; charset=UTF-8" /> Pelapor Kasus Korupsi Diperiksa Polisi Karena Pencemaran Nama Baik - | ';

| | 1,179 kali dibaca

Pelapor Kasus Korupsi Diperiksa Polisi Karena Pencemaran Nama Baik

Tanjungpinang, Radar Kepri- Hari ini, Jumat (11/03) masyarakat dan penggiat anti korupsi terkejut dengan diperiksanya Sudirmanto yang melaporkan dugaan dugaan korupsi Wan Siswandi saat menjabat Kadishub Natuna.

Masyarakat dan penggiat anti korupsi wajar kaget karena Sudirmanto diperiksa bukan karena laporan dugaan korupsinya. Tapi karena Wan Siswandi yang saat ini Bupati Natuna melaporkan Sudirmanto dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Sudirmanto, pelapor kasus dugaan korupsi dalam terminologi umum disebut Wistleblower. Defenisi wistleblower yang dirangkum media ini dari berbagai sumber adalah seseorang yang menyadari akan adanya suatu perbuatan pidana dan memberitahukannya kepada aparat penegak hukum.

Peran whistleblower sangat penting membantu bagi pembeberan perbuatan sebuah tindak. Karena itu keamanan bagi whistleblower harus dibuatkan secara tegas dalam undang-undang agar keamanan kepada whistleblower bisa ditegakan.

Pengungkapan sebuah skandal dapat dilakukan dengan melapor kepada lembaga-lembaga yang berdasarkan UU memiliki kewenangan untuk menangani kasus-kasus whistleblowing, seperti LPSK, Komisi Pemberantasan Korupsi, Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Yudisial, PPATK, Komisi Kepolisian Nasional, dan Komisi Kejaksaan.

Whistleblower secara yuridis telah mendapatkan perlindungan, sebagaimana tertuang secara implisit dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia No 31 Tahun 2014 berkaitan dengan Perubahan atas UU No 13 Tahun 2006 atas Perlindungan Saksi dan Korban.

Dalam UU tersebut, whistle blower atau pelapor berhak mendapat perlakuan khusus, seperti perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang timbul akibat kesaksiannya.

Pelapor pun berhak untuk memberikan keterangan tanpa tekanan, dirahasiakan identitasnya atau mendapat identitas baru, dan lain-lain. Selain itu, whistle blower atau pelapor juga akan mendapatkan perlindungan hukum.

Hal diatas dikuatkan dengan SEMA Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower).”Kasus ini mirip dengan kasus Nurhayati yang melaporkan dugaan korupsi di kantor desa tempat dia bekerja. Dia dijadikan tersangka tapi akhirnya dihentikan (SP3).”ungkap Edi Cindai menyikapi hal ini.

Karena untuk menjadi whistle blower ada syarat, yakni yang bersangkutan merupakan pihak yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana tertentu dan bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.

Surat edaran Mahkamah Agung RI ini juga memberi jaminan, jika whistle blower dilaporkan oleh terlapor, maka penanganan perkara terhadap laporan whistle blower akan didahulukan.

Tuntutan hukum dari laporan terlapor tersebut wajib ditunda hingga kasus yang whistle blower laporkan telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.”Karena itu kita mendesak Kejati Kepri menuntaskan kasus yang dilaporkan rekan kami, Sudirmanto itu untuk diusut tuntas.”tegasnya.

Beberapa langkah telah dipersiapkan pihaknya, antara lain menyurati, Presiden RI Kapolri, Kajagung, Komisi Kejaksaan, Komisi Ombudsman RI, Komisi Kepolisian hingga langkah hukum lainnya.”Ini harus di viralkan agar dugaan kriminalisasi pelapor korupsi dihentikan. Kalau seperti ini, timbul kecemasan dan ketakutan masyarakat untuk melapor kasus- kasus korupsi.”timpal Said Ahmad Syukri yang juga ikut mendukung Sudirmanto membuka dan melaporkan kasus dugaan korupsi pengadaan kapal Kawe tahun 2013 lalu.”Kita juga akan mengirimkan surat resmi ke KPK untuk melakukan supervisi terhadap kasus ini.”pungkasnya.

Hingga berita ini dimuat, media ini belum mendapat jawaban konfirmasi yang dikirim radarkepri.com ke Kapolda Kepri, Irjen Aris Budiman dan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhert.(Irfan)

 

Ditulis Oleh Pada Jum 11 Mar 2022. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek