; charset=UTF-8" /> Pelihara Lubang di Jalan Raya, Warga Gugat Pemko Batam - | ';

| | 871 kali dibaca

Pelihara Lubang di Jalan Raya, Warga Gugat Pemko Batam

Ahadi R Hutasoi (tengah) ketika di PN Batam.

Ahadi R Hutasoi (tengah) bersama aktifis LSM ketika di PN Batam, Kamis (04/09).

Batam, Radar Kepri-Ahadi R Hutasoit korban kecalakaan akibat jalan berlubang di  seputaran lampu merah Batam Centre, tepatnya depan halte Hotel Skiny, Batam Centre,  26 Juni 2014 jam 13 30 lalu mengugat Pemerintah kota Batam yang dinilainya telah lalai mengontrol pembangunan dan perawatan jalan di kota Batam

Menurut Ahadi.”Akibat banyak jalan berlubang, korban berjatuhan. Salah satunya saya sendiri hingga cacat seumur hidup.”kata aktifis sebuah LSM di kota Batam, Kamis (04/09).

Dijumpai Radar Kepri, Ahadi yang biasa disap babe di Pengadilan Negeri Batam, usai penundaan sidang yang direncanakan akan digelar oleh Pengadilan Negri Batam pada hari ini, akan tetapi ditunda sampai tanggal 11 Sepetember 2014 mendatang dengan alasan hakim belum adanya kuasa dari Dinas PU mewakili Pemerintah kota Batam (pihak tergugat).

Ahadi menyebutkan, dirinya menggugat Pemko Batam agar menjadi pembelajaran terhadap pemerintah kedepan sehingga mereka turun melihat langsung kelapangan dan mengontrol jalannya pembangunan, setiap jalan rusak di kota Batam berpotensi memakan korban.”jelasnya.

Sebagai korban minimnya pengawasan dan perawatan jalan di kota Batam.”Tuntutan saya,  atas kelalaian pemerintah kota Batam yang tidak merawat atau memperbaiki jalan raya yang rusak. Sementara itu biaya pemeliharaan jalan tetap setiap tahun di anggarkan. Dalam kejadian ini sebagai korbannya diri saya sendri. Saya nilai pemerintahan kota Batam yang dipimpin oleh Walikota Batam, Drs H Ahmad Dahlan bersalah dalam hukum pemerintah. Bersalah telah melakukan perbuatan melawan hukum.”terangnya.

Pihaknya berharap PN Batam bisa mengambil keputusan yang seadil-adilnya terhadap kejadian perkara perdatan ini.”Dengan memutuskan bahwa pemerintah telah melakukan perbutan melawan hukum, menjatuhkan hukuman kepada walikota untuk menbayar, biaya yang timbul untuk pengobatan mulai dari awal sampai sehat yang dikeluarkan oleh pihak kami.”harapnya.

Ahadi juga meminta agar PN Batam menghukum pemerintah Kota Batam untuk menbayar ganti rugi akibat cacat seumur hidup yang ditaksir Rp 5. Dan menghukum tergugat Walikota Batam untuk membayar biaya perkara yang timbul, inilah Petitum gugatan, saya juga mengajukan penyitaan dalam perkara itu. Dan boleh ditambah Petitumnya, menyatakan sita jaminan sah dan berharga, sesuai dengan Undang-undang Nomor  22 tahun 2009 Pasal 273 tentang lalu lintas bahwaWalikota wajib dipenjarakan, gara-gara memelihara lubang dijalan raya.”tuturnya.

Kehadirannya dalam rencana sidang perdana gugatan Perdata di dampingi berbagai aktifis LSM yang ada di kota Batam guna memberi dukungan penuh secara moril pada Ahadi R Hutaoit.”Kami mendukung penuh gugatan yang dilayangkan beliau ini, karena ini tidak boleh dibiarkan, karena saat ini masih banyak jalan berlubangdi Batam ini. Maka kita minta pada pemerinta kotaBatam peka terhadap hal ini, sebelum korban lain berjatuhan.”kata rekan sesama LSM yang ikut mendampingnya.

Sementara itu Pemerintah kota Batam, Walikota Batam Drs H Ahmad Dahlan sebagai tergugat  dikonfirmasi awak media ini melaui SMS ke handpone selulernya, sampai berita ini diturunkan belum ada jawaban.(taherman)

Ditulis Oleh Pada Kam 04 Sep 2014. Kategory Batam, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek