; charset=UTF-8" /> Pelaku Pesta Narkoba di Perumahan TNI AL Dapat Ekstasi Dari Tahanan Lapas - | ';

| | 1,811 kali dibaca

Pelaku Pesta Narkoba di Perumahan TNI AL Dapat Ekstasi Dari Tahanan Lapas

Empat pelaku penyalahgunaan narkoba di perumahan TNI AL saat disidangkan.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang Penangkapan 4 orang penyalahgunaan narkoba di perumahan komplek TNI AL, Jl Cut Nyak Dien Tanjungpinang bermula dari ditangkapnya Suherlan oleh Satnarkoba Polres Tanjungpinang.

Hal ini disampaikan Jay, saksi yang menangkap ke lima tersangka.”Suherlan mengaku membeli ekstasi dari Aprinaldi.”ucap Jay, Selasa (18/04) di depan majelis hakim PN Tanjungpinang.

Pihak kepolisian, masih kata Jay menemukan Sri Hartati, Dedi Okto, Yuyun dan Aprinaldi.”Kita tanya mereka sedang apa, mereka mengakui usai pesta narkoba jenis sabu. Dan mengakui ada menyimpan pil ekstasi sebanyak 7 butir milik Aprinaldi yang disimpan Sri Hartati.”terang Jay.

Mengenai sumber ekstasi ini, menurut Jay berasal dari tahanan Lapas bernama Aseng. Namun dalam berkas ditulis DPO yang menimbulkan pertanyaan ketua majelis hakim.”Kenapa Aseng tidak diproses padahal orangnya ada.”heranya.

Kanit Buser Satnarkoba Polres Tanjungpinang ini juga menegaskan, selain menemukan narkoba jenis sabu dan ekstasi, pihaknya juga menemukan bong (alat hisap sabu-sabu,red).

Saksi petugas piket RSAL Midyanto,  Irwansyah menerangkan, pihaknya kemudian turun ke TKP setelah dirinya menjemput Kasatpam.”Kami melihat dirumah ibu Sri itu sudah ramai. Ibu  Sri ini pegawai di RSAL”jawab security RSAL tersebut.

Terhadap keterangan ini, empat tersangka yang naik status menjadi terdakwa membenarkan. Namun Aprinaldi membantah menelpon Suherlan. Kemudian yang menyerahkan ekstasi bukan Sri.”Tapi saya yang serahkan ke Kasat bukan Sri.”jelasnya.

Persidangan dilanjutkan Selasa pekan depan.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 18 Apr 2017. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek