; charset=UTF-8" /> Pembangunan Jalan Coustal Area Langgar UU - | ';

| | 1,613 kali dibaca

Pembangunan Jalan Coustal Area Langgar UU

Pembangunan jalan coustal area tanpa amdal melanggar UU.

Pembangunan jalan coustal area tanpa amdal melanggar UU.

Karimun, Radar Kepri-Pembangunan jalan coustal area tahap II sampai saat ini belum memiliki analisa dampak lingkungan (amdal). Tentu saja ini menyalahi aturan yang berlaku. Ditambah lagi, pembangunan jalan itu menimbun (reklamasi) pantai.

Penegasan ini di katakan langsung Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun, Amjon ketika di wawancarai di kantornya, Senin (30/09). Amjon menegaskan, pembangunan jalan coustal area”Dimana pembangunan tersebut melakukan reklamasi pantai. Sampai sekarang kami tidak pernah melakukan Amdal. Itu jelasmenyalahi aturan yang berlaku, Tapi kami selaku Badan Lingkungan Hidup tidak bisa dalam melakukan tindakan termasuk menghentikan aktivitas pembanguan jalan Coustal area tahap II. Yang berhak menghentikan kegiatan reklamasi dalam pembangunan Coustal area tahap II adalah pihak kepolisian.”beber Amjon.
Pembanguan jalan coastal area tahap II yang menghabiskan dana sekitar Rp 131 Miliar. Dimana dalam dana yang di alokasikan satu paket dengan pembagunan jembatan Leho dan untuk pembangunan jalan sepanjang 5,7 kilometer senilai Rp 97 Miliar.
Edy, LSM Kopari angkat bicara tentang reklamasi pantai yang ada di Karimun.”Semua memiliki permasalahan yang kronis, kita lihat di daerah Pangke. Semua pesisir pantai telah di reklamasi oleh perusahaan raksasa, padahal mereka belum mengantongi izin dalam melakukan reklamasi.”kata Edy. Jadi, lanjut Edi.”Saya selaku LSM Kopari akan tetap meninjau kegiatan- kegiatan reklamasi pantai yang ada di Karimun. Jika izin reklamasi pantai tidak ada, Baik izin prinsip maupun izin lokasi, kegiatan tersebut telah bertentangan dengan ketentuan Perda Kabupaten Karimun tentang RTRW Kabupaten Karimun tahun 2011-2013.”katanya.

Pihaknya juga menilai reklamasi tanpa Amdal juga melanggar, UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup, PP No 27 Th 2013 tentang izin Lingkungan , UU No 17 tahnu 2008 dan PP No 16 tahun 2010 tentang kepelabuhanan, UU No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan. Hukum pidana UU nomor 4 Tahun 2009 yang mana setipa orang yang melakukan usaha penambangan Tanpa Izin pertambangan Rakyar ( IPR ) tanah urug sebagaimana di maksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat ( 3 ) Pasal 48, pasal 67 ayat ( 1 ),pasal 74 ayat ( 1 ) atau ayat ( 5 ).”Dipidana penjara paling lama Sepuluh Tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.”kata Edi Anuar SE sekretaris LSM Kopari.(jds)

Ditulis Oleh Pada Sen 30 Sep 2013. Kategory Karimun, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek