH Al UBAYDAH.
Kemudian Petugas X Ray Pelabuhan Sri Bintan Pura Kota Tanjungpinang yaitu saksi IRWAN ARDIANSYAH membuka dan memeriksa Tas Koper warnah merah milik Terdakwa, saksi IRWAN ARDIANSYAH menemukan didalam Koper warnah merah tersebut  4 paket ukuran sedang yang diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening, kemudian saksi IRWAN ARDIANSYAH melakukan Introgasi kepada Terdakwa yang disaksikan oleh saksi ABU HANIFAH Al UBAYDAH dan Petugas Bea dan Cukai yang lainnya, didalam Introgasi tersebut Terdakwa mengakui bahwa 4 Paket ukuran sedang yang diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu yang dibungus dengan plastik bening adalah miliknya dan dibawah dari Johor Baru Malaysia akan dibawa ke Bangkalan, Madura Jawa Timur.

Kemudian Terdakwa dan Barang bawaan Terdakwa berupa Koper warnah merah dan isinya dibawah ke Kantor Bea dan Cukai, sampai di dalam Kantor Bea dan Cukai tersebut kemudian saksi IRWAN ARDIANSYAH meminta Identitas dari Terdakwa, kemudian tidak lama datang Petugas Kepolisian dari Polres Tanjungpinang, lalu Terdakwa dan barang bukti serta Identitasnya diserahkan kepada pihak Polres Tanjungpinang.

Berdasarkan Berita  Acara Analisa Laboratorium Barang Bukti Narkotika dengan Nomor : LAB : 12384/NNF/2019, tanggal 17 Nopember 2019, yang dibuat dan ditanda tangani oleh  DEBORA M.HUTAGAOL. S.Si. Apt, Jabatan Kasubbid Narkobafor pada Laboratorium Forensik Cabang Medan, dan R. FANI MIRANDA. ST Jabatan Pemeriksa Forensik  Subbid Narkobafor pada Laboratorium Forensik Cabang Medan, dengan KESIMPULAN dari Hasil Analisa tersebut pada BAB III kami Pemeriksa mengambil Kesimpulan bahwa barang bukti A, B, C dan D milik Tersangka atas nama  TAJUL ANWAR Bin ( Alm ) ABDULLAH adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I ( satu ) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang dibuat dan ditanda tangani oleh YUNESNERI/NIK.P. 82305 Asmen Operasional Cabang PT. Pegadaian ( Persero) Tanjungpinang dan PINDO TRINANDO, SH/NIK.P. 86563 Pegawai pada Cabang PT. Pegadaian ( Persero ) Tanjungpinang, atas permintaan Kepala Kepolisian Resort Tanjungpoinang dengan Surat Nomor : B/377/X/2019/Satresnarkoba tanggal 02 Oktober 2019, atas nama Tersangka TAJUL ANWAR Bin ( Alm ) ABDULLAH telah melakukan penimbangan terhadap 4 ( empat ) paket ukuran sedang diduga Narkotika jenis Sabu  dibungkus dengan plastik bening yaitu  Satu Paket dengan berat bersih  254, 56 Gram paket kedua dengan berat bersih  248, 59 Gram. Paket ketiga dengan berat bersih  235, 63 Gram Paket ke empat dengan berat bersih  259, 06 Gram.

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2)  UU RI Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atau kedua pasal 112 ayat (2)  UU RI Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pada sidang Selasa (25/02) jaksa menghadirkan saksi dari Satnarkoba Polres Tanjungpinang dan keterangan saksi ini tidak disanggah terdakwa.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 25 Feb 2020. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek