Pembacaan Tuntutan Untuk Direktur PT Lobindo Ditunda
Tanjungpinang, Radar Kepri-Persidangan dengan jaksa Noly Wijaya SH kembali ditunda. Kali ini, jaksa dari Kejari Tanjungpinang ini nenyatakan belum siap membacakan tuntutan untuk terdakwa Hendrisin ST, Senin (03/09) di PN Tanjungpinang.
Dalam persidangan, JPU Noly Wijaya SH beralasan belum bisa membacakan tunrutan karena surat tuntutan belum selesai dibuat.”Katanya tadi sudah selesai dibuat, tinggal dijilid saja. Kok belum bisa dibacakan.”heran ketua majelis hakim, Irawaty Chairul Uma SH.”Belum dijilid, masih berantakan.”jawab jaksa Noly.
Sekilas, Hendrisin ST merupakan direktutlr PT Lobindo yang menjadi terdakwa tambang bauksit ilegal di Tanjung Moco, Dompak.(irfan)