; charset=UTF-8" /> Pemadam Listrik, PLN Batam Bunuh Rakyat - | ';

| | 81 kali dibaca

Pemadam Listrik, PLN Batam Bunuh Rakyat

Batam Radar Kepri-Brghit  PLN Batam, yang melakukan Pemadaman dan Menaikan tarif dasar listrik, dinilai membunuh, rakyat secara Perlahan-lahan, melanggar Peraturan Perundang- undanga No  30 tahun 2009
,Tentang tenaga kelistrikan Pasan 29 ayat 1.yang berbunyi,   Konsumen harus mendapatkan pelayan yang baik,
Tenaga listrik yang baik dan harga yang wajar.
Dikatakan Ketua Umum Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Riski Firmanda S.so, di-Batam Centre tanggal 24/10-2019.

Riski, mengatakan Konsumen juga dijamin mendapat pelayan yang baik apa bila ada ganguan dari Pihak Bright PLN Batam.

Ditambah tentang hak- hak konsumen UU No 30 tahun 2009 pasal 29, konsumen berhak mendapat gantirugi apa bila ada pemadam listrik dari Bright  PLN Batam.
Masih dia, PLN dilarang  Pengoperasian  instalasi Listrik tampa sertifikat laik oporasi diPasal 54 ayatt (1) undang -undang No 30 Tahun 2009.
Yang bunyinya, setiap orang  melakukan instalasi tenaga listrik tampa sertifikat  laik  oporasi.
Sebagai mana dimaksut dipasal( 44)dipidana dengan pidana Penjara  dengan pidana, paling  lama 5 tahun,
Denda paling banyak Rp 5 jura Rupiah.”ujarnya.
Terungkapnya dugaan Pengoperasian ribuan Musim Listrik tampa sertifikat ini disampaikan oleh Agus Subekti Excutif  Vice Commercial  Bright PLN Batam, sewaktu kami melakukan aundensi bersama Bright PLN Batam,”yang sangat bertentangan  undang-undang  yang dimaksud diatas”jelasnya.

Sementara itu konsumen Bright PLN, pengusa yang bergerak dibadang Perbengkelan, mobil  diBatu Aji,  merasa sangat dirugikan oleh Bright PLN  Batam, karena sering memadamkan listrik,
Karena segala usaha kita bergerak menggunakan tenaga listrik, coba bayang klo listrik mati satu  saja satu hari berapa kerugian kita, dan siapa yang nanggung, sementara kita telat bayar satu hari aja, kena denda.”bebernya.
Hal sama juga dirasakan Ros ibu rumah tangga diwilayah, Kec Sagulung dapur 12, Meraka merasa Kaget setalah membayar tagihan  dasar listriknya, naik dari biasa bayar  Rp 276 ribu, Naik. Menjadi Rp 291 Ribu, dan bulan berikut pada bulan berikut juga naik 293 ribu,
Padahal kata Ros, pemakainnya, tidak ada bertambah.” Sebutnya bernada heran.

Sementara itu Samsul Bahri, Vice President Relation PLN Batam, yang dikonfirmasi awak media ini, melalui WhasApp Handphone selelurnya, terkait hal diatas, sampai berita ini diturukan belum ada jawabannya.
(Ta(herman)

Ditulis Oleh Pada Kam 24 Okt 2019. Kategory Batam, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek