; charset=UTF-8" /> Pemeras Modus Hubungan Sejenis Dihukum 16 Bulan Penjara - | ';

| | 256 kali dibaca

Pemeras Modus Hubungan Sejenis Dihukum 16 Bulan Penjara

Lima terdakwa pemeras modus hubungam sejenis.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Lima terdakwa pelaku pemerasan dengan modus hubungan laki sesama jenis alias Guy divonis berbeda. Terdakwa 1, 2, 3 dan 5 dihukum selama 1 tahun 4 bulan. Sedangkan tersakwa 4 dihukum selama 10 bulan penjara oleh majelis hakim PN Tanjungpinang, Kamis (07/06).

Lima terdakwa itu adalah, Ifad Harungsyah (1) Jekson Parnonangan Silalahi (2), Bormen Tarihoran, (3l Ogi Handoko (5) Aprizal Renaldi Sitompul, Bomen Tarihoran (4) sebelumnya dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara oleh JPU Nolly Wijaya SH.MH.

Dalam surat dakwaan jaksa disebutkan, kasus “cabul” sesama jenis berujung pemerasan bermula Kamis tanggal 11 Januari 2018 sekira pukul 22.00 wib bertempat di  di Jalan D.I. Panjaitan tepatnya di kamar 301 Hotel Kita kota Tanjungpinang.

Berawal pada tanggalnya dan bulan yang tidak dapat diingat lagi di dalam tahun 2017, saksi Munawarberkenalan dengan Terdakwa IFAD HARUNGSYAH Bin SYAMSUDIN melalui media sosial facebook. Kamis tanggal 11 Januari 2018 sekira pukul 12.00 wib, Terdakwa IFAD HARUNGSYAH Bin SYAMSUDIN menchating saksi MUNAWIR WIDI FIRDISA via facebook message dan sekira pukul 16.00 wib saksi MUNAWIR WIDI FIRDISA baru melihat chating Terdakwa IFAD HARUNGSYAH Bin SYAMSUDIN tersebut dan saksi MUNAWIR WIDI FIRDISA pun membalas chat tersebut.

Di dalam chat Terdakwa IFAD HARUNGSYAH Bin SYAMSUDIN mengajak ketemuan dan memberitahukan bahwasanya akan menginap di hotel Kita Tanjungpinang. Pada saat chatingan tersebut Terdakwa IFAD HARUNGSYAHmengajak saksi Munawir bersetubuhan layak suami istri dan saksi Munawir tidak mau. Namun saksi Munawir hanya mau untuk mengisap kemaluan Terdakwa IFAD. Namun aksi mesum pasangan sesama jenis ini ternyata didokumentasika Ifadm
Senin tanggal 08 Januari 2018 sekira pukul 17.00 wib Terdakwa IFAD memberitahukan kepada Terdakwa APRIZAL RENALDI SITOMPUL mengatakan ”zal ada can ini!”.

Terdakwa APRIZAL RENALDI SITOMPUL berkata “Jelas Tak?”, dan Terdakwa IFAD HARUNGSYAH Bin SYAMSUDIN mengatakan “Jelas lah, Tengok ni fotonya kerja di Bank BRI, nanti kita berangkat hari kamis pagi“ dan  Terdakwa APRIZAL RENALDI SITOMPUL menjawab “Iyalah”. Kemudian pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2018 sekira pukul 16.00 wib Terdakwa IFAD HARUNGSYAH Bin SYAMSUDIN menchating saksi MUNAWIR WIDI FIRDISA dengan memberitahukan bahwa Terdakwa IFAD HARUNGSYAH Bin SYAMSUDIN besok hendak ke Kota Tanjungpinang dan ia bertanya “berangkat pagi atau siang?” dan tersangka bilang “belum tau bang” lalu saksi MUNAWIR WIDI FIRDISA mengatakan “ya udah nanti kabari saja”. Kemudian pada pukul 17.00 wib tersangka APRIZAL RENALDI SITOMPUL bertanya kepada tersangka “jadi nggak besok pagi berangkat?”  dan tersangka jawab “jadilah”. Kemudian pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2018 sekira pukul 06.30 wib tersangka APRIZAL RENALDI SITOMPUL menelpon  Terdakwa IFAD HARUNGSYAH Bin SYAMSUDIN dengan mengatakan “bang bormen, ogi dan bang jek mau ikut?” dan Terdakwa IFAD HARUNGSYAH Bin SYAMSUDIN bilang “ya udah terserahlah, mana cantik aja” dan sekira pukul 07.00 wib tersangka bertemu dengan Terdakwa BORMEN TARIHORAN, Terdakwa OGI HANDOKO dan Terdakwa APRIZAL RENALDI SITOMPUL di pelabuhan Tanjung Batu.

Sekira  pukul 08.0 Wib mereka  berangkat  menuju Tanjungpinang  menggunakan transportasi angkutan laut, sedangkan Terdakwa JEKSON PERMONANGAN SILALAHI berangkat dari Tanjung Balai Karimun  menuju Tanjungpinang dan kami janjian bertemu di Tanjungpinang. Kemudian sekira pukul 11.00 wib kami tiba di Tanjungpinang dan Terdakwa IFAD HARUNGSYAH Bin SYAMSUDIN langsung menchating saksi MUNAWIR WIDI FIRDISA bahwa Terdakwa sudah sampai di kota Tanjungpinang, namun belum  di balas chat Terdakwa IFAD HARUNGSYAH Bin SYAMSUDIN oleh saksi MUNAWIR WIDI FIRDISA. Kemudian Terdakwa IFAD HARUNGSYAH Bin SYAMSUDIN, Terdakwa BORMEN TARIHORAN, Terdakwa OGI HANDOKO dan Terdakwa APRIZAL RENALDI SITOMPUL menuju Hotel Kita Jalan DI. Panjaitan Tanjungpinang dan pada saat itu Terdakwa IFAD HARUNGSYAH Bin SYAMSUDIN memesan 2 ( dua ) kamar hotel nomor 301 dan 303.
Pukul 19.00 wib Terdakwa JEKSON PERMONANGAN SILALAHI mendatangi Terdakwa IFAD HARUNGSYAH Bin SYAMSUDIN dan terdakwa lainnya yang sudah berada di hotel Kita Tanjungpinang, selanjutnya Terdakwa IFAD HARUNGSYAH Bin SYAMSUDIN, secara bersama-sama Terdakwa JEKSON PERMONANGAN SILALAHI, Terdakwa BORMEN TARIHORAN, Terdakwa OGI HANDOKO dan Terdakwa APRIZAL RENALDI SITOMPUL membagi peran masing-masing yaitu Terdakwa IFAD HARUNGSYAH Bin SYAMSUDIN sebagai umpan yang hendak melakukan berhubungan badan sesama jenis, Terdakwa JEKSON PERMONANGAN SILALAHI berperan sebagai abang kandung Terdakwa IFAD HARUNGSYAH Bin SYAMSUDIN dan berperan sebagai orang yang menakut-nakuti, Terdakwa BORMEN TARIHORAN sebagai abang saudara Terdakwa IFAD HARUNGSYAH dan orang yang ikut melakukan penggerebekan, Terdakwa OGI HANDOKO sebagai teman Terdakwa IFAD HARUNGSYAH  dan orang yang ikut melakukan penggerebekan, lalu Terdakwa APRIZAL RENALDI SITOMPUL sebagai teman Terdakwa IFAD HARUNGSYAH Bin SYAMSUDIN dan orang yang ikut melakukan penggerebekan. Kemudian kami para Terdakwa merencanakan untuk menukar kunci kamar supaya memudahkan teman-teman Terdakwa IFAD HARUNGSYAH masuk ke kamar Terdakwa IFAD HARUNGSYAH dan berpura-pura menggrebek kamar tersebut.
Terdakwa IFAD merencanakan hal tersebut maka disusun tersangka menchating saksi MUNAWIR WIDI FIRDISA “Bang, tersangka menginap di Hotel Kita “ dan saksi MUNAWIR WIDI FIRDISA menjawab “Kamar Berapa?”, dan sama siapa?“ lalu Terdakwa IFAD HARUNGSYAH Bin SYAMSUDIN menjawab “Kamar 301, Terdakwa IFAD HARUNGSYAH Bin SYAMSUDIN sendiri saja“ dan kemudian saksi MUNAWIR WIDI FIRDISA  menjawab “Iya, Abang kesana“ , Kemudian sekira pukul 20.00 wib saksi MUNAWIR WIDI FIRDISA  langsung menuju hotel Kita kota Tanjungpinang dan bertemu di loby hotel sambil bercerita dan menuju ke kamar tempat penginapan Terdakwa IFAD HARUNGSYAH Bin SYAMSUDIN yang terletak dilantai 3 tepatnya dikamar 301 Hotel Kita, setelah itu saksi bersama Terdakwa IFAD HARUNGSYA masuk kekamar 301. Sesampainya di dalam kamar dan mengobrol sambil Terdakwa IFAD HARUNGSYAH Bin SYAMSUDIN sambil bermain game di handpone dan 15 Menit kemudian saksi MUNAWIR WIDI FIRDISA berkata “Yok Lah“ dan Terdakwa menjawab “Bentar Bang tanggung ini“ dan setelah selesai bermain game saksi MUNAWIR WIDI FIRDISA mengatakan “ayoklah?” dan Terdakwa IFAD HARUNGSYAH Bin SYAMSUDIN bilang “ayok”, dan setelah itu Terdakwa IFAD HARUNGSYAH Bin SYAMSUDIN berbaring di kasur dan selanjutnya saksi MUNAWIR WIDI FIRDISA membuka celana dan celana dalam Terdakwa IFAD HARUNGSYAH dan Terdakwa IFAD HARUNGSYAH membantunya lalu saksi MUNAWIR WIDI FIRDISA memegang kemaluan Terdakwa IFAD HARUNGSYAH Bin SYAMSUDIN dan memasukkan kedalam mulutnya sambil menghisap kemaluan Terdakwa IFAD HARUNGSYAH Bin SYAMSUDIN dan kemudian Terdakwa IFAD HARUNGSYAH Bin SYAMSUDIN menghubungi Terdakwa APRIZAL melalui WhatsAap bahwa Terdakwa IFAD HARUNGSYAH Bin SYAMSUDIN telah di hisap oleh saksi MUNAWIR WIDI FIRDISA, lalu setelah Terdakwa IFAD HARUNGSYAH Bin SYAMSUDIN memberitahu kemudian Terdakwa JEKSON PERMONANGAN SILALAHI, Terdakwa BORMEN TARIHORAN, Terdakwa OGI HANDOKO dan Terdakwa APRIZAL RENALDI SITOMPUL  masuk kedalam kamar bahwa Terdakwa IFAD HARUNGSYAH Bin SYAMSUDIN dan selanjutnya saksi MUNAWIR WIDI FIRDISA  berhenti menghisap kemaluan bahwa Terdakwa IFAD HARUNGSYAH Bin SYAMSUDIN, Terdakwa JEKSON PERMONANGAN SILALAHI berkata ngapain kalian didalam sambil menarik selimut yang menutupi badan tersangka selanjutnya Terdakwa JEKSON PERMONANGAN SILALAHI berpura-pura menampar bahwa Terdakwa IFAD HARUNGSYAH Bin SYAMSUDIN supaya bahwa Terdakwa IFAD HARUNGSYAH Bin SYAMSUDIN berkata jujur lalu bahwa Terdakwa IFAD HARUNGSYAH Bin SYAMSUDIN mengatakan kejadian tersebut  kepada Terdakwa JEKSON PERMONANGAN SILALAHI  dan kemudian Terdakwa JEKSON PERMONANGAN SILALAHI berkata kepada saudara WIDI “Kau dengar Itu“ dan saksi MUNAWIR WIDI FIRDISA  menjawab “iya bang, hanya menghisap aja tidak sampai keluar“ kemudian Terdakwa JEKSON PERMONANGAN SILALAHI  berkata kembali “Iya sama aja, kau udah merusak adik terdakwa, Terdakwa JEKSON PERMONANGAN SILALAHI akan laporkan kekantor Polisi“ dan kemudian saksi MUNAWIR WIDI FIRDISA   menjawab “Kita selesaikan secara    kekeluargaan aja bang “ dankemudian  Terdakwa  JEKSON PERMONANGAN SILALAHI  berkata “kalau secara kekeluargaan kau panggil lah orang tuamu, aku panggil orang tua aku?“ dan saksi MUNAWIR WIDI FIRDISA menjawab “janganlah bang”, kemudian terdakwa mengambil handphone milik saksi MUNAWIR WIDI FIRDISA   dan meminta password handphone saksi MUNAWIR WIDI FIRDISA   karena dalam keadaan terkunci, lalu saksi MUNAWIR WIDI FIRDISA   pun memberikan password handphone saksi MUNAWIR WIDI FIRDISA   , lalu saksi pun masih memohon dengan orang tersebut dengan mengatakan “tolonglah bang, janganlah bang”, setelah itu Terdakwa JEKSON PERMONANGAN SILALAHI  mengatakan “nggak cukup gitu aja” dan  orang tersebut mengatakan “seratus juta rupiah ada?” lalu saksi MUNAWIR WIDI FIRDISA   bilang “tolonglah bang, nggak ada segitu, mau cari dimana!” dan dia bilang “lima puluh juta rupiah!”, lalu saksi MUNAWIR WIDI FIRDISA   bilang “nggak ada segitu, lima juta ada bang”, lalu Terdakwa JEKSON PERMONANGAN SILALAHI  bilang “nggak cukup”dan saksi MUNAWIR WIDI FIRDISA   bilang “sepuluhlah bang?” lalu Terdakwa JEKSON PERMONANGAN SILALAHI  bilang “nggak, ya udah lima belas jutalah” karena ketakutan saksi  MUNAWIR WIDI FIRDISA   mengatakan “iyalah bang” lalu Terdakwa JEKSON PERMONANGAN SILALAHI  mengatakan “bagaimana  kamu  dapatkan  lima  belas  juta tanpa bergerak dari hotel” lalu saksi MUNAWIR WIDI FIRDISA   bilang “saksi usahakan”. Kemudian salah satu temannya tersebut mengambil dompet saksi MUNAWIR WIDI FIRDISA   yang saksi MUNAWIR WIDI FIRDISA   letakan di atas meja dan mengambil ATM saksi Bank BRI dan menanyakan kode pin ATM tersebut, lalu saksi MUNAWIR WIDI FIRDISA   langsung menjawab karena ketakutan “080808” lalu Terdakwa JEKSON PERMONANGAN SILALAHI  bilang “awas kau tipu! Kalau pinnya salah handphone aku berbunyi awas kau” dan saksi bilang “iya bang iya bang”, lalu tiga orang tersebut pergi mengambil uang saksi di ATM bank BRI dan saksi masih menunggu dengan tersangka IFAD HARUNGSYAH Bin SYAMSUDIN dan 1 (satu) orang yang tidak saksi kenal. Kemudian setelah 3 (tiga) orang tersebut datang dengan membawa uang saksi sebesar Rp 1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang telah di tarik dari ATM. Kemudian beberapa orang tersebut meminta kekurangan uang dari Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) tersebut dan mereka mengatakan “ini bagaimana caranya kamu mendapatkan sisa untuk mencukupi  dari Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) tanpa bergerak dari sini” dan saksi MUNAWIR WIDI FIRDISA   pun berusaha menelpon beberapa orang yang saksi MUNAWIR WIDI FIRDISA   kenal namun tidak saksi MUNAWIR WIDI FIRDISA   dapatkan, karena sudah jam 02.00 wib salah satu orang tersebut mengatakan “aku kasih kamu pilihan” lalu saksi bilang “apa bang? Saksi tidak tahu” setelah itu dia bilang “ya udah kamu buat video bugil, kayak tadi kamu lakukan dengan IFAD” dan saksi MUNAWIR WIDI FIRDISA   pun mengisap kemaluan Terdakwa IFAD HARUNGSYAH Bin SYAMSUDIN yang di rekam oleh salah satu orang yang tidak saksi MUNAWIR WIDI FIRDISA   kenal tersebut. Kemudian orang yang tidak saksi MUNAWIR WIDI FIRDISA   kenal tersebut mengacam “ini video bugil kamu, awas kamu tidak menghantar sisa uang nanti akan saksi sebarkan video bugil kamu”, lalu orang tersebut menanyakan kembali “jam berapa kamu hantar uang tersebut” saksi bilang “saksi pulang kerja jam 17.00 wib, paling lambat saksi hantar jam 19.00 wib” dan orang yang tidak saksi kenal tersebut mengatakan “ok”.

Kemudian saksi MUNAWIR WIDI FIRDISA   pulang dari hotel kita tersebut menuju ke kos saksi MUNAWIR WIDI FIRDISA   sambil berpikir mau mencari uang dari mana, karena saksi MUNAWIR WIDI FIRDISA   tidak dapat mencari uang tersebut saksi MUNAWIR WIDI FIRDISA   melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi.

Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2018 sekira 11.00 wib kami check out dari hotel tersebut dan sekira pukul 19.00 wib kami melarikan diri karena di kejar oleh pihak kepolisian sehingga kami para Terdakwa di tangkap oleh Pihak Kepolisian Tanjungpinang.
Akibat perbuatan Terdakwa IFAD HARUNGSYAH Bin SYAMSUDIN Secara bersama-sama dengan, Terdakwa JEKSON PARMONANGAN SILALAHI, Terdakwa BORMEN TARIHORAN, Terdakwa OGI HANDOKO, Terdakwa APRIZAL RENALDI SITOMPUL yang tanpa meminta izin mengambil barang-barang milik saksi MUNAWIR WIDI FIRDISA   berupa  1 buah dompet merk prada warna hitam, 1 unit handphone merk oppo warna gold, 1 buah KTP, 1 buah SIM, 2 buah ATM bank BRI dan uang tunai sebesar Rp 1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga mengakibatkan saksi MUNAWIR WIDI FIRDISA mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000,-(Empat juta rupiah,-) atau lebih dari Rp 250,-(Dua ratus lima puluh rupiah,-),-

Perbuatan mereka  terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke -1 KUHP. Atau kedua, pasal 369   Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke -1 KUHP.

Terhadap vonis 16 bulan penjara ini 4 terdakwa menyatakan  menerima, begitu juga dengan terdakwa 4 (Bomen) sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir. (irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 07 Jun 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek