; charset=UTF-8" /> Pemko Tanjungpinang Terbitkan IMB Di Wilayah Pemkab Bintan - | ';

| | 2,627 kali dibaca

Pemko Tanjungpinang Terbitkan IMB Di Wilayah Pemkab Bintan

Perumahan Bukit Merpati Putih di desa Toa Paya Selatan yang diterbitkan IMB-nya oleh Pemko Tanjungpinang.

Perumahan Bukit Merpati Putih di desa Toa Paya Selatan yang diterbitkan IMB-nya oleh Pemko Tanjungpinang.

Tanjungpinang. Radar Kepri-Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang di duga menyerobot wilayah Kabupaten Bintan dengan menerbitkan izin mendirikan bangunan ( imb ) untuk PT Rhema yang membangunan perumahan Bukit Merpati Putih di desa Toapaya Selatan, kabupaten Bintan.

Proyek pembangunan perumahan telah di lakukan sejak 2014, sekarang telah berdiri sekitar 100 unit rumah tipe 36. Namun saat ini pembangunannya terhenti karena adanya keberatan dari beberapa warga dan aparat desa Toa Paya Slatan.

Informasi yang dihimpun radarkepri.com, terbitnya IMB dari pemko Tanjungpinang dengan mulus untuk pengembang perumahan, karena diduga ada permainaan uang, mulai tingkat bawah hingga atas, seperti di katakan RT setempat Sobirin.

Sobirin mengaku mengeluarkan rekomendasi IMB karena diberi uang oleh orang suruhan Ngai Johan dari PT Rhema. Namun saat di ajukan dulu hanya satu hektare atas nama istri Ngai Johan.”Tapi kok keluar IMB-nya menjadi 10 hektar saya tak nengetahuinya.”ucapnya.

Akibat yang berpotensi timbul atas status wilayah tersebut, yang semula masuk Bintan dan sekarang dijadikan wilayah Tanjungpinang, menimbulkan permasalahan baru antara perangkat desa Toapaya Selatan dan keluarahan Pinang Kencana, Tanjungpinang. Termasuk antar warga di kedua wilayah.

Menurut warga lahan tersebut semula milik dr Dwi Hartanto yang bekerjasama dengan pengembang PT Rhema atas nama Ngai Johan untuk di bangun perumahan. Sertifikatnya masuk wilayah kabupaten Bintan namun oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota tanjungpinang di ganti menjadi masuk wilayah kota tanjungpinang dengan alasan pemekaran.

Hal ini di sampaikan kepala BPN Tanjungpinang, Sudrajat di kantornya saat mengadakan pertemuan membahas hal tersebut. Bahkan menurut Asnin pejabat BPN Tanjungpinang, 12 sertifikat tanah yang ada di bintan dan di keluarkan BPN Bintan telah di ganti oleh BPN kota Tanjungpinang dan wilayah tersebut otomatis masuk kota Tanjungpinang.(isza)

Ditulis Oleh Pada Sab 12 Nov 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek