; charset=UTF-8" /> Pemeras dan Penipu Uang TPQ di Bintan Disidangkan - | ';

| | 354 kali dibaca

Pemeras dan Penipu Uang TPQ di Bintan Disidangkan

Inilah dua terdakwa pemeras dan penipu uang TPQ di Bintan.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Kasus pemerasan dan atau penipuan dengan modus pemotongan anggaran untuk LPTQ dan TPQ di Bintan sebesar 30 persen dengan terdakwa Pandi Ahmad Simangunsong dan Deden Kurniawan, hari ini Rabu (27/01) di PN Tanjungpinang hadirkan 11 orang saksi yang merupakan pemilik ataupun pimpinan TPQ yang dipotong dananya.

Dalam uraian jaksa penuntut umum (JPU) Ali Naek SH dari Kejari Bintan diuraikan kronologis pemotongan tersebut.

Bermula pada hari Jum’at tanggal 28 Agustus 2020 sampai dengan hari Minggu tanggal 25 Oktober 2020 dalam bulan Agustus 2020 sampai dengan bulan Oktober tahun 2020 bertempat di Jl. Garuda V Blok. A No. 130 Kelurahan Tanjung Permai Kecamatan Seri Kuala Lobam Kab. Bintan.”Memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut.

Pada 28 Agustus 2020 terdakwa PANDI AHMAD SIMANGUNSONG Bin NASWAN SIMANGUNSONG bersama dengan terdakwa DEDEN KURNIAWAN Bin SUSILO TRIYONO mendata Taman Pendidikan Qur’an (TPQ) yang ada di Kabupaten Bintan. Terdakwa PANDI AHMAD SIMANGUNSONG bersama dengan terdakwa DEDEN KURNIAWAN mendatangi rumah saksi SISWOYO di Perum Lobam Bestari Blok C2 Nomor 37 RT/ RW 002/ 001 Kel/ Desa Teluk Lobam Kec. Seri Kuala Lobam Kab. Bintan.

Selanjutnya terdakwa PANDI AHMAD SIMANGUNSONG bersama dengan terdakwa DEDEN KURNIAWAN, saksi SISWOYO, saksi SUDARNO Bin YADI dan Sekretaris BADKO TPQ DENI ROSADI melakukan pertemuan di rumah saksi SISWOYO di Perum Lobam Bestari Blok C2 Nomor 37 RT/ RW 002/ 001 Kel/ Desa Teluk Lobam Kec. Seri Kuala Lobam Kab. Bintan. Dalam pertemuan tersebut terdakwa PANDI AHMAD SIMANGUNSONG menyampaikan mengenai adanya bantuan dana Bantuan Operasional Pembelajaran Taman Pendidikan Qur’an (BOP TPQ) dari Kementrian Agama (KEMENAG) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) namun ada potongan sebesar 30 % (tiga puluh persen) untuk operasional yang mengurus, terdakwa PANDI AHMAD SIMANGUNSONG meminta data TPQ yang ada dan menyampaikan bahwa dana bantuan tersebut benar ada, kalau tidak mau dipotong 30% (tiga puluh persen) tidak diusulkan. Atas penyampaian dari terdakwa PANDI AHMAD SIMANGUNSONG, saksi SUDARNO Bin YADI menyampaikan data TPQ akan diberikan oleh Sekretaris BADKO TPQ DENI ROSADI.

Tanggal 30 Agustus 2020 Sekretaris BADKO TPQ DENI ROSADI mengirimkan data-data TPQ di Kecamatan Bintan Utara, Kecamatan Seri Kuala Lobam dan Kecamatan Teluk Sebong melalui pesan WhatsApp kepada terdakwa DEDEN KURNIAWAN, terdakwa DEDEN KURNIAWAN mengirim data-data TPQ tersebut kepada terdakwa PANDI AHMAD SIMANGUNSONG melalui pesan WhatsApp. Selanjutnya data-data TPQ tersebut dikirim oleh terdakwa PANDI AHMAD SIMANGUNSONG kepada saksi ASPAN HASIBUAN, SE dan MULYADI.
Tanggal 1 Oktober 2020 Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia mengeluarkan surat Nomor : B-2153 -I/ DJ.I/ Dt.I.V/ HM.01/10/2020, Hal : Surat Pemberitahuan Bantuan Operasional Pendidikan Al Quran (LPQ/TPQ), Kepada : Pimpinan Lembaga LPQ/ TPQ Penerima Bantuan, yang pada pokoknya berisi : Berdasarkan SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama No. 5164 Tanggal 16 September 2020 Tahun Anggaran 2020, bahwa Lembaga yang Bapak/ Ibu pimpin mendapatkan Bantuan Operasional Pendidikan Al- Qur’an (LPQ/ TPQ) sebesar Rp 10.000.000,- sebagaimana terlampir. Adapun syarat pencairan bantuan tersebut sebagai berikut :
a.    Membawa KTP (asli dan foto copy);
b.    Membawa SK Pengurus Lembaga (foto copy);
c.    Nomor statistik atau Izin Operasional Lembaga (foto copy);
d.    Membawa materai 6000 (3 lembar);
e.    Membawa Stempel Lembaga;
f.    Membawa Lampiran Surat Pemberitahuan (download).
Bantuan untuk digunakan sebagaimana dijelaskan dalam juknis yang dapat di download di bit.ly/SK-BOP-LPQ dan dana bantuan ini tidak ada potongan apapun.
Tanggal 7 Oktober 2020 dilakukan pertemuan di TPQ Shiratul Jannah yang beralamat di Jl. Garuda V Blok A No.130 Kelurahan Tanjung Permai Kecamatan Seri Kuala Lobam Kab. Bintan. Dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh terdakwa PANDI AHMAD SIMANGUNSONG bersama dengan terdakwa DEDEN KURNIAWAN, saksi SUDARNO Bin YADI selaku Ketua BADKO, saksi SISWOYO, saksi SUGIYONO, saksi YULI HARYANTI Binti SABANI, saksi AL ASMAUL HUSNAH Binti RAZAMSI, saksi KUSMONO, saksi SALADI dan para Kepala Lembaga TPQ di Kecamatan Seri Kuala Lobam.

Dalam pertemuan pada tanggal 07 Oktober 2020 pukul 20.00 Wib di TPQ Shiratul Jannah yang beralamat di Jl. Garuda V Blok A No.130 Kelurahan Tanjung Permai Kecamatan Seri Kuala Lobam Kab. Bintan terdakwa PANDI AHMAD SIMANGUNSONG meyampaikan dan menjelaskan mengenai Teknis Bantuan Operasional Pembelajaran Taman Pendidikan Qur’an (BOP TPQ)  COVID-19 yaitu.

Seluruh TPQ di wilayah Seri Kuala Lobam mendapatkan Dana Bantuan Operasional TPQ untuk covid. Potongan atau pungutan sebesar 30 % untuk jasa TIM yang mengurus keluarnya uang untuk TPQ. Kalau tidak mau tidak apa-apa dan tidak diusulkan kepada Pusat. Dana bantuan Operasional ini dari Aspirsasi dana Reses Dewan Komisi 8 DPR RI yang bermitra dengan Kementerian Agama.

Akan dilakukan pemotongan sebesar 30 % dari jumlah yang diterima untuk Operasional tim pengurus. Dengan adanya pemotongan 30 % semua akan dibantu dalam hal pembuatan laporan pertanggungjawaban.

Membantu membuat laporan Pertanggung Jawaban (SPJ) sehingga Laporan Pertanggung Jawaban tetap sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) walaupun penggunaan uang oleh TPQ hanya Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah).

Potongan 30 % tersebut diserahkan berbarengan saat pembuatan laporan pertanggungjawaban pada tanggal 25 Oktober 2020 di TPQ Shiratul Jannah Tanjung Permai. Pengumpulan SPJ tersebut harus disertai dengan uang potongan atau pungutan sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) tiap TPQ.

Tanggal 10 Oktober 2020 di Masjid At Taqwa Tanjung Uban ada pertemuan yang dihadiri oleh terdakwa PANDI AHMAD SIMANGUNSONG bersama dengan terdakwa DEDEN KURNIAWAN dan para Kepala Lembaga TPQ di Tanjung Uban yang didampingi oleh Badan Koordinasi Taman Pendidikan Qur’an (BADKO TPQ) Kecamatan,  terdakwa PANDI AHMAD SIMANGUNSONG menyampaikan penjelasan terkait dana Bantuan BOP TPQ yang isinya adalah Terkait masalah pemotongan 30% dari setiap bantuan yang diterima.

Terkait mau apa tidaknya dilakukan pemotongan sebesar 30% tersebut. Kalau tidak mau tidak apa-apa dan tidak diusulkan kepada Pusat. Terkait dengan tata cara pencairan dana bantuan.
Selasa tanggal 20 Oktober 2020 saksi SUGIYONO selaku ketua TPQ NURUL ISTIQOMAH yang beralamat di Kecamatan Seri Kuala Lobam mencairkan dana Bantuan Operasional Pendidikan Al Quran (LPQ/TPQ) untuk TPQ NURUL ISTIQOMAH melalui BANK BNI Tanjung Uban Kab. Bintan sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

Selasa tanggal 20 Oktober 2020 saksi SALADI selaku ketua TPQ BAITUSSALAM yang beralamat di Kecamatan Seri Kuala Lobam mencairkan dana Bantuan Operasional Pendidikan Al Quran (LPQ/TPQ) untuk TPQ BAITUSSALAM melalui BANK BNI Tanjung Uban Kab. Bintan sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

Rabu tanggal 21 Oktober 2020 saksi SISWOYO selaku ketua TPQ RIYADUS SHOLIHIN yang beralamat di Kecamatan Seri Kuala Lobam mencairkan dana Bantuan Operasional Pendidikan Al Quran (LPQ/TPQ) untuk TPQ RIYADUS SHOLIHIN melalui BANK BNI Tanjung Uban Kab. Bintan sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

Rabu tanggal 21 Oktober 2020 saksi YULI HARYANTI Binti SABANI selaku Kepala TPQ SHIRATUL JANNAH yang beralamat di Jl. Garuda V Blok. A No. 130 Kelurahan Tanjung Permai Kecamatan Seri Kuala Lobam mencairkan dana Bantuan Operasional Pendidikan Al Quran (LPQ/TPQ) untuk TPQ SHIRATUL JANNAH melalui BANK BNI Tanjung Uban Kab. Bintan sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

Rabu tanggal 21 Oktober 2020 saksi AL ASMAUL HUSNAH Binti RAZAMSI selaku Kepala TPQ BAITUL HUDA yang beralamat di Jl. Indunsuri Kelurahan Tanjung Permai Kecamatan Seri Kuala Lobam mencairkan dana Bantuan Operasional Pendidikan Al Quran (LPQ/TPQ) untuk TPQ BAITUL HUDA melalui BANK BNI Tanjung Uban Kab. Bintan sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

Jum’at tanggal 23 Oktober 2020 saksi KUSMONO selaku Ketua TPQ NURUL HUDA yang beralamat di Kecamatan Seri Kuala Lobam mencairkan dana Bantuan Operasional Pendidikan Al Quran (LPQ/TPQ) untuk TPQ NURUL HUDA melalui BANK BNI Tanjung Uban Kab. Bintan sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

Bulan Oktober 2020 dana Bantuan Operasional Pendidikan Al Quran (LPQ/TPQ) untuk TPQ AD DAKWAH yang beralamat di Kecamatan Seri Kuala Lobam dengan ketua H. IDRIS UMAR dicairkan oleh AIDIL FITRI sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Oktober 2020 dana Bantuan Operasional Pendidikan Al Quran (LPQ/TPQ) untuk TPQ SABILUL MUTTAQIN yang beralamat di Kecamatan Seri Kuala Lobam dengan ketua SILAHUDIN dicairkan sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 25 Oktober 2020 sekira pukul 08.30 WIB terdakwa PANDI AHMAD SIMANGUNSONG bersama dengan terdakwa DEDEN KURNIAWAN datang ke TPQ SHIRATUL JANNAH yang beralamat di Jl. Garuda V Blok. A No. 130 Kelurahan Tanjung Permai Kecamatan Seri Kuala Lobam Kab. Bintan untuk mengambil uang potongan 30 % (tiga puluh persen) dan Laporan Pertanggung Jawaban dari penerima Bantuan Operasional Pendidikan Al Quran (LPQ/TPQ) dari Kementerian Agama Republik Indonesia. Bahwa Ketua atau pengurus LPQ/ TPQ yang telah menyerahkan uang potongan 30 % (tiga puluh persen) dan Laporan Pertanggung Jawaban atas penerimaan Bantuan Operasional Pendidikan Al Quran (LPQ/TPQ) adalah.

Saksi SUGIYONO selaku ketua TPQ NURUL ISTIQOMAH yang beralamat di Kecamatan Seri Kuala Lobam yang telah  menerima dana Bantuan Operasional Pendidikan Al Quran (LPQ/TPQ) untuk TPQ NURUL ISTIQOMAH sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), menyerahkan uang sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada terdakwa PANDI AHMAD SIMANGUNSONG. Saksi SUGIYONO belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) atas dana Bantuan Operasional Pendidikan Al Quran (LPQ/TPQ) untuk TPQ NURUL ISTIQOMAH. Saksi SUGIYONO merasa keberatan dengan adanya tindakan pemotongan uang bantuan sebanyak 30 % atau sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari bantuan yang diterima karena akan sulit untuk membuat pertanggung jawaban penggunaan anggaran uang bantuan tersebut dan pemotongan uang yang dilakukan tidak memiliki dasar dan aturan yang resmi.

Saksi SALADI selaku ketua TPQ BAITUSSALAM yang beralamat di Kecamatan Seri Kuala Lobam yang telah menerima dana Bantuan Operasional Pendidikan Al Quran (LPQ/TPQ) untuk TPQ BAITUSSALAM sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), menitipkan  uang sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada saksi SUDARNO Bin YADI selaku Ketua Badan Koordinasi Taman Pendidikan Qur’an (BADKO TPQ) Kecamatan Seri Kuala Lobam untuk diberikan kepada terdakwa PANDI AHMAD SIMANGUNSONG. Saksi SALADI merasa keberatan dan dirugikan atas adanya potongan sebanyak 30 % atau sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari bantuan yang diterima karena bantuan dari pemerintah seharusnya tidak ada dilakukan pemotongan.

Pemilik TPQ saat memberikan keterangan.

 

Saksi SISWOYO selaku ketua TPQ RIYADUS SHOLIHIN yang beralamat di Kecamatan Seri Kuala Lobam yang telah menerima dana Bantuan Operasional Pendidikan Al Quran (LPQ/TPQ) untuk TPQ RIYADUS SHOLIHIN sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), menyerahkan uang  sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada terdakwa DEDEN KURNIAWAN. Saksi SISWOYO merasa dirugikan atas adanya potongan sebanyak 30 % atau sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari bantuan yang diterima.

Saksi YULI HARYANTI Binti SABANI selaku Kepala TPQ SHIRATUL JANNAH yang beralamat di Jl. Garuda V Blok. A No. 130 Kelurahan Tanjung Permai Kecamatan Seri Kuala Lobam menerima dana Bantuan Operasional Pendidikan Al Quran (LPQ/TPQ) untuk TPQ SHIRATUL JANNAH sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), menyerahkan uang sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada terdakwa DEDEN KURNIAWAN untuk diberikan kepada terdakwa PANDI AHMAD SIMANGUNSONG. Saksi YULI HARYANTI Binti SABANI belum menyerahkan surat pertanggungjawaban (SPJ) atas dana Bantuan Operasional Pendidikan Al Quran  (LPQ/TPQ) untuk TPQ SHIRATUL JANNAH. Saksi YULI HARYANTI Binti SABANI merasa diberatkan dan tepaksa memberikan uang sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) karena saksi YULI HARYANTI Binti SABANI mempergunakan dana bantuan tersebut sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan diminta membuat SPJ sebagaimana jumlah dana BOP yang saksi YULI HARYANTI Binti SABANI terima yaitu sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

Saksi AL ASMAUL HUSNAH Binti RAZAMSI selaku Kepala TPQ BAITUL HUDA yang beralamat di Jl. Indunsuri Kelurahan Tanjung Permai Kecamatan Seri Kuala Lobam menerima dana Bantuan Operasional Pendidikan Al Quran (LPQ/TPQ) untuk TPQ BAITUL HUDA sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), belum menyerahkan uang sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) namun saksi AL ASMAUL HUSNAH Binti RAZAMSI telah menyediakan uang tersebut untuk diberikan kepada terdakwa PANDI AHMAD SIMANGUNSONG. Saksi AL ASMAUL HUSNAH Binti RAZAMSI belum mengumpulkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) atas dana Bantuan Operasional Pendidikan Al Quran  (LPQ/TPQ) untuk TPQ BAITUL HUDA. Saksi AL ASMAUL HUSNAH Binti RAZAMSI merasa diberatkan dan terpaksa memberikan potongan sebanyak 30 % atau sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari bantuan yang diterima karena TPQ BAITUL HUDA menerima dan mencairkan bantuan tersebut sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) namun hanya dapat menggunakan manfaatnya sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan TPQ BAITUL HUDA juga diminta membuat SPJ sejumlah uang yang diterima yaitu sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

Saksi KUSMONO selaku Ketua TPQ NURUL HUDA yang beralamat di Kecamatan Seri Kuala Lobam menerima dana Bantuan Operasional Pendidikan Al Quran (LPQ/TPQ) untuk TPQ NURUL HUDA sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), memberikan uang sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada terdakwa DEDEN KURNIAWAN yang disaksikan oleh terdakwa PANDI AHMAD SIMANGUNSONG. Saksi KUSMONO sudah membuat dan memberikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) atas dana Bantuan Operasional Pendidikan Al Quran  (LPQ/TPQ) untuk TPQ NURUL HUDA  kepada terdakwa PANDI AHMAD SIMANGUNSONG. Atas pemberian potongan sebanyak 30 % atau sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari bantuan yang diterima, saksi KUSMONO membuat laporan penggunaan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan penggunaan pengeluaran yang semestinya dan adanya laporan pengeluaran penggunaan yang tidak sesuai dengan tujuan.

TPQ AD DAKWAH yang beralamat di Kecamatan Seri Kuala Lobam dengan ketua H. IDRIS UMAR menerima dana Bantuan Operasional Pendidikan Al Quran (LPQ/TPQ) untuk TPQ AD DAKWAH sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Oleh karena ketua TPQ AD DAKWAH berhalangan hadir, saksi KAMISAH yang juga sebagai pengajar pada TPQ AD DAKWAH diminta oleh ketua TPQ untuk menyerahkan uang potongan atas dana bantuan operasional TPQ tersebut. Saksi KAMISAH sudah menyiapkan uang sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) namun belum diserahkan kepada terdakwa PANDI AHMAD SIMANGUNSONG dan terdakwa DEDEN KURNIAWAN karena saat saksi KAMISAH akan menyerahkan uang kepada terdakwa PANDI AHMAD SIMANGUNSONG dan terdakwa DEDEN KURNIAWAN, anggota Polres Bintan datang ke tempat penyerahan uang tersebut. Saksi KAMISAH merasa keberatan dengan adanya tindakan pemotongan uang bantuan sebanyak 30 % atau sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari bantuan yang diterima karena akan sulit untuk membuat pertanggung jawaban penggunaan anggaran uang bantuan tersebut dan pemotongan uang yang dilakukan tidak memiliki dasar dan aturan yang resmi

TPQ SABILUL MUTTAQIN yang beralamat di Kecamatan Seri Kuala Lobam dengan ketua SILAHUDIN menerima dana Bantuan Operasional Pendidikan Al Quran (LPQ/TPQ) untuk TPQ SABILUL MUTTAQIN sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Oleh karena ketua TPQ SABILUL MUTTAQIN berhalangan hadir, saksi NUNING yang juga sebagai pengajar pada TPQ SABILUL MUTTAQIN diminta oleh ketua TPQ untuk menyerahkan uang potongan atas dana bantuan operasional TPQ tersebut. Saksi NUNING menyerahkan uang sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada terdakwa DEDEN KURNIAWAN yang mendampingi terdakwa PANDI AHMAD SIMANGUNSONG. Saksi NUNING juga menyerahkan surat pertanggungjawaban (SPJ) atas dana Bantuan Operasional Pendidikan Al Quran  (LPQ/TPQ) untuk TPQ SABILUL MUTTAQIN kepada terdakwa DEDEN KURNIAWAN. Saksi NUNING merasa keberatan dengan adanya tindakan pemotongan uang bantuan sebanyak 30 % atau sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari bantuan yang diterima karena akan sulit untuk membuat pertanggung jawaban penggunaan anggaran uang bantuan tersebut dan pemotongan uang yang dilakukan tidak memiliki dasar dan aturan yang resmi.

Uang potongan dana Bantuan Operasional Pendidikan Al Quran (LPQ/TPQ) yang di terima oleh terdakwa PANDI AHMAD SIMANGUNSONG dan terdakwa DEDEN KURNIAWAN dari para pengurus LPQ/ TPQ selanjutnya dihitung oleh terdakwa DEDEN KURNIAWAN. Kemudian terdakwa DEDEN KURNIAWAN memberikan tanda pada list penerima bagi TPQ yang telah menyerahkan uang potongan dan meminta kepada pengurus TPQ yang membayar potongan 30% atau sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk tanda tangan pada List Penerima Bantuan.

Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 25 Oktober 2020 sekira pukul 10.00 WIB anggota Polres Bintan melakukan penangkapan terhadap terdakwa PANDI AHMAD SIMANGUNSONG dan terdakwa DEDEN KURNIAWAN di TPQ SHIRATUL JANNAH yang beralamat di Jl. Garuda V Blok. A No. 130 Kelurahan Tanjung Permai Kecamatan Seri Kuala Lobam Kab. Bintan. Dalam penangkapan tersebut anggota Polres Bintan mendapatkan Uang sejumlah Rp 18.000.000 (delapan belas juta rupiah). 1 (satu) unit Handphone merk Pocophone biru dongker + id card No 082287315404. 1 (satu) buah stabilo warna hijau yang bertulisan deli accent S621 Highlighter.
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy – AT warna hitam putih berlis merah dengan nomor polisi BP 2396 MT.
1 (satu) buah tas hitam bertali coklat bertulisan sehat diawali dari saya.
1 (satu) Rangkap Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondo Pesantren Direktorat Jendral Pendidikan Islam Nomor 5164 Tahun 2020 Tentang Penetapan Penerima Bantun Operasional Pendidikan Al-Quran (LPTQ/TPQ)-(BA-BUN) Tahun Anggaran 2020 – Tahap 2.
1 (satu) rangkap Laporan Pertanggung Jawaban TPQ SABILUL MUTTAQIN.
1 (satu) rangkap Laporan Pertanggung Jawaban TPQ NURUL HUDA.
1 (satu) rangkap Laporan Pertanggung Jawaban TPQ RIYADUSH SHOLIHIN.
Dari terdakwa DEDEN KURNIAWAN Bin SUSILO TRIYONO.
1 (satu) unit Handphone merk iphone 6 plus warna putih + id card No 081341257625
Dari terdakwa PANDI AHMAD SIMANGUNSONG Bin NASWAN SIMANGUNSONG.
Uang sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah).
Dari saksi KAMISAH.
Uang sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah).
Dari saksi AL ASMAUL HUSNAH.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atau kedua,pasal 378 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 27 Jan 2021. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek