Pemanggilan Sekda Kepri Menunggu Fakta Persidangan
Tanjungpinang, Radar Kepri-Terkait munculnya jabatan Sekda Tanjungbalai Karimun dalam dugaan korupsi di Dinsos Karimun yang saat itu dijabat TS Arif Fadilah, pihak Kejaksaan melalui JPU Amalia Sari SH menyatakan akan mempertimbangkan untuk dipanggil dan dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ardiansyah.
Dikonfirmasi radarkepri.com usai sidang digelar, Rabu (15/08) JPU Amalia Sari SH menyatakan.”Sesuai fakta persidangan, kami fokus ke BKD yang disebut saksi menerima aliran dana sebesar Rp 200 juta.”katanya.
Mengenai TS Arif Fadilah yang saat ini menjabat Sekda Provinsi Kepri tidak masuk dalam saksi yang diperiksa penyidik (Polres Karimun,red). Padahal Sekda merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).”Iya, KPA. Tapi kita lihat fakta persidangan dulu. Kalau pengadilan memerintahkan, ya akan kita panggil.”pungkasnya.
Sementara, Humas PN Tanjungpinang yang juga salah seorang hakim anggota dalam kasus ini, Santonius Tambunan SH.MH dikonfirmasi radarkepri.com usai persidangan menegaskan.”Kita lihat fakta dan urgensinya. Memang dia (TS Arif Fadilah, red) tidak ada di BAP. Tapi bisa kita panggil untuk hadirkan, kalau memang dibutuhkan keterangannya.”kata Santo sapaan Santonius Tambunan SH MH.
Ditambahkan Santo, tadi dirinya sempat menanyakan ke jaksa tentang siapa nama Sekda itu.”Jaksa menyebut Firmansyah, mungkin yang dimaksud jaksa itu Sekda sekarang.”pungkasnya.
Hingga berita ini dimuat, media ini belum berhasil menjumpai Sekda Kepri terkait kasus dugaan korupsi di Dinsos Karimun tahun anggaran 2014-2016 ini guna konfirmasi dan klarifikasi dan kesediannya hadir memberikan keterangan di pengadilan jika dipanggil.(irfan)