Pelanggaran IMB Dilaporkan ke Walikota
Tanjungpinang, Radar Kepri-Merasa dirugikan atas dugaan pelanggaran IMB bernomor 3391 tahun 2012 tanggak 10 Agustus tahunn 2012 yang diterbitkan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Tanjungpinang atas nama Haldy Chan dengan lokasi bangunan di jalan Raya Baru KM VIII arah Tanjung Uban, Djodi Wirahadikusuma melayangkan surat keberatan ke Walikota Tanjungpinang dan Satpol PP, Rabu (11/09).
Dalam surat yang ditembuskan ke RT, RW, Lurah Air Raja dan Camat Tanjungpinang Timur. Disebutkan adanya dugaan 4 pelanggaran IMB.
Pertama, pembangunan ruko tidak sesuai IMB dengan adanya ruang terbuka namun fakta dilapangan ruang terbuka itu ditutup.
Kedua, pembangunan parit selebar 2 meter dan panjang 50 meter yang memakai tanah saya karena bangunan ruko tersebut tidak menyisakan tanah untuk parit sesuai IMB.
Ketiga, kewajiban penanaman pohon palem sebanyak 37 batang sampai hari ini tidak dilaksanakan.
Ke empat, parit resapan yang dibuat Haldy Chan disisi utata tepat berada diatas tanah Djodi sehingga merusak kontur tanahnya dan parit yang dibuat Pemko Tanjungpinang juga ikut rusak
Berdasarkan hal hal diatas, Djodi meminta Satpol PP Pemko Tanjungpinang meninjau dan menindak dugaan pelanggaran IMB tersebut sesuai dengan Perda yang berlaku.(irfan)