Pembalakan Liar HL Di Gunung Nyato Dipolisikan
Tarempak, Radar Kepri-Dinas Kehutanan dan Pertanian mengadakan sosialisasi di Aula Terempak Beach Hotel dalam rangka perkenalan jenis kayu rakyat Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), Jumat (31/05). Sosialisasi bertujuan agar tidak terjadi penebangan liar ( Ilegal logging) di kawasan Hutan Lindung (HL) yang masih milik Negara.Terutama HL yang ada di KKA tidak di perbolehkan mengambil, merusak dan mencuri hak milik Negara tersebut.
Pelaksanaan sosialisasi yang berlangsung selama tiga hari yang di ikuti 30 peserta dengan membahas perkenalan jenis kayu apa saja yang boleh dan tidak boleh di tebang . Acara ini di lakukan di KKA untuk warga supaya mengetahui jenis kayu dan dilahan mana saja yang boleh di ambil. Karena pembalakan secara liar bisa diancam pidana sebagaimana di atur Undang-Undang nomor 4 Tahun 2005 tentang Illegal Loging.
Pembalakan secara liar sering terjadi di hutan KKA, diduga dilakukan oleh sekelompok masyarakat yang tidak bertanggung jawab. Ironisnya disinyalir penebangan pohon secara liar ini melibatkan masyarakat asli KKA.Yang seharusnya melindungi hutan mereka, apalagi status hutan tersebut masih milik Negara.
Dalam sosialisasi, Bupati Anambas H. Tengku Muhtharudin, yang di wakili oleh Asisten II, Andi Agrial yang merangkap Plt. Distanhut KKA mengatakan, ”Pelaksanaan pelestarian hutan yang di gagas oleh Menteri Kehutanan di atur dalam program tanam hutan yang di olah rakyat. Kebutuhan akan jenis hutan pokok, pemanfatan, pengolaan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sesuai dengan Undang-Undang Republik Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan,” katanya.
Dalam peraturan menteri kehutanan, menyebutkan kekayaan hutan yang terkandung didalamnya di kuasai oleh Negara untuk kemakmuran rakyat. Peraturan tersebut termasuk mengurus hutan, pengawasan hutan dan kemakmuran hutan. Pada pasal 53 huruf K berbunyi. Tiap orang dilarang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak di lengkapi surat keterangan hasil hutan. Artinya, tiap pengadaan atau pemilikan hutan kayu harus dilengkapi dengan dokumen resmi, sesuai yang diatur dalam perundang-undangan Negara.
Kemudian dikuatkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007, 2008 yang menyebutkan, setiap hasil hutan, hak dilakukan penetapan jenis harus di lengkapi surat keterangan asal usul kayu yang benar-benar dari hutan, yang didapat secara sah. Hak asal usul Kehutanan diatur oleh Kementrian Kehutanan nomor 51 Tahun 2006 dan nomor 2 Tahun 2006 dan No 33 Tahun 2007 ketentuan yang berlaku di kementrian Kehutanan 2006. Tentang surat keterangan asal usul untuk pengangkutan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan
Peredaran hasil hutan kayu yang berasal dari hak, untuk melindungi hak-hak pejabat yang di angkat oleh Bupati atau Walikota. Yang berdasarkan usulan akan mendapat pembekalan dalam pengenalan jenis kayu.”Dan ini menjadi tugas dan fungsi kepala Dinas Kehutanan.”jelas Andi Agrial.
Asmadi selaku Kades Temburun yang dikonfirmasi media ini terkait adanya penebangan kayu secara liar di daerahnya mengatakan,” Saya belum tahu apa benar penebangan kayu itu ada di wilayah saya atau bukan. Cuma di situ ada penimbunan, tapi saya tidak tahu siapa. Saya selaku kepala Desa memberi laporan kepada Dinas terkait,” jelas Asmadi
Menyikapi hal tersebut, Andi Agrial yang dikonfirmasi Radar Kepri mengatakan, ” Penebangan liar di daerah Siantan, khususnya Siantan Timur berdasarkan hasil laporan dari Kabid, terdapat ada beberapa oknum yang menebang pohon di Hutan Lindung menggunakan alat berat. Saat Polisi Kehutanan (Polhut) kesana untuk mengukur. Terdapat 32 Hektar lahan yang sudah gundul di daerah Gunung Nyato,” jelasnya.
Dilanjutkan Andi Agrial, pantauan Polhut dilapangan, alat berat itu sudah setahun di sana, ” Kami mengingatkan agar oknum-oknup pembalak jangan melanjutkan aktifitas penebangan liar itu,” saran Andi.
Pihaknya juga meminta Kartu Tanda Penduduk (KTP) pelaku yang diduga ikut pembalakan hutan, ”Semua (KTP) lengkap, kita juga sudah mengirimkan surat kepada Kepala Desa dan Camat untuk memperhatikan para pembalak liar tersebut, ” tegasnya.
Ditambahkan, kemungkinan kayu yang di tebang para pelaku penebang liar ini, hanya untuk keperluan sendiri, ” Belum ada laporan, kalau kayu hasil pembalakan tersebut di bawa keluar daerah. Dalam waktu dekat ini, kita akan membuat laporan ke polisi nama-nama yang terkait pembalakan liar itu. Karena kami tidak berhak untuk menangkap. Untuk proses hukum, kami serahkan pada pihak berwajib agar mengusut tuntas masalah ini,” jelasnya.
Adapun alat berat yang di gunakan berupa truk, beberapa alat pemotong kayu (chin saw), ” Sebenarnya ada tindak pidana yang seharusnya dikenakan kepada pelaku. Sekarang kita serahkan pada polisi, apakah akan ditindaklanjuti atau hanya sekedar pembinaan. Itu terserah pihak kepolisian,” tambahnya.
Pihaknya berharap Pemerintah Desa, khususnya desa-desa yang ada hutannya dan Desa yang mempunyai hutan, ”Ada 30 Desa yang kita panggil Kepala Desa-nya, kita berikan pemahaman tentang jenis hutan,” ujarnya.
Adapun penebang pohon yang di lakukan oleh sekelompok orang hanya ada di satu titik yaitu di Gunung Nyato,” Sebenarnya masih ada lagi penebangan liar lainnya. Hanya sekarang kita fokuskan dulu di gunung Nyato ini, karena hutannya luas,” tegas Andi Agrial. (yuli)