Pemasang Iklan Dilahan Sui Hok Terancam Pidana
Tanjungpinang, Radar Kepri-Diatas lahan Tan Sui Hok yang tak kunjung dilakukan sita eksekusi oleh PN Tanjungpinang terdapat belasan umbul, baleho dan papan reklame. Namun, Tan Sui Hok ternyata tidak mendapat konpensasi dari pemanfaatan lahannya tersebut.
Menurut Frans, pengacara Tan Sui Hok.”Saya sudah tanyakan ke klien saya tentang papan reklame yang berdiri di lahannya. Apakah pihak yang memasang iklan dilahanya sudah minta ijin dan ada memberikan konpensasi ?. Pak Sui Hok bilang, tidak ijin tak ada terima uang.”terang Frans saat menghubungi radarkepri.com, via ponselnya, Kamis (16/06).
Menindaklanjuti hal inj, Frans berencana menempuh jalur hukum pada pihak-pihak yang telah memakai lahan kliennya tanpa ijin.”Apalagi kalau ada pihak yang menerima uang dari pemasangan papan iklan yang dipasang, kita bisa laporkan penggelapan.”tegasnya.
Pantauan radarkepri.com dilapangan, terdapat 3 papan reklame ukuran besar beridiri di lahan Tan Sui Hok tersebut. Ada ucapan Selamat Ramadhan dari DPRD Kota Tanjungping, iklan rokok gold light dan iklan perumahan.”Kita ajukan somasi ke pihak swasta dulu. Kalau tak ditanggapi, baru kita lapor polisi.”pungkas Frans.(irfan)