; charset=UTF-8" /> Pembunuh Supartini Diserahkan ke Jaksa, Kejari Segera Limpahkan ke Pengadilan - | ';

| | 135 kali dibaca

Pembunuh Supartini Diserahkan ke Jaksa, Kejari Segera Limpahkan ke Pengadilan

Nasrun Dj saat diserahkan ke Kejaksaan.

Tanjungpinang, Radar KepriKejaksaan Negeri Tanjungpinang menyatakan berkas tersangka Nasrun Dj (pelaku pembunuh Supartini alias Tini janda satu anak yang mayatnya dimasukan dalam karung) dari Kepolisian sudah P21 alias lengkap dan siap di sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Hal tersebut dikatakan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang M. Amriansyah, SH, MH saat dikonfirmasi Senin (15/10/2018).

Amriansyah mengatakan selanjutnya Kejari segera melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan untuk disidang. Tersangka Nasrun Dj akan dititipkan di Rutan Tanjungpinang dalam 20 hari kedepan.

“Ada dua orang Jaksa yang ditunjuk, yakni Noli Wijaya dan Zaldi. Pasal yang dikenakan 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan pasal 340 KUHP dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati. Pasal yang mana terbukti nanti kita lihat di fakta persidangan,” ujar Amriansyah.

Selain tersangka Nasrun Dj, barang bukti yang dihadirkan, yakni mobil milik pelaku yang digunakan untuk membawa jenazah korban, karung yang digunakan memasukan tubuh korban, batu sebagai alat pemberat, kayu yang digunakan tersangka memukul korban, serta baju milik korban.

Supartini alias Tini, ditemukan tewas mengambang di jembatan 3 Dompak arah Kijang, Minggu (15/7/2019). Dari hasil otopsi, diketahui korban sedang hamil sekitar 2 bulan. Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku pembunuhan Nasrun Dj yang merupakan teman dekat korban. Tersangka membunuh korban karena tidak mau mengakui janin yang dikandung korban merupakan anak tersangka. (Dwa)

Ditulis Oleh Pada Sen 15 Okt 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek