; charset=UTF-8" /> Pemko Tanjungpinang Digugat Warga - | ';

| | 438 kali dibaca

Pemko Tanjungpinang Digugat Warga

Djodi Wirahadikusuma, warga yang menggugat Pemko Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Pemerintah Kota Tanjungpinang digugat warganya, Djodi Wirahadikusuma. Gugatan perbuatan melawan diajukan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada Kamis 13 Januari 2022 dengan register perkara nomor 4/Pdt.G/2022/PN Tpg.

Humas PN Tanjungpinang, M Sacral Ritonga SH di konfirmasi radarkepri.com membenarkan adanya gugatan tersebut. Ketua PN Tanjungpinang telah menunjuka hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut.”Majelisnya,Ketua Majelis, Boy Syailendra. SH. Anggota Majelis, Anggalanton Boang Manalu. SH.MH dan Guntur Pambudi W. SH.MH.”tulis M Sacral Ritonga.

Majelis hakim telah menetapkan jadual sidang perdana yakni pada.”Rabu tanggal 9 Februari 2022.”tulis Humas.

Merujuk pada SIPP PN Tpg, Djod menggugat Pemko Tanjungpinang karena dirugikan atas lahan yang telah dibuat jalan oleh Pemko Tanjungpinang tanpa ada persetujuan dan se-ijin Penggugat. Apa bila di hitung dan diukur tanah yang tidak dapat dipergunakan lagi seluas 4.212  M2 semua habis untuk jalan yang bila dirinci sebagai berikut. Luas tanah yang tak dapat dipergunakan dan telah terpakai untuk jalan adalah 4.212 M2 jika dinilai 4.212  M2 X Rp.1.000.000/m=Rp.4.212.000.000.

Djodi dikonfirmasi via ponselnya membenarkan adanya gugatan tersebut”Iya bang, tanah saya dipakai untuk jalan tanpa persetujuan dan ganti rugi. Saat ini tanah itu bahkan sudah dibelah jalan dan sebagian dipergunakan orang lain untuk akses jalan. Padahal tanah itu peruntukannya bukan untuk jalan tapi untuk perumahan.”terangnya.

Disisi lain, Djodi menambahkan, pihak diharuskan membayar pajak tanah (Ipeda) setiap tahun dengan luas yang tertera dalam sertifikat.”Padahal tanah saya sebagian besar sudah dipakai untuk jalan. Dan fasilitas umum lainnya oleh pihak lain. Saya rugi dua kali jadinya.”keluhnya.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 17 Jan 2022. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek