; charset=UTF-8" /> Pembangunan Hotel Hay Langgar Tata Ruang - | ';

| | 1,523 kali dibaca

Pembangunan Hotel Hay Langgar Tata Ruang

Pembangunan hotel hay yang diduga melanggar tata ruang wilayah perkotaan

Pembangunan hotel Hay yang diduga melanggar tata ruang wilayah perkotaan

Batam, Radar Kepri-Tak terasa, telah hampir 8 tahun Drs H Ahmad Dahlan menjabat Walikota Batam. Ironisinya, selama dipimpinnya, kota Batam terlihat semikin semrawut dan tidak terarah. Selain marak korupsi, sejumlah bangunan juga melanggar tata ruang bahkan memakan jalur hijau dan bahu jalan.

Anehnya pengusaha yang mengaku sebagai pemilik bangunan tersebut bisa mendapat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), padahal nyata-nyata melanggaar aturan dari pemerintahan kota Batam yang dipimpim Drs H Ahmad Dahlan tersebut, misalnya IMB dan amdalnya.

Dalam catatan media ini ada beberapa bangunan hotel dan ruko di kota Batam berada di atas lahan lahan hijau dan fasun. Namun tidak ada tindakan tegas dari Pemeritah kota Batam, misalnya bangunan Hotel Hay di bilangan Penuin, Kawasan Nagoya, samping hotel 89. Pemilik usaha hotel itu ternama disebut-sebut Amat Santoso, mantan narapidana tindak pidana pencucian uang.

Yang menjadi pertanyaan terhadap pemerintahan Drs H Ahmad Dahlan, kenapa izin perhotelan dan ruko yang melanggar tata ruang wilayah kota Batam tersebut bisa di terbitkan izinnya.”Kuat dugaan, ada permainan uang, sehingga izin pembangunan tersebut bisa keluar.”kata Robi, aktifis LSM di kota Batam pada awak media ini di Batam Centre, Selasa (12/08).

Robi mengatakan.”Kami sebagai sosial kontrol di kota Batam, akan meminta pemerintah menindak tegas para pelaku  pelanggar undang-undang dan perda tata ruang wilayah perkotaan tersebut. Untuk menjaga keindahan kota Batam, jangan karena uang lalu dinas terkait tutup mata, dengan hal ini.”tegasnya.

 Lebih lanjut Robi mengatakan.”Kami aktifis LSM di kota Batam akan menyurati dinas terkait, dinas tata kota Batam tentang IMB-nya dan Bapedal kota Batam tentang ijin amdalnya. Kenapa mereka tersebut bisa keluar, bangunan tersebut sangat jelas telah  melanggar tata ruang wilayah perkotaan. Kok izjn bisa keluar.”ujarnya dengan heran.

Semantara, menurut orang kepercayaan dari penguhasa mantan papi pencucian uang ini, Arman, mengatakan.”Bangunan hotel di atas meliki ijin yang lengkap, IMB dan Amdal ada bang.”sebut Arman kepada awak media ini bebera waktu yang lalu.

Kapala Dinas Tata kota Batam, Gintoyono di konfirmasi awak media ini melalui handphone  selulernya terkait hal diatas, sampai berita ini diturunkan tidak ada jawabanya.(taherman)

Ditulis Oleh Pada Rab 13 Agu 2014. Kategory Batam, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek