; charset=UTF-8" /> Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca Ternyata Suami Istri - | ';

| | 2,341 kali dibaca

Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca Ternyata Suami Istri

Inilah pasangan suami istri yang nekad maling dengan modus pecahkan kaca mobil.

Inilah pasangan suami istri yang nekad maling dengan modus pecahkan kaca mobil.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Miris, mungkin itulah kalimat yang pantas disematkan pada pasangan suami-istri (pasutri) ini. Pasalnya, pasutri ini “kompak” mencuri dengan memecahkan kaca mobil korbannya.Tersangka pasutri ini, masing-masing bernama Minarto Nandarisman (25) dan Desi Lianti (19) ditangkap dirumahhnya, Jl Pramuka, lorong Pulau Raja IV nomor 23 Tanjungpinang.

Dalam konfrensi pers di Mapolres Tanjungpinang yang dipimpin Wakapolres, Kompol Agus Joko Nugroho S IK didampingi Kapolsek Bukit Bestari, Kompol A Mubin, Rabu (29/06) diterangkan kronologis kejadian. Kasus ini dilaporkan korban, LP-B / 48 VI / 2016 / KEPRI / SEK RES TPI / SEK BUKIT BESTARI, Tanggal 27 Juni 2016 Atas Nama Pelapor RUMLAH, warga, Jln R.E Martadinata No. 39 / 40 Tanjungpinang Kepri dengan Jalan Pemuda Kelurahan Tanjung  Ayun Sakti Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang tepatnya di parkiran asrama haji kota tanjungpinang, kerugian Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah )

Pelaku mengambil barang dengan cara memecahkan kaca mobil dengan menggunakan busi pada Senin (27/06) korban memarkirkan mobil di asrama haji untuk melaksanakan sholat. Setelah sholat korban melihat kaca mobil pecah dan tas yang berisikan uang dan perhiasan telah di ambil pelaku.

Setelah mendapat laporan pengaduan dari masyarakat selanjutnya di lakukan penyelidikan sehingga mengarah ke pasutri tersebut. Polisi kemudian menggerebek rumah tersangka di jl. Pramuka lr.pulau raja IV Tanjungpinang. Keduanya mengakui telah melakukan tindak pidana tersebut.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti (BB) uang Rp. 5.750.000, laptop, gelang emas, kalung emas, atm.

selanjutnya terhadap dua pasutri serta barang bukti di bawa ke polres tanjungpinang guna  penyelidukan lebih lanjut. Perbuatan tersangka dijerat melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 29 Jun 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek