; charset=UTF-8" /> Pembuat Tanggal Mundur Bisa Dikenakan Pidana Pemalsuan Surat - | ';

| | 1,107 kali dibaca

Pembuat Tanggal Mundur Bisa Dikenakan Pidana Pemalsuan Surat

Dr.Eva Achjani Zulfa SH MH ahli yang merupakan dosen kriminologi Universitas Indonesia saat memberikan keterangan di PN Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan tambang bauksit ilegal dengan terdakwa Weidra alias Awi hadirkan Dr.Eva Achjani Zulfa SH MH, ahli yang meringankan (adcharge) dari pihak terdakwa, Selasa (26/06).

Menurut dosen kriminologi Universitas Indonesia ini, tindak pidana pengangkutan pertambangan terjadi terjadi setelah kiriman sampai pada pemesan.”Harusnya, barang mineral tambang itu sampai ke pembeli, baru sempurna tindak pidana itu.”kata ahli.

Ahli juga menyatakan, perbuatan terdakwa Awi harus dilihat secara kolektif, mulai dari niat dan perbuatan.”Untuk delik umum, biasanya delik objektif. Meliputi delik formil dan materil.”kata ahli seraya memberikan contoh kasus yang hampir mendekati tindak pidana yang sempurna.

Seperti orang mau mencuri, masuk kepekarangan rumah orang tapi belum mencuri.”Jadi deliknya lebih sempurna percobaan pidana.”kata ahli.

Mengenai pertanyaan Raja Azman SH, pengacara terdakwa Weidra alias Awi tentang kesesatan fakta, ahli menganologikan seorang pengecer susu.”Ketika, belakangan diketahui pengecer susu menjual susu oplosan yang diambil dari distributor resmi dan botol susunya disegel. Pengecer tidak bisa dipidana, karena dia (pengecer) tidak memiliki kemampuan untuk menilai perbuatannya dan tidak bisa dipidana.”jelasnya.

JPU Dani K Daulay SH mempertanyakan pertanggungjawaban pidana.”Harus ada perbuatan melawan hukum dan kesalahan. Dalam konteks formil, perbuatan melawan hukum dalam kontek ini.”ujar ahli.

Ahli menegaskan.”Kita tidak bisa mempidana orang karena pelanggaran administratif. Seharusnya di klarifikasi dulu. Contohnya orang yang tidak bayar pajak, tidak bisa langsung dipidana. Diselesaikan secara administratif dan wajib pajak mengakui kesalahan serta kesanggupan membayar denda sesuai aturan.”terang saksi.

Mengenai adanya tanggal mundur yang diberikan dalam sebuah ijin, ahli menegaskan.”Seharusnya pelaku yang membuat tanggal mundur bisa dikenakan pasal 263 KUH Pidana, memalsu surat.”katanya.

Tentang keberlakuan ijin, menurut ahli, tanggal di clear atau ditandatangani pejabat.”Hari itulah berlakunya.”tegas ahli.

Mengenai masalah penjualan, ahli menyetakan.”Itu sudah domain perdata, sebaiknya ditanya ke ahli hukum perdata.”katanya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 26 Jun 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek