; charset=UTF-8" /> Pemko Tanjungpinang Menang Digugat Warga - | ';

| | 302 kali dibaca

Pemko Tanjungpinang Menang Digugat Warga

Hendie Devitra SH MH, kuasa hukum Pemko Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Majelis hakim pengadilan Negeri Tanjungpinang yang memeriksa dan mengadili perkara perbuatan melawan hukum (PMH) mengabulkan gugatan rekopensi (gugatan balik,red) terhadap gugatan PMH yang diajukan Djodi Wirahadikusuma dengan registrasi perkara nomor 4/Pdt.G/2022/PN Tpg.

Kuasa hukum Pemko Tanjungpinang, Hendie Devitra SH MH dan Oky Ferdyan SH memberikan apresiasi dan objektifitas majelis hakim atas putusan yang menggelar sidang pembacaan vonis hari ini, Selasa (14/06).

Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dipimpin oleh Boy Syailendra dengan anggota Guntur Pambudi Wijaya SH MH dan Anggalanton Boang Manalu SH MH dibantu panitera pengganti Nor Asikin SH MH.

Berikut amar lengkap vonis majelis hakim yang didapat radarkepri.com dari SIPP PN Tpg, Selasa (14/06) sore.

Suasana sidang gugatan terhadap Pemko Tanjungpinang.

MENGADILI:
DALAM KONPENSI :
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Kuasa Tergugat I, II dan IV seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
DALAM REKONPENSI :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya ;
2. Menyatakan perbuatan Tergugat Rekonvensi yang melakukan peralihan hak atas tanah sengketa berdasarkan Akta Pengikatan Peralihan Hak Atas Tanah Nomor 5 dan Akta Kuasa Nomor 6 tanggal 01 Agustus 2012 serta Akta Jual Beli Nomor 437/2019 tanggal 23 September 2019 dan melakukan balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 1219 tanggal 01 Oktober 2005 atas nama TANTI YULIANTI menjadi atas nama Tergugat Rekonvensi adalah perbuatan melawan hukum ;
3. Menyatakan Akta Pengikatan Peralihan Hak Atas Tanah Nomor 5 dan Akta Kuasa Nomor 6 tanggal 01 Agustus 2012 antara Tergugat Rekonvensi dengan TANTI YULIANTI serta Akta Jual Beli Nomor 437/2019 tanggal 23 September 2019 oleh Penggugat/ Tergugat Rekonvensi, serta Sertifikat Hak Milik Nomor 1219 tanggal 01 Oktober 2005 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 04 Februari 2002 Nomor 2591/BatuIX/2002 atas nama Djodi Wirahadikusuma/Tergugat Rekonvensi seluas 4.212 M2 (empat ribu dua ratus dua belas meter persegi) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 936.000,- (Sembilan ratus tiga puluh enam ribu rupiah).

Terhadap vonis ini, kedua belah pihak diberi waktu 14 hari kerja untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 14 Jun 2022. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek