; charset=UTF-8" /> Pemko Tanjungpinang Gelar Penyuluhan Hukum dan HAM - | ';

| | 875 kali dibaca

Pemko Tanjungpinang Gelar Penyuluhan Hukum dan HAM

Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang Suyatno Amp, di Ballroom Hotel Bintan Plaza, Tanjungpinang,

Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang Suyatno Amp, di Ballroom Hotel Bintan Plaza, Tanjungpinang, Selasa (03/12).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang menyelenggarakan kegiatan penyuluhan Hukum dan HAM Peraturan Daerah Tahun 2013. Kegiatan dibuka oleh Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang Suyatno Amp, di Ballroom Hotel Bintan Plaza, Tanjungpinang, Selasa (03/12).

Dalam sambutannya, Suyatno, Amp mengatakan perkembangan penduduk dan kebutuhan yang menyertainya semakin tidak berkembang dengan luas tanah yang tidak pernah bertambah. Hal ini tentunya menjadi masalah sosial yang kompleks dan rumit. Selain itu ketimpangan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah menyebabkan terjadinya konflik pertanahan, konflik pertanahan merupakan persoalan yang kronis dan bersifat klasik.

Oleh karena itu, lanjut Suyatno, sebagai salah satu usaha pemerintah dalam pencegahan, penanganan dan penyelesaiannya harus memperhitungkan berbagai aspek baik hukum maupun non hukum. Dengan adanya kegiatan penyuluhan hukum ini, kepada seluruh peserta diharapkan untuk berhati-hati dalam memberikan keterangan maupun menandatangani berkas pertanahan serta memberikan pemahaman mengenai akar konflik, faktor pendukung dan faktor pencetusnya.”Sehingga dapat dirumuskan strategi dan solusinya dan permasalahan tersebut dapat ditekan semaksimal mungkin. Sekaligus menciptakan suasana yang kondusif di Kota Tanjungpinang yang kita cintai ini.” Ungkap Asisten Pemerintahan.

Sementara itu, Plt Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang Sugiarto menyatakan, kegiatan penyuluhan ini dilaksanakan untuk mewujudkan kesadaran hukum masyarakat di bidang hukum pertanahan dan hukum perwarisan.”Sehingga setiap anggota masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebaik-baiknya sebagai warga Negara. Mewujudkan menghormati HAM serta menghindari timbulnya konflik berkaitan dengan masalah tanah dan waris.”jelas Sugiarto.

Kegiatan penyuluhan ini dilaksanakan selama dua hari, mulai dari Selasa(03/12) hingga Rabu 04/12),dengan jumlah peserta sebanyak 250 orang. Terdiri dari RT/RW se-Kecamatan Kota Tanjungpianang, Lurah dan Kasi kelurahan Bidang pertanahan. Menghadirkan narasumber berasal dari Kejaksaan, BPN, BLH dan BPPT.

Turut hadir pada kegiatan ini, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Camat, Lurah serta peserta penyuluhan. Terlihat hadir pihak Kejaksaan Negeri Tanjungpinang yang diwakili Kasi perdat dan tata usaha Negara (Datun), Ristianti Adriani SH.(hum/red).

Ditulis Oleh Pada Rab 04 Des 2013. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek