; charset=UTF-8" /> Pemkab Anambas Belum Tunjuk Pengganti Abu Hanifa - | ';

| | 1,102 kali dibaca

Pemkab Anambas Belum Tunjuk Pengganti Abu Hanifa

Radja Tjelak Nur Djalal, Sekretaris Daerah (Sekda) KKA

Radja Tjelak Nur Djalal, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Anambas

Terempa, Radar Kepri-Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) belum menunjuk pengganti Abu Hanifah, Kepala Badan Pengelolah Perbatasan Daerah (BPPD) KKA yang meringkuk dibalik jeruji besia karena tersandung kasus korupsi pengadaan mobil dinas di Batam.

Penegasan ini disampaikan Radja Tjelak Nur Djalal, Sekretaris Daerah (Sekda) KKA ketika dikonfirmasi Radar Kepri, Minggu (17/08) mengatakan.”Hingga saat ini, kita belum bisa memutuskan siapa yang bakal menggantikan posisi Abu Hanifah selaku Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BPPD) Anambas pasca dijebloskannya yang bersangkutan ke penjara oleh Kejari Batam beberapa waktu lalu.”katanya.

Abu Hanifah dijebloskan kepenjara karena telah menjadi terpidana dalam kasus korupsi pengadaan mobil dinas tahun 2004-2005. Saat itu Abu Hanifa masih menjabat sebagai Kepala Bagian Aset dan Perlengkapan Kota Batam.”Keputusannya akhir ada ditangan pak Bupati. Kemungkinan untuk sementara waktu yang kita angkat Pelaksana tugas (Plt). Sebab, untuk pejabat definitif ada mekanismenya.”kata Tjelak.

Dikatakan Sekda.”Untuk mengangkat pejabat Eselon II dan menempati posisi sebagai Kepala Dinas, seorang PNS harus memenuhi sejumlah persyaratan. Diantaranya, golongan dan pangkat sudah memenuhi serta syarat pendukung lainnya.”Jika yang kita tunjuk belum pernah menjabat pada eselon II, kita terlebih dahulu harus mengajukannya ke Gubernur.”terang Sekda.

Rajda Tjelak Nur Djalal memastikan jika, jabatan Kepala BPPD Anambas pasti diganti dengan yang baru. Sebab, tidak mungkin yang bersangkutan bisa bekerja dari balik jeruji besi.”Pasti diganti. Tinggal menunggu waktu saja.”terang Sekda Anambas.

Sementara itu, Wakil Bupati Anambas, Abdul Haris yang dimintai tanggapannya belum lama ini juga mengatakan hal yang sama.”Pergantian sudah layak dilakukan, mengingat yang bersangkutan tidak lagi bisa menjalankan tugasnya sebagai kepala BPPD Anambas selama menjalani masa tahanan. Jabatan beliau ada ditangan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).”katanya.

Tapi kalau memang sedang menjalani proses hukum yang cukup panjang.”Pak Abu akan digantikan, apalagi kalau sudah dijatuhi hukuman,”ungkap Haris. Meski terancam kehilangan jabatannya, namun status kepegawaian Abu Hanifah tidak akan berubah. Abu Hanifa akan tetap menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) namun hak kepegawaiannya hilang.”Kalau status sebagai PNS masih tetap ada, tapi hak-hak beliau sudah hilang. Mungkin yang tersisa hanya gajinya saja, sementara yang lain akan dicabut,”tegas Haris.

Kasus ini menjadi pelajaran bagi Bupati Anambas agar tidak mengangkat pejabat bermasalah, apalagi yang sedang proses hukum di tingkat peradilan.(yuli)

Ditulis Oleh Pada Sen 18 Agu 2014. Kategory Anambas, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek