; charset=UTF-8" /> Pembacaan Tuntutan Untuk Direktur PT Lobindo Ditunda - | ';

| | 167 kali dibaca

Pembacaan Tuntutan Untuk Direktur PT Lobindo Ditunda

Sidang dugaan tambang ilegal dengan terdakwa Hendrisin ditunda.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Persidangan dengan jaksa Noly Wijaya  SH kembali ditunda. Kali ini, jaksa dari Kejari Tanjungpinang ini nenyatakan belum siap membacakan tuntutan untuk terdakwa Hendrisin ST, Senin (03/09) di PN Tanjungpinang.

Dalam persidangan, JPU Noly Wijaya SH beralasan belum bisa membacakan tunrutan karena surat tuntutan belum selesai dibuat.”Katanya tadi sudah selesai dibuat, tinggal dijilid saja. Kok belum bisa dibacakan.”heran ketua majelis hakim, Irawaty Chairul Uma SH.”Belum dijilid, masih berantakan.”jawab jaksa Noly.

Sekilas, Hendrisin ST merupakan direktutlr PT Lobindo yang menjadi terdakwa tambang bauksit ilegal di Tanjung Moco, Dompak.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 03 Sep 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek