; charset=UTF-8" /> Pemprov Kepri Terima Peralihan P2D - | ';

| | 1,001 kali dibaca

Pemprov Kepri Terima Peralihan P2D

Jumaga Nadeak SHTanjungpinang, Radar Kepri- Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak menyambut baik selesainya penyerahan personel prasarana sarana dan Dokumen (P2D) dari Kabupaten/ Kota ke Provinsi Kepri.  Dengan diserahkannya dokumen tersebut, maka seluruh personel, sarana dan dokumen menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Beberapa kewenangan itu antara lain urusan pendidikan menengah, urusan kehutanan, urusan ketenagakerjaan dan lain sebagainya. Begitu juga dengan status kepegawaiannya, yang otomatis berubah menjadi pegawai Pemprov Kepri.

“Dengan menjadi tanggungjawab Kepri, maka kami, DPRD mengharapkan dapat meningkatkan pelayanan maksimal kepada masyarakat sesuai dengan prinsip otonomi daerah,”kata Jumaga usai seremoni, di Gedung Daerah, Kamis (29/9).

Jumaga juga meminta kepada Pemprov Kepri untuk melakukan inovasi dan terobosan pelayanan. “Komunikasi antara kabupaten dan kota juga harus terus dijalankan. Karena bagaimanapun operasionalnya masih berada di kabupaten kota,” papar Jumaga.

Hal ini diamini Gubernur Kepri Nurdin Basirun. Dalam pesannya, Ia mengucapkan terimakasih atas kerjasama yang terjalin dengan baik selama ini. “Semua alat dan prasarana masih berada di kabupaten kota. Maka dari itu, kami berharap koordinasi dapat berjalan seperti biasa. Kami sadar, pasca serah terima ini kedepannya pasti ada plus minusnya, maka dari itu perlu diberikan kesamaan pemikiran, konektifitas hati,” kata Nurdin.

Konektifitas hati, sambungnya, merupakan bentuk refleksi bahwa para pemimpin pemerintahan daerah   se-Provinsi Kepri berkomitmen, konsisten  serta  taat dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tentu Hal   ini   merupakan   tantangan   pada semua   tingkatan   pemerintahan Daerah di Provinsi Lampung sehingga dibutuhkan koordinasi,   harmonisasi   dan sinkronisasi demi meningkatkan mutu pelayanan di segala bidang urusan pemerintahan,” jelasnya.

Berdasarkan peraturan penyerahan dokumen prasarana serta dokumen (P2D) hingga paling lambat 2 Oktober 2016. Adapun serah terima pendanaan paling lambat tanggal 31 Desember 2016 mendatang. Pengalihan pegawai negeri sipil (PNS) ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2016.

Namun pemberian gaji dan tunjangan PNS dibebankan pada APBD provinsi terhitung mulai tanggal 1 Januari 2017. Selama Oktober, November dan Desember 2016, gaji dan tunjangan PNS tetap dibebankan pada APBD kabupaten/kota.

Adapun rincian pegawai kabupaten kota yang pindah ke Provinsi sebanyak 2547 orang dengan latar belakang pengawas ketenagakerjaan, pengelola pendidikan menengah (guru), bidang kehutanan dan bidang energi dan SDM.

Sedangkan pegawai daerah yang pindah ke pusat akibat ketentuan ini, sebanyak 12 orang dengan latar belakang penyuluh perikanan, dan bidang ESDM khususnya inspektur Tambang dan Migas. Adapun pegawai provinsi yang beralih ke kabupaten kota sebanyak 10 orang dengan latarbelakang metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan.(red/hum)

Ditulis Oleh Pada Kam 29 Sep 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek